Bisakah Satu NIB Mempunyai KBLI Lebih Dari Satu? Simak Penjelasannya!


Pengantar

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS. Setiap pelaku usaha di Indonesia waib mendaftarkan dirinya melalui sistem Online Single Submission Risk Based Aproach (OSS-RBA) untuk mendapatkan NIB. Kewajiban memiliki NIB bagi pelaku usaha diatur dalam Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan dan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal.



Sekilas Tentang NIB

NIB yang diterbitkan OSS terdiri dari tiga belas digit angka acak yang diberi pengamanan serta tanda tangan elektronik. NIB tidak hanya berfungsi sebagai tanda identitas pelaku usaha tapi juga memiliki beberapa fungsi berikut;

· Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

· Angka Pengenal Impor (API)

· Akses Keabeanan

· Sebagai dasar mengajukan izin usaha dan izin komersial

· Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan


Salah satu syarat seorang pelaku usaha agar dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai tanda legalitas adalah menyesuaikan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia
(KBLI).
Adapun KBLI merupakan sistem klasifikasi untuk menggolongkan kegiatan usaha. Melalui KBLI, akan mudah untuk mengelompokan antara kegiatan usaha yang berbeda.

Dari KBLI juga akan terlihat kewajiban perizinan berusaha apa saja yang harus diurus untuk menjalankan kegiatan usaha tersebut.

 

Dasar Hukum


  Menurut Pasal 1 Angka 12 PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021), NIB adalah bukti registrasi/pendaftaran Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi Pelaku Usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya.
NIB adalah bukti pendaftaran pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha. Selain itu, juga berlaku sebagai identitas untuk menjalankan kegiatan usahanya. Sebagai tambahan, NIB terdiri dari 13 digit angka secara acak yang dilengkapi dengan pengamanan dan tanda tangan elektronik.

Sedangkan, KBLI adalah sebuah sistem pengelompokan yang digunakan untuk mengklasifikasikan berbagai kegiatan ekonomi di Indonesia berdasarkan jenis produk atau output yang dihasilkan, baik itu barang maupun jasa (Pasal 1 Peraturan Badan Pusat Statistik No. 2 Tahun 2020 (P BPS 2/2020).
Fungsi utama KBLI adalah untuk menciptakan keseragaman dalam konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam mengikuti perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.

Intinya, KBLI yang uraiannya sesuai dengan kegiatan usaha di lapangan sangat dibutuhkan agar NIB bisa terbit.
Penting untuk memastikan bahwa KBLI yang dipilih sesuai dengan kegiatan usaha yang dilakukan, agar menghindari kemungkinan sanksi administratif di masa mendatang.
Namun, bagaimana jika bisnismu melibatkan lebih dari satu jenis kegiatan usaha dengan KBLI yang berbeda? Apakah diizinkan untuk memiliki beberapa KBLI dalam satu NIB usaha? Simak jawabannya pada artikel berikut ini.
 

Bisakah satu NIB mempunyai KBLI lebih dari satu?

Pada dasarnya tidak ada ketentuan yang mengatur batas minimum jumlah KBLI, sehingga diperbolehkan memasukkan lebih dari satu KBLI dalam satu izin usaha. Hal ini memungkinkan setiap pelaku usaha menambah kegiatan usaha lain yang sesuai dengan pengembangan bisnis utamanya.

Sebagai contoh, misalkan sebuah usaha A awalnya memiliki kode KBLI 5610 yang mengklasifikasikannya sebagai restoran dan penyedia makanan keliling. Namun, ketika usaha tersebut ingin memperluas jangkauannya dengan menyediakan kue dan bakery, mereka dapat menambahkan kode KBLI 56109 yang mengkategorikan usaha sebagai restoran dan penyedia makanan keliling lainnya. Hal ini dapat dilakukan sesuai dengan penambahan kegiatan usaha lain yang relevan dengan kegiatan bisnis sebelumnya.

Meski begitu, perlu diketahui oleh pelaku usaha bahwa kegiatan usaha perdagangan besar tidak bisa gabung dengan perdagangan eceran. Sehingga KBLI perdagangan besar dan perdagangan eceran tidak bisa dimasukkan dalam satu NIB. Hal ini sebagaiamana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.

Selain itu, ada jenis kegiatan usaha yang tidak dapat dicampur dengan jenis kegiatan usaha yang lain. Sehingga kegiatan usaha tersebut hanya boleh memiliki satu KBLI khusus atau yang disebut KBLI single purpose. Adapun bidang usaha beserta kode KBLI yang masuk kedalam kategori single purpose diantaranya:

1. Sektor Kesehatan:

86103 : Aktivitas Rumah Sakit Swasta

 

1. Sektor Pengangkutan:

50111 : Angkutan Laut Dalam Negeri Liner untuk Penumpang

50112 : Angkutan Laut Dalam Negeri Tramper untuk Penumpang

50113 : Angkutan Laut Dalam Negeri untuk Wisata

50114 : Angkutan Laut Dalam Negeri Perintis untuk Penumpang

50135 : Angkutan Laut Dalam Negeri Pelayaran Rakyat

50144 : Angkutan Laut Luar Negeri Pelayaran Rakyat

50211 : Angkutan Sungai dan Danau Liner (Trayek Tetap dan Teratur) untuk Penumpang

52221 : Aktivitas Pelayanan Kepelabuhanan Laut

52222 : Aktivitas Pelayanan Kepelabuhanan Sungai dan Danau

52223 : Aktivitas Pelayanan Kepelabuhanan Penyeberangan

 

1. Sektor Pengiriman:

52240 : Penanganan Kargo (Bongkar Muat Barang)

52291 : Jasa Pengurusan Transportasi (JPT)

 

1. Sektor Lembaga Penyiaran:

60102 : Penyiaran Radio oleh Swasta

60202 : Aktivitas Penyiaran dan Pemrograman Televisi Oleh Swasta

 

  Kesimpulan

Demikian penjelasan mengenai NIB (Nomor Induk Berusaha) dan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia)lSerta apa bisa satu NIB mempunyai KBLI lebih dari satu, Hal ini akan membantu memahami dengan jelas
Penting untuk memastikan bahwa KBLI yang dipilih sesuai dengan kegiatan usaha yang dilakukan, agar menghindari kemungkinan sanksi administratif di masa mendatang.
Untuk pengurusan legalitas , Onespace siap membantu sampai tuntas. Segera hubungi kami untuk mendapatkan info selengkapnya.

Semoga informasi yang kami sampaikan dapat bermanfaat dan membantu bagi bisnis kamu.

 

 

Kamu ada pertanyaan?
Silahkan bertanya!