Simak! Inilah Cara Perubahan Alamat NPWP Badan
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) adalah nomor identitas yang diberikan kepada wajib pajak (perorangan atau badan usaha) di Indonesia sebagai tanda pengenal dalam administrasi perpajakan. Nomor ini dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan berfungsi sebagai identitas resmi dalam hal-hal yang terkait dengan kewajiban perpajakan. Untuk mendapatkan NPWP, Wajib Pajak Badan harus mendaftarkan perusahaannya pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang sesuai dengan alamat atau domisili wajib pajak.
Tapi jika perusahaan kamu sudah tidak berdomisili di alamat sesuai dengan NPWP perusahaan, maka wajib untuk mengganti alamat pada NPWP dengan alamat yang baru. Pindah alamat di NPWP bisa menjadi salah satu hal yang penting untuk dipahami, terutama jika kalian ingin memastikan bahwa data administrasi pajak tetap terkini dan sesuai dengan keadaan saat ini.
Dasar Hukum
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-27/PJ/2020 Tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak
Perbedaan Perubahan dan Pemindahan Alamat NPWP
Perubahan Data NPWP
Perubahan data NPWP adalah proses memperbarui informasi pribadi atau bisnis yang terdaftar pada NPWP tanpa mengubah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang menaungi wajib pajak. Perubahan data ini mencakup:
-
Perubahan identitas pribadi (seperti nama, status pernikahan, nomor identitas KTP)
-
Alamat tempat tinggal atau tempat usaha di wilayah yang sama
-
Perubahan kontak (nomor telepon, email)
-
Perubahan status usaha (misalnya, jenis usaha atau bidang usaha yang dijalankan)
Pemindahan NPWP
Pemindahan NPWP adalah proses memindahkan administrasi NPWP dari satu Kantor Pelayanan Pajak (KPP) ke KPP lain, biasanya karena perpindahan alamat yang melibatkan perubahan wilayah kerja KPP. Pemindahan NPWP ini terjadi ketika:
-
Wajib Pajak pindah domisili atau tempat usaha ke daerah yang berbeda, yang berada di bawah naungan KPP lain.
-
Perubahan alamat utama perusahaan yang mengharuskan pemindahan administrasi perpajakan ke KPP lain.
Persyaratan Perubahan Data Alamat NPWP
Jika alamat usahamu pindah dari alamat sebelumnya tetapi masih dalam naungan KPP yang sama kamu cukup melampirkan dokumen berikut untuk kamu serahkan ke KPP:
-
Formulir Perubahan Data yang ditandatangani Direktur dan cap stempel perusahaan
-
Foto Copy Akta Pendirian dan Perubahan Terakhir
-
Foto Copy SK Pendirian dan Perubahan Terakhir
-
Foto Copy KTP, NPWP Seluruh Pengurus
-
Asli NPWP dan SKT Wajib Pajak Badan (NPWP Badan)
-
Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan alamat terbaru
Setelah dari pihak KPP menyatakan dokumen lengkap, maka kamu sudah bisa mendapatkan kartu NPWP asli dan SKT dengan alamat terbaru.
Persyaratan Pindah Alamat NPWP
Jika alamat usahamu berpindah dan KPP nya pun berubah mengikuti alamat yang baru maka kamu wajib melampirkan beberapa dokumen ke KPP Lama, seperti:
-
Surat Permohonan Pemindahan NPWP
-
Form Pemindahan Wajib Pajak Badan
-
Foto Copy Akta Pendirian dan Perubahan Terakhir
-
Foto Copy SK Pendirian dan Perubahan Terakhir
-
Foto Copy KTP, NPWP Seluruh Pengurus
-
Asli NPWP dan SKT Wajib Pajak Badan (NPWP Badan)
-
Surat kuasa, jika proses penyampaian dokumen diwakilkan atau diproses oleh pihak ketiga.
Setelah proses pemindahan Wajib Pajak Badan ini, KPP Lama memberikan Bukti Penerimaan Surat (BPS) apabila permohonan sudah dinyatakan lengkap.
Kamu masih harus menunggu dalam jangka waktu kurang lebih 14 hari kerja untuk mendapatkan Surat Pindah yang akan kamu lampirkan ke KPP Baru.
Setelah Surat Pindah sudah didapatkan dari KPP Lama, kamu bisa langsung ke KPP yang baru sesuai dengan alamat saat ini untuk cetak kartu dan SKT NPWP Badan terbar.
Untuk proses cetak kartu NPWP dan SKT tersebut kamu harus membawa beberapa dokumen, seperti :
-
Form Cetak Ulang
-
Foto Copy Akta Pendirian dan Perubahan Terakhir
-
Foto Copy SK Pendirian dan Perubahan Terakhir
-
Foto Copy KTP, NPWP Seluruh Pengurus
-
Surat Pindah (Dari KPP Lama)
-
Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan alamat terbaru
-
Surat kuasa, jika proses penyampaian dokumen diwakilkan atau diproses oleh pihak ketiga.
Setelah berkas diterima KPP terbaru, dan dinyatakan lengkap. Maka kamu sudah bisa mendapatkan asli NPWP dan SKT dengan alamat terkini.
Pengkinian data Wajib Pajak Badan ini sangat penting dilakukan apabila memang terdapat perubahan alamat pada Wajib Pajak Badan guna menghindari kekeliruan yang dapat mengakibatkan masalah pada saat pengelolaan administrasi perpajakan perusahaanmu.
Kesimpulan
Perubahan Data NPWP : Melakukan update informasi tanpa berpindah KPP.
Pemindahan NPWP : Mengurus perpindahan administrasi NPWP ke KPP baru akibat perubahan alamat yang berada di wilayah kerja KPP lain.
Demikianlah penjelasan tentang Cara melakukan Perubahan dan Pemindahan Data Wajib Pajak Badan. Semoga membantu!