Blog - Pendiran PT Oleh Suami Istri, Apakah Bisa?

Pendirian PT Oleh Suami Istri, Apakah Bisa?


Membangun sebuah usaha tidak melulu memiliki partner, ada yang dengan keluarga ataupun juga dengan pasangannya. Lalu timbulah pertanyaan, apakah bisa suami dan istri mendirikan PT dan menjadi pemegang saham? Pada dasarnya suami dan istri bisa menjadi pemegang saham dalam suatu perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas (PT) apabila dalam PT tersebut ada pihak lain yang juga menjadi pemegang saham. Tapi, jika dalam perusahaan tersebut hanya terdapat dua pemegang saham, yaitu suami istri, maka perlu dilihat terlebih dahulu status kepemilikan harta antara suami dan istri tersebut. Yuk simak lengkapnya!

Pengertian

Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 perseroan terbatas (PT) merupakan badan hukum yang merupakan persekutuan modal didirikan berdasarkan perjanjian dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang serta peraturan pelaksanaanya.

Pasal 7 ayat 1 dalam UU PT menyatakan bahwa perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia.Maka dari itu, suami dan istri tidak bisa menjadi pemegang saham dalam satu perseroan apabila pemegang saham dalam perseroan tersebut hanya terdiri dari dua orang yaitu suami dan istri yang menganut konsep harta bersama.

Sementara pengertian perkawinan merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Dasar Hukum

1. Pasal 35 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan), harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.

2. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

4. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

5. Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Suami Istri Sebagai Pemegang Saham Dalam Mendirikan PT

Berdasarkan Undang-Undang Perkawinan, harta benda yang diperoleh selama perkawinan akan menjadi harta bersama. Karena adanya percampuran harta tersebut, maka suami istri dianggap sebagai satu subjek hukum. Maka bisa dikatakan bahwa suami isteri tidak bisa menjadi pemegang saham dalam satu PT apabila dalam PT tersebut hanya terdiri dari dua orang yaitu suami isteri dengan konsep kepemilikan harta bersama.

Namun perlu diketahui juga bahwa dalam UU PT tidak disebutkan adanya larangan bagi suami istri untuk menjadi pemegang saham pada perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas dengan ketentuan dalam perusahaan tersebut terdapat pihak lain yang juga menjadi pemegang saham tambahan. Apabila pemegang saham hanya suami dan istri maka persyaratan dasar pendirian PT dapat dikatakan tidak terpenuhi secara hukum kecuali adanya pemisahan kepemilikan harta diantara pasangan suami istri tersebut.

Mengenal Perjanjian Perkawinan Secara Singkat

Berdasarkan Pasal 29 ayat (1) UU No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua pihak atas persetujuan bersama dapat mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh Pegawai pencatat perkawinan, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut.

Dan pada pasal 36 UU Perkawinan ayat 1 dan ayat 2, menjelaskan bahwa mengenai harta bersama, suami atau isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak. Dan Mengenai harta bawaan masing-masing, suami dan isteri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum mengenai harta bendanya.

Dengan adanya perjanjian kawin, harta benda yang diperoleh suami istri di dalam perkawinan menjadi hak masing-masing suami istri sehingga baik suami maupun istri dapat melakukan perbuatan hukum atas harta benda yang diperolehnya tersebut.

Suami Istri Sebagai Direktur dan Komisaris

Dalam UU PT, tidak ada larangan tegas yang melarang suami istri untuk menjabat sebagai direktur dan komisaris dalam satu PT. UU ini memberikan kebebasan kepada pemegang saham untuk menentukan struktur organisasi dan jabatan di dalam PT, selama tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, suami dan istri dengan perjanjian kawin maupun dengan konsep kepemilikan harta bersama masih memungkinkan untuk menjabat sebagai Dewan Komisaris dan Direksi dalam suatu perusahaan.

Kesimpulan

Melihat pada Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Pasal & ayat (1) menjelaskan bahwa perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia. Sehingga tidak bisa jika dalam satu perseroan hanya ada suami istri sebagai pemegang saham, karena dianggap sebagai satu subjek hukum.

Pasangan suami istri dapat membuat perjanjian perkawinan baik sebelum maupun sesudah perkawinan. Perjanjian perkawinan tersebut mengatur pemisahan harta benda suami istri selama perkawinan (harta bersama).

Apabila terdapat perjanjian kawin di dalam perkawinan, suami istri dianggap sebagai dua subjek hukum yang berbeda karena kepemilikan harta selama perkawinan dikuasai oleh masing-masing pihak. Dengan demikian, suami dan istri dapat menjadi pemegang saham dalam perusahaan karena dianggap sebagai dua subjek hukum.

Kamu ada pertanyaan?
Silahkan bertanya!