Awas Akun SABH Diblokir! Kenali Aturan Wajib Akta Notaris untuk RUPS Tahunan PT
Pernah mendengar istilah RUPS Tahunan, tetapi merasa itu hanya urusan perusahaan besar?
Kalau kamu pemilik PT, direktur, komisaris, atau bahkan baru saja mendirikan perusahaan, ada kabar penting yang perlu diketahui. Melalui Permenkum Nomor 49 Tahun 2025, pemerintah memperkenalkan mekanisme baru terkait penyampaian laporan tahunan Perseroan Terbatas (PT).
Aturan ini membuat banyak pelaku usaha mulai bertanya-tanya:
"Apakah sekarang setiap PT wajib membuat laporan tahunan?"
"Apakah RUPS Tahunan harus dibuat dalam akta notaris?"
"Apa yang terjadi jika perusahaan tidak melaporkannya?"
Mari kita bahas apa saja yang perlu kamu ketahui supaya bisnis tetap aman.
Apa Itu RUPS Tahunan?
RUPS Tahunan adalah Rapat Umum Pemegang Saham yang wajib diselenggarakan setiap tahun oleh Perseroan Terbatas.
Sederhananya, ini adalah forum resmi para pemegang saham untuk mengevaluasi kinerja perusahaan selama satu tahun terakhir.
Dalam RUPS Tahunan biasanya dibahas beberapa hal penting seperti:
- Persetujuan laporan keuangan perusahaan (neraca, laba rugi, arus kas, perubahan ekuitas, dan catatan laporan keuangan);
- Laporan kegiatan usaha selama satu tahun;
- Pertanggungjawaban Direksi;
- Laporan pengawasan Dewan Komisaris;
- Penggunaan laba perusahaan;
- Rincian gaji, tunjangan, atau honorarium untuk Direksi dan Komisaris.
Banyak pemilik usaha menganggap RUPS hanya formalitas. Padahal secara hukum, RUPS merupakan organ tertinggi dalam Perseroan Terbatas.
Kenapa RUPS Tahunan Menjadi Sorotan?
Sebelumnya, hasil RUPS Tahunan umumnya hanya menjadi dokumen internal perusahaan.
Namun setelah terbitnya Permenkum Nomor 49 Tahun 2025, yang tertuang dalam Pasal 16 - Laporan Tahunan terdapat kewajiban baru berupa penyampaian persetujuan laporan tahunan kepada Menteri Hukum melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).
⚠️ Ingat: Pelaporan ini tidak bisa Anda upload sendiri, melainkan wajib dibuatkan Akta Notaris terlebih dahulu, baru kemudian Notaris yang akan menyampaikannya ke sistem SABH kementerian.
Artinya, pemerintah kini memiliki mekanisme untuk mengetahui apakah sebuah PT telah melaksanakan kewajiban tahunannya atau belum.
Inilah yang membuat pelaku usaha mulai menyesuaikan proses administrasi perusahaan mereka.
Kapan Batas Waktu Pelaksanaannya? Jangan Sampai Dapat Sanksi
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Perseroan Terbatas, RUPS Tahunan harus diselenggarakan paling lambat enam bulan setelah tahun buku berakhir.
Sebagai contoh:
Jika tahun buku perusahaan berakhir pada tanggal 31 Desember, maka RUPS Tahunan harus dilaksanakan paling lambat tanggal 30 Juni tahun berikutnya.
Jika PT kamu cuek dan melewati batas waktu tersebut, siap-siap menghadapi sanksi bertahap yang diatur dalam Pasal 17 dan Pasal 18 Permenkum Nomor 49 Tahun 2025
Tahap 1 (Teguran Tertulis): Anda akan mendapatkan notifikasi teguran tertulis yang dikirimkan langsung melalui sistem SABH dan/atau email resmi perusahaan Anda (Pasal 18 ayat 1).
Tahap 2 (Pemblokiran Akun SABH): Jika dalam waktu 30 hari sejak teguran tersebut Anda masih bandel belum melapor, maka menteri akan menjatuhkan sanksi pemblokiran akses SABH PT Anda (Pasal 18 ayat 2).
Begitu akun SABH diblokir, itu akan menghambat layanan administrasi badan hukum perseroan.
Apa Saja Isi Laporan Tahunan PT?
Laporan tahunan tidak hanya berisi angka laba rugi.
Menurut ketentuan yang berlaku, laporan tahunan setidaknya memuat:
1. Laporan keuangan perusahaan, yang setidaknya mencakup neraca akhir tahun buku berjalan beserta perbandingannya dengan tahun sebelumnya, laporan laba rugi, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, serta catatan atas laporan keuangan.
2. Laporan kegiatan Perseroan, yang berisi gambaran mengenai aktivitas usaha yang telah dijalankan, perkembangan bisnis, pencapaian target, serta kondisi operasional perusahaan selama satu tahun terakhir.
3. Laporan pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL/CSR), terutama bagi perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha di bidang atau yang berkaitan dengan sumber daya alam.
4. Informasi mengenai permasalahan yang dihadapi perusahaan selama tahun buku, seperti sengketa hukum, kendala operasional, konflik internal, hingga kondisi lain yang berdampak pada kegiatan usaha.
5. Laporan pengawasan Dewan Komisaris, yang menjelaskan pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap Direksi, termasuk hasil evaluasi, masukan, dan rekomendasi yang diberikan selama tahun berjalan.
6. Daftar nama anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang menjabat pada periode laporan tersebut.
7. Informasi mengenai remunerasi Direksi dan Dewan Komisaris, berupa gaji, honorarium, tunjangan, atau bentuk imbalan lainnya yang diberikan selama tahun buku yang dilaporkan, sesuai dengan kebijakan perusahaan.
Apakah Semua PT Wajib Membuat Laporan Tahunan?
Secara prinsip, setiap Perseroan Terbatas wajib memiliki laporan tahunan.
Baik PT skala kecil, menengah, maupun besar tetap memiliki kewajiban untuk menyelenggarakan RUPS Tahunan dan menyusun laporan tahunan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Yang membedakan biasanya hanya tingkat kompleksitas laporan yang dibuat.
PT dengan aktivitas usaha sederhana tentu memiliki laporan yang lebih sederhana dibandingkan perusahaan besar dengan banyak cabang dan transaksi.
Apa Risiko Jika Tidak Melaksanakan RUPS Tahunan?
Banyak pemilik usaha baru menyadari pentingnya RUPS ketika sedang mengurus perubahan perusahaan, investasi, atau proses due diligence.
Padahal ketidakpatuhan terhadap kewajiban administrasi perusahaan dapat menimbulkan berbagai kendala, antara lain:
- Dokumen perusahaan menjadi tidak lengkap;
- Sulit saat proses audit atau pemeriksaan;
- Menimbulkan pertanyaan dari calon investor;
- Berpotensi terkena sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, RUPS Tahunan sebaiknya tidak dianggap sebagai formalitas semata.
Bagaimana kalau sudah terlanjur diblokir?
Tenang, Pasal 19 Permenkum 49/2025 masih memberikan jalur pemulihan. Anda bisa mengajukan permohonan pembukaan blokir lewat SABH, tapi syaratnya tetap sama: Anda harus mengisi formulir dan mengunggah Akta Notaris RUPS serta Laporan Tahunan yang sempat tertunggak tadi.
Kesimpulan
Permenkum Nomor 49 Tahun 2025 membawa perubahan penting dalam tata kelola Perseroan Terbatas. Kini, pelaksanaan RUPS Tahunan tidak lagi sekadar menjadi dokumen internal perusahaan, tetapi harus dibuktikan melalui Akta Notaris dan dilaporkan kepada Menteri Hukum melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).
Kewajiban ini berlaku bagi seluruh PT, baik skala kecil maupun besar. Jika diabaikan, perusahaan berisiko menerima teguran hingga pemblokiran akun SABH yang dapat menghambat berbagai proses administrasi badan hukum di kemudian hari.
Karena itu, memastikan RUPS Tahunan terlaksana tepat waktu dan dilaporkan sesuai ketentuan bukan hanya soal kepatuhan hukum, tetapi juga langkah penting untuk menjaga kelancaran operasional dan kredibilitas perusahaan.
Masih bingung mengenai pelaksanaan RUPS Tahunan atau pembuatan Akta Notarisnya? Tim Onespace siap membantu prosesnya agar perusahaan Anda tetap patuh dan terhindar dari risiko pemblokiran SABH.