Apa Bedanya Sekutu Aktif Dan Sekutu Pasif Di Dalam CV?
Sebelumnya kami sudah pernah membahas tentang Commanditaire Vennootschap (CV) dan perbedaannya dengan PT, tapi ternyata ada hal perlu kamu ketahui lagi dari CV, yaitu struktur badan usaha ini Sekutu Aktif dan Sekutu Pasif.
Apa sih sekutu aktif dan sekutu pasif? Dan apa perbedaannya? Mari kita simak perbedaannya secara lebih detail.
Sekilas Tentang CV
Commanditaire Venootschap atau CV adalah salah satu jenis badan usaha yang ada di masyarakat. Peraturan khusus yang mengatur mengenai Persekutuan Komanditer hingga saat ini belum ada. Pengaturan Persekutuan Komanditer ini terdapat di dalam KUHD hanya pada tiga pasal yaitu pasal 19, 20 dan 21. Berada ditengah-tengah pengaturan mengenai persekutuan firma.
Sebagai pengertian, Persekutuan Komanditer adalah badan usaha yang berdiri berdasarkan perjanjian persekutuan antara para anggotanya. Perjanjian ini memuat ketentuan mengenai hak dan kewajiban masing-masing anggota, pembagian laba, serta tanggung jawab para anggota terhadap hutang-hutang perseroan. Dalam Persekutuan Komanditer, terdapat perbedaan peran dan tanggung jawab antara komanditer dan komplementer.
Apa Itu Sekutu Aktif?
Sekutu aktif atau yang biasa disebut sekutu komplementer adalah sekutu yang mempunyai tanggung jawab tidak terbatas dan mendapatkan pembagian dividen dan upah.
Sekutu aktif adalah sekutu yang memberikan modal serta menjalankan usaha secara langsung. Mereka bertanggung jawab terhadap utang dan kekayaan perusahaan.
Lebih lengkapnya sekutu aktif ini merupakan orang yang menjalankan usaha sehari-hari secara langsung, atau seorang direktur yang bertanggung jawab penuh atas perusahaannya. Dalam praktiknya, sekutu aktif harus bertanggung jawab kepada perseroan dan pihak ketiga, hingga harta pribadinya.
Apa Itu Sekutu Pasif?
Sekutu pasif juga dikenal sebagai sekutu komanditer, yang memiliki tanggung jawab terbatas. Sekutu ini begitu dibutuhkan kemampuannya, dan tidak menjalankan perusahaan. Jadi hanya mendapatkan pembagian dividen saja.
Pihak yang tergabung dalam sekutu komanditer tidak menyertakan modal dalam usahanya sendiri, sebab mereka hanya memiliki tanggung jawab terhadap modal yang diberikan.
Dengan kata lain, sekutu pasif adalah sekutu yang menanamkan modal dan dikenakan kewajiban sesuai modal yang diinvestasikan. Ketergabungan sekutu pasif juga hanya terbatas pada modal penyertaannya saja.
Perbedaan Sekutu Aktif dan Sekutu Pasif
Setelah melihat penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahawa perbedaan dari sekutu aktif dan sekutu pasif bisa dilihat dalam beberapa aspek, yaitu perbedaan kewenangan, peran dan tanggung jawab. Beriku ini penjelasannya:
Kewenangan
Sekutu Aktif berperan sebagai pengurus perusahaan. Karenanya, sekutu aktif berwenang untuk bertindak atas nama dan mewakili CV dalam hubungan hukum dengan pihak ketiga .
Sementara Sekutu Pasif tidak bisa ikut serta menjalankan dan bekerja dalam perusahaan. Meski dengan surat kuasa dari sekutu aktif sekalipun, sekutu pasif tetap tidak berwenang mewakili perusahaan CV. Hal ini juga sesuai dengan Pasal 20 Kitab Undang-undang Hukum Dagang.
Sekutu pasif hanya dapat memasukkan uang atau benda ke kas perusahaan CV dan berhak atas keuntungan perusahaan CV nantinya.
Peran
Sekutu Aktif bisa dokatakan sebagai sekutu yang menjadi pengurus dari CV tersebut, karena sekutu aktiflah yang berperan menjalankan operasional perusahaan.
Sementara Sekutu Pasif merupakan pemasok atau pemberi modal dalam CV yang didirikan. Modal tersebut dapat berupa uang atau benda.
Tanggung Jawab
Sekutu Aktif bertanggung jawab sampai dengan harta pribadinya terhadap pihak ketiga karena sekutu aktif berperan menjalankan perushaan CV. Hal ini sesuai dengan Pasal 1 angka 4 Pemenkumham 17/2018. Jika ada utang piutang yang dibuat oleh satu sekutu aktif, maka sekutu aktif yang lain ikut bertanggung jawab secara tanggung renteng (bersama-sama) terhadapnya.
Sedangkan Sekutu Pasif hanya bertanggung jawab sampai atau sebesar modal yang disetorkannya kepada perusahaan CV. Sehingga tidak ada tanggung jawab sampai ke harta pribadinya.
Tapi, jika sekutu pasif tidak terbukti ikut menjalankan dan mengurus CV, maka mereka menjadi bertanggung jawab secara tanggung renteng hingga harta pribadinya, sesuai dengan Pasal 21 Kitab Undang-undang Hukum Dagang.
Kelebihan dan Kekurangan Sekutu Aktif dan Sekutu Pasif
Kelebihan dari Sekutu Aktif adalah dapat menjalankan perusahaan CV dan mengembangkan bisnisnya tanpa ada campur tangan dari pihak lain. Sekutu aktif ini juga memiliki kewenangan yang lebih besar untuk mengatur operasional perusahaan dan pengambilan keputusan. Sekutu aktif juga dapat menambah modal perusahaan.
Kekurangan dari Sekutu Aktif yaitu harus bertanggung jawab penuh hingga harta pribadinya atas utang-piutang perusahaan, termasuk jika utang-piutang tersebut dibuat oleh sekutu aktif lainnya.
Sekutu Pasif juga memiliki kelebihan dari segi tanggung jawab. Sekutu pasif tidak bertanggung jawab secara mutlak terhadap utang perusahaan, melainkan hanya sebesar modal yang disetorkan saja. Hal ini memberikan perlindungan finansial bagi sekutu pasif karena harta atau kekayaan pribadi di luar modal tidak terlibat dalam tanggung jawab perusahaan.
Namum kekurangan dari Sekutu Pasif adalah tidfak boleh ikut campur dalam pengambilan keputusan dan kepemimpinan perusahaan. Selain itu, sekutu pasif juga tidak memiliki kewenangan yang sama dengan sekutu aktif dalam mengatur dan mengelola perusahaan. Sehingga sekutu pasif tidak memiliki kontrol penuh dalam bisnis yang mereka jalankan.
Kesimpulan
Demikian penjelasan mengenai sekutu aktif dan sekutu pasif dalam CV termasuk perbedaan serta kelebihan dan kekurangan keduanya.
Sebagai pelaku usaha penting untuk mengetahui peran dan tanggung jawab dari masing-masing sekutu. Hal ini akan membantu memahami dengan jelas tingkat keterlibatan semua pihak dalam bisnis, serta kontribusinya terhadap kesuksesan perusahaan dan menghindari masalah hukum di masa depan.
Untuk pengurusan legalitas CV, Onespace siap membantu sampai tuntas. Segera hubungi kami untuk mendapatkan info selengkapnya.
Semoga informasi yang kami sampaikan dapat bermanfaat dan membantu bagi bisnis kamu.