Cara Pelaporan LKPM

CARA PELAPORAN LKPM


Pengertian

Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) adalah laporan mengenai perkembangan realisasi penanaman modal dan permasalahan yang dihadapi oleh pelaku usaha, yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala dalam periode tertentu.

Dasar Hukum

Penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) merupakan suatu kewajiban oleh setiap pelaku usaha yang mana tertuang dalam Undang - Undang No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal, Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, dan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Ketentuan Penyampaian LKPM

Ketentuan penyampaian LKPM terbagi menjadi sebagai berikut :

  • LKPM wajib dilaporkan oleh semua pelaku usaha kecuali pelaku usaha mikro dengan modal atau nilai investasi kurang dari Rp 1 miliar, perusahaan hulu migas, perbankan dan lembaga non keuangan non bank dan asuransi

  • Penyampaian LKPM wajib melaporkan semua KBLI yang sudah didaftarkan ke dalam NIB tanpa terkecuali

  • Penyampaian LKPM dilakukan secara online melalui sistem OSS

  • Penyampaian LKPM ini terbagi menjadi 2 macam, yaitu LKPM untuk pelaku usaha kecil dan LKPM untuk pelaku usaha Non UMK

LKPM untuk Pelaku Usaha Kecil

Ketentuan terkait penyampaian LKPM skala usaha kecil sebagai berikut :

  • Penyampaian ini dilakukan oleh pelaku usaha skala kecil dengan minimal modal usaha lebih besar dari Rp 1 miliar sampai dengan paling banyak Rp 5 miliar

  • Disampaikan setiap 6 bulan sekali (per semester)

           - Semester I dilakukan setiap tanggal 10 bulan Juli tahun berjalan

           - Semester II dilakukan tanggal 10 Januari tahun berikutnya

  • LKPM tidak terbagi atas tahap konstruksi / persiapan maupun operasional dan/atau komersial

LKPM untuk Pelaku Usaha Non UMK (Menengah dan Besar)

Ketentuan terkait penyampaian LKPM skala Non UMK (menengah dan besar) sebagai berikut :

  • Penyampaian LKPM bagi pelaku usaha menengah dengan nilai modal usaha lebih dari Rp 5 miliar -  Rp 10 miliar

  • Penyampaian LKPM bagi pelaku usaha besar dengan nilai modal usaha lebih besar dari Rp 10 miliar

  • Disampaikan setiap 3 bulan sekali (per triwulan)

           - Triwulan I disampaikan paling lambat tanggal 10 April tahun berjalan

           - Triwulan II disampaikan paling lambat tanggal 10 Juli tahun berjalan

           - Triwulan III disampaikan paling lambat tanggal 10 Oktober tahun berjalan

           - Triwulan IV disampaikan paling lambat tanggal 10 Januari tahun berikutnya

Sanksi Administratif

Badan Koordinasi Penanaman Modal/Kementerian Investasi memberikan pemberitahuan kepada para pelaku usaha yang telat dalam melakukan perbaikan atau penyampaian LKPM akan dianggap belum menyampaikan laporan LKPM. Sehingga pelaku usaha akan diberikan sanksi berupa pengembalian pelaporan LKPM yang berakibat pada penjatuhan sanksi administratif dalam bentuk peringatan secara tertulis dari BKPM.

Sanksi administratif yang diberikan sebagai berikut : 

  • Pembatasan terkait kegiatan usaha yang dilakukan

  • Pembekuan kegiatan usaha dan atau fasilitas terkait penanaman modal

  • Pencabutan kegiatan usaha dan atau perizinan penanaman modal dan atau fasilitas terkait penanaman modal

Tata Cara Pelaporan LKPM

  • Pastikan kamu telah memiliki hak akses. Hak akses berupa username dan password yang dikirimkan ke e-mail yang dicantumkan pada saat pendaftaran

  • Jika sudah memiliki hak akses maka kamu dapat mengunjungi laman https://oss.go.id/

  • Pilih “masuk” di pojok kanan atas

  • Masukkan “username” dan “password” lalu klik tombol “masuk”

  • Masuk ke Menu “pelaporan” pilih “laporan LKPM” kemudian dilanjutkan dengan klik “pelaporan”

  • Klik “buat laporan” nanti akun akan menampilkan list LKPM yang telah dilaporkan pada periode sebelumnya

  • Kemudian pilih dan centang “data kegiatan usaha yang akan dilaporkan” kemudian klik “selanjutnya”

  • Periksa “data kegiatan usaha” dan klik tautan yang ada

  • Dilanjutkan dengan melengkapi data “realisasi penanaman modal” (apabila pelaku usaha belum pernah melaporkan LKPM maka silahkan isi kolom Total Realisasi Periode Sebelumnya. Bagi yang sudah pernah melaporkan, sistem akan secara otomatis menampilkan  data “total realisasi periode sebelumnya” secara otomatis)

  • Kemudian lanjut melengkapi “data penggunaan tenaga kerja” (apabila pelaku usaha belum pernah melaporkan LKPM maka silahkan isi kolom Tenaga Kerja Sebelum Periode Pelaporan. Bagi yang sudah pernah melaporkan, sistem akan secara otomatis menampilkan data “tenaga kerja sebelum periode pelaporan” secara otomatis)

  • Lanjutkan dengan melengkapi “data permasalahan yang dihadapi pelaku usaha” dan mengisi “ data pimpinan/penanggung jawab LKPM”

  • Kemudian lanjut menyetujui pernyataan pelaporan LKPM dengan centang “disclaimer” dan klik “kirim laporan”

  • Setelah data lengkap akan muncul tampilan “pemberitahuan laporan diterima” kemudian selanjutnya LKPM akan melalui proses verifikasi untuk menyetujui atau menolak permohonan pelaporan LKPM yang diajukan

  • Setelah penyampaian LKPM sudah selesai maka selanjutnya LKPM akan melakukan proses verifikasi dan evaluasi terkait kesesuaian laporan sehingga pelaku usaha wajib untuk terus memantau status LKPM. Apabila ada permintaan perbaikan LKPM pelaku usaha dapat langsung memberikan tanggapan dan menyampaikan kembali.

Kamu ada pertanyaan?
Silahkan bertanya!