Cara Mengurus KKPR Darat untuk Usaha Mikro di OSS: Kini Lebih Cepat dengan Pernyataan Mandiri
Memulai usaha sekarang semakin mudah. Pemerintah terus menyederhanakan proses perizinan agar pelaku usaha, khususnya usaha mikro, bisa menjalankan bisnisnya secara legal tanpa harus menghadapi prosedur yang rumit.
Melalui Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), pemerintah menerbitkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2026 tentang Ketentuan Penerbitan KKPR Darat bagi Usaha Mikro sebagai langkah memberikan kemudahan berusaha. Salah satu perubahan utamanya adalah penyederhanaan penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Darat.
Kini, pelaku usaha mikro dapat mengurus KKPR Darat langsung melalui sistem Online Single Submission (OSS) cukup dengan mengisi data lokasi usaha dan membuat pernyataan mandiri, tanpa proses berlapis seperti sebelumnya.
Lalu, bagaimana cara mengurus KKPR Darat untuk usaha mikro di OSS? Apa saja data yang perlu disiapkan? Simak penjelasan lengkapnya di artikel ini.
Apa Itu KKPR Darat?
KKPR Darat adalah persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk memastikan bahwa lokasi usaha yang digunakan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.
Secara sederhana, KKPR memastikan bahwa kegiatan usaha yang dijalankan memang diperbolehkan di lokasi tersebut. Persetujuan ini biasanya menjadi bagian dari proses perizinan berusaha melalui OSS, khususnya sebelum atau saat penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Sebelumnya, proses KKPR bisa memakan waktu karena memerlukan verifikasi teknis dari berbagai instansi. Inilah yang kemudian menjadi salah satu hambatan bagi pelaku usaha mikro untuk segera mendapatkan legalitas usaha.
Dasar Hukum
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang selanjutnya disingkat KKPR adalah kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan Rencana Tata Ruang (RTR). beberapa peraturan yang menjadi dasar hukum penerbitan kkpr darat, antara lain:
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021
- Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 13 Tahun 2021
- Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021
Kabar Baik: Prosedur KKPR Darat Kini Dipangkas
Pemerintah melalui kebijakan terbaru menyederhanakan proses penerbitan KKPR Darat bagi usaha mikro.
Melalui mekanisme baru ini, pelaku usaha cukup membuat pernyataan mandiri melalui sistem OSS, sehingga prosesnya menjadi lebih sederhana dan cepat.
Kebijakan ini bertujuan agar pelaku usaha kecil tidak lagi terbebani prosedur administratif yang panjang, sekaligus mendorong lebih banyak usaha mikro masuk ke sektor formal.
Dengan adanya penyederhanaan KKPR Darat, proses legalitas usaha menjadi lebih cepat dan lebih terintegrasi.
Cara Mengurus KKPR Darat untuk Usaha Mikro di OSS
Pengurusan KKPR Darat untuk usaha mikro kini menjadi jauh lebih mudah dan cepat melalui sistem OSS (Online Single Submission). Pemerintah memberikan simplifikasi proses sehingga pelaku usaha tidak lagi perlu melalui tahapan teknis yang panjang.
Pertama, pelaku usaha sudah mendaftar dan login ke akun OSS . Setelah itu, isi data lokasi usaha secara lengkap, mulai dari alamat, luas lahan, titik koordinat dan foto tampak depan lokasi usaha. Data ini digunakan sistem untuk mencocokkan lokasi usaha dengan rencana tata ruang wilayah.
Selanjutnya, pelaku usaha cukup menyampaikan pernyataan mandiri di OSS yang menyatakan bahwa lokasi usaha yang digunakan sudah sesuai dengan ketentuan tata ruang. Ini menjadi poin utama dalam kebijakan terbaru, karena menggantikan proses verifikasi teknis yang sebelumnya lebih kompleks.
Setelah data dan pernyataan diisi, sistem OSS akan melakukan pengecekan secara otomatis. Jika lokasi dinyatakan sesuai, maka KKPR dapat diterbitkan atau dilanjutkan ke tahap berikutnya. Namun, jika terdapat ketidaksesuaian, pelaku usaha mungkin akan diminta melakukan penyesuaian atau melalui evaluasi tambahan.
Dengan mekanisme ini, proses pengurusan KKPR Darat untuk usaha mikro menjadi lebih praktis, cepat, dan ramah bagi pelaku UMKM, tanpa mengurangi aspek kepatuhan terhadap tata ruang yang berlaku.
Siapa yang Bisa Menggunakan Mekanisme Ini?
Kemudahan pengurusan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Darat melalui pernyataan mandiri di Online Single Submission (OSS) secara khusus ditujukan untuk pelaku usaha dengan skala mikro. Artinya, mekanisme ini memang dirancang agar usaha kecil dapat lebih mudah mendapatkan legalitas tanpa harus melalui proses teknis yang kompleks.
Pelaku usaha mikro yang dimaksud mencakup usaha perorangan maupun badan usaha kecil dengan tingkat risiko rendah dan kegiatan usaha yang relatif sederhana. Contohnya seperti usaha kuliner rumahan, toko kelontong, jasa laundry, barbershop, hingga berbagai jenis usaha UMKM lainnya yang beroperasi di lokasi yang jelas dan tidak berada di kawasan terbatas.
Selain itu, mekanisme ini juga cocok bagi pelaku usaha yang baru memulai bisnis dan ingin segera memiliki legalitas usaha secara resmi. Dengan proses yang lebih cepat dan sederhana, pelaku usaha tidak perlu menunggu lama untuk mendapatkan persetujuan kesesuaian lokasi usaha.
Manfaat Penyederhanaan KKPR bagi Pelaku Usaha Mikro
Penyederhanaan KKPR Darat memberikan banyak manfaat bagi pelaku usaha, di antaranya:
1. Proses Legalitas Lebih Cepat
Pelaku usaha tidak perlu lagi menunggu proses teknis yang panjang.
2. Prosedur Lebih Sederhana
Cukup mengisi data lokasi dan membuat pernyataan mandiri melalui OSS.
3. Mendukung Formalisasi UMKM
Semakin banyak usaha mikro dapat memiliki legalitas usaha secara resmi.
4. Memperluas Akses Pembiayaan
Dengan legalitas usaha yang jelas, pelaku usaha lebih mudah mendapatkan:
- Pinjaman usaha
- Pendanaan
- Kerja sama bisnis.
Kenapa Legalitas Usaha Itu Penting?
Banyak pelaku usaha mikro yang memulai bisnis secara informal. Padahal, memiliki legalitas usaha memberikan banyak keuntungan, seperti:
- Meningkatkan kepercayaan pelanggan
- Mempermudah kerja sama dengan perusahaan lain
- Membuka akses pendanaan
- Mempermudah pengembangan bisnis
Dengan sistem OSS yang semakin sederhana, proses mendapatkan legalitas usaha kini tidak lagi serumit dulu.
Kesimpulan
Kebijakan terbaru pemerintah menghadirkan kemudahan besar bagi pelaku usaha mikro dalam mengurus KKPR Darat.
Kini, proses pengajuan dapat dilakukan dengan mengisi data lokasi dan membuat pernyataan mandiri melalui sistem OSS, tanpa melalui prosedur teknis yang panjang.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong semakin banyak pelaku usaha kecil masuk ke sektor formal dan menjalankan bisnis secara legal.
Dengan proses yang semakin sederhana, kini tidak ada lagi alasan untuk menunda legalitas usaha.