Daftar Sertifikat elektronik PAJAK

 

 

Pada era perkembangan teknologi saat ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus berusaha untuk melakukan perubahan yang memberikan kemudahan layanan kepada wajib pajak Berbagai pelayanan yang sebelumnya berbasis formulir kertas, kini secara progresif diubah menjadi pelayanan berbasis elektronik (paperless). Sertifikat elektronik merupakan salah satu dari transformasi digital tesebut.

Sertifikat elektronik merupakan salah satu elemen penting bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam membuat faktur pajak elektronik. Sertifikat elektronik diberikan DJP kepada PKP sebagai bukti otentifikasi pengguna layanan pajak secara elektronik. Lalu ,apa itu sertigikat elektronik dan bagaimana cara mendapatkan sertifikat ini?




Pengertian

 

Sertifikat Elektronik merupakan istilah yang sudah tidak asing lagi bagi para Pengusaha Kena Pajak (PKP). Secara sederhana, sertifikat tersebut adalah sertifikat yang bersifat elektronik, yang memuat tandatangan elektroinik dan identitas yang menunjukan identitas atau status subjek hukum para pihak yang ada didalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh DJP atau Penyelenggara.

“Sertifikat Elektronik pajak atau sertifikat digital pajak adalah otentikasi identitas pengguna layanan perpajakan secara elektronik, yang berisi tandatangan elektronik dan identitas Wajib Pajak (WP).”
 

Dasar Hukum

 

Pengertian Sertifikat Digital dapat Anda temukan pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 04 Tahun 2020 mengenai Petunjuk Teknis Pelaksaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, dan Sertifikat Elektronik.

Berdasarkan Pasal 51 PP PSTE 71 Tahun 2019, penyelenggara sistem elektronik wajib memiliki Sertifikat Elektronik. Selain itu, pengguna sistem elektronik juga bisa menggunakan dokumen tersebut dalam transaksi elektronik.

Awalnya Sertifikat Elektronik hanya diatur untuk PKP saja sesuai dengan PER-28/PJ/2015 tentang Tata Cara Pemberian dan Pencabutan Sertifikat Elektronik. Pada Pasal 1 ayat 1 disebutkan bahwa DIrektorat Jenderal Pajak dapat memberikan Sertifikat Elekronik kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) sebagai otentifikasi pengguna layanan perpajakan secara elektronik yang disediakan oleh Direktrorat Jenderal Pajak.

Regulasi terbaru mewajibkan Non-PKP harus memiliki Sertifikat Elektronik pajak sesuai dengan PER-04/PJ/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi NPWP, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan PKP. Dasar Hukum yang mewajibkan memiliki Sertifikat Elektronik Pajak atau Sertifikat Digital pajak bagi wajib pajak badan maupun wajib pajak prbadi sudah dikukuhkan sebagai PKP ataupun Non PKP diatur dalam peraturan pelaksanaan perpajakan dari Ditjen Pajak.

Pasal 40 ayat (4) : Setiap Wajib Pajak yang telah diberikan Sertifikat Elektronik dapat menggunakan Layanan Perpajakan Secara Elektronik sebagai dimaksud pada ayat (2), kecuali Layanan Perpajakan Secara Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b.

 



Penjelasan

Setiap PKP atau Pengusaha Kena Pajak harus memiliki sertel pajak. Tapi saat ini, sertel pajak tidak hanya harus dimiliki oleh PKP saja, mereka para wajib pajak non-PKP pun harus segera memiliki sertel pajak.

Kenapa? karena sertel pajak sangat diperlukan untuk bisa mengakses layanan perpajakan elektronik.

Penggunaan terkait sertifikat elektronik pajak untuk seluruh wajib pajak ini sudah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 terkait petunjuk teknis pelaksanaan administrasi Nomor Pengguna Wajib Pajak (NPWP), surat elektronik, dan juga pengukuhan PKP.

Lalu seperti yang tertera dalam Pasal 40 ayat 2 adalah layanan perpajakan secara elektronik
dapat berupa :

1. Permaintaan Nomor Seri Faktur Pajak
2. Pembuatan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik (E-Faktur)
3. Pembuatan Bukti Pemotongan atau Pemungutan Berbentuk Elektronok, Pembuatan Dan Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan (E-Bupot)
4. Pengajuan Surat Keberatan
5. Pengajuan Pengungkapan Ketidakpastian Pengisian Oleh Wjaib Pajak Secara Elektronik
6. Pengajuan Pengungkapan Ketidakbenaran Perbuatan  Wjaib Pajak Secara Elektronik
7. Layanan Perpajkan Secara Elektronik Lainnya Yang Ditentukan Dan Atau Disediakan Oleh Direktorat Jenderal Pajak



 

Fungsi Sertifikat Elektronik Pajak
 

Dalam dunia perpajakan, sertifikat elektronik ini berfungsi sebagai sarana dalam membuat dan/atau meminta e-Faktur dan e-Nofa. Apabila sudah terdaftar sebagai PKP, sudah wajib mempunyai dan menggunakan e-Faktur. Namun, untuk memiliki e-Faktur, PKP perlu memiliki Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP).
Saat ini, untuk memiliki NSFP sudah bisa didapatkan melalui aplikasi e-Nofa secara online jadi bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja. Untuk bisa mendapatkan NSFP, wajib memiliki sertifikat elektronik. Sertifikat elektronik ini nantinya juga akan berguna untuk mengakses aplikasi e-Bupot.

Sertifikat elektronk juga berfungsi sebagai alat pengaman dan otentikasi dalam transaksi dan komunikasi elektronik yang terkait dengan perpajakan. Berikut adalah beberapa fungsi utama sertifikat elektronik pajak:

 1. Otentikasi Identitas
Memastikan identitas entitas perpajakan yang terlibat dalam transkasi atau kegiatan perpajakan elektronik

2. Tandatangan Digital
Memberikan tandatangan digital yang sah untuk dokumen dan transaksi perpajakan elektronik, memastikan integritas dan keaslian data yang terkait

3. Enkripsi Data
Mengamankan data dan informasi terkait perpajakan dengan enkripsi, sehingga hanya pihak yang memliki kunci yang dapat mengakses indormasi tersebut

4. Keamanan Transaksi
Meningkatkan kemanan dalam transaksi perpajakan elektronik dengan mengautentikasi dan mengenkripsi komunikasi antara entitas perpajakan

5. Pengendali Akses
Mengatur dan memastikan bahwa akses terhadap data dan informasi perpajakan hanya diberikan kepada pihak yang sah dan memliki kewenangan

6. Pemantaun Audit
Memudahkan pemantuan dan pengawasan otoritas pajak terhadap transaksi elektronik

7. Kebutuhan Hukum
Mendukung kepatuhan terhadap peraturan dan hukum perpajakan dengan menyediakan tanda tangan digital yang sah




Persyaratan Pengajuan Sertifikat Elektronik Pajak
 

Dalam peraturan terbaru yakni PER-04/PJ/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi NPWP, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan PKP, Non PKP juga diwajibkan untuk memiliki sertifikat elektronik pajak,Namun, tentu saja tidak semua Non PKP diharuskan memiliki sertifikat elektronik pajak. Setidaknya, jika wajib pajak Non PKP tersebut melakukan aktivitas perpajakan tertentu, maka diwajibkan memiliki sertifikat digital pajak untuk dapat mengakses layanan perpajakan elektronik DJP. 

Menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) otomatis wajib memiliki sertifikat elektronik karena melakukan transaksi barang/jasa kena pajak yang hanya diperbolehkan bagi wajib pajak PKP saja. Berikut merupakan kriteria wajib pajak PKP yang otomatis harus memiliki sertifikat elektronik :

1. Sudah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak

2. Pengusaha Kena Pajak (PKP) membuat faktur pajak elektronik dan melaporkan SPT Masa PPN di e-faktur

3. Melakukan transaksi yang mewajibkan membuat bukti potong Pajak Penghasilan (PPh) 4 ayat 2, 15, 22, 23, 26, dan melaporkan SPT Masa PPh unifikasi di e-Bupot.

Sedangkan, bagi wajib pajak yang tidak berstatus pengusaha kena pajak atau Non PKP, diharuskan untuk mempunyai sertifikat elektronik selama melakukan transaksi perpajakan yakni dengan kriteria sebagai berikut :

1. Wajib pajak pribadi dan wajib pajak badan
2. Belum dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak
3. Tidak membuat faktur pajak
4. Membuat bukti potong sesuai dengan PPh pasal 4 (2), 15, 22, 23, 26, dan melaporkan SPT Masa PPh unifikasi di e-Bupot. 

Untuk mendapatkan Sertifikat Elektronik Pajak, perlu mengajukan permohonannya ke Kantor Pajak terdaftar dengan membawa persyaratan - persyaratan yang sudah ditentukan. Sesuai dengan Pasal 42 ayat 2 huruf 4, berikut persyaratan untuk mendapatkan Sertifikat Elektronik Pajak :

1. Dokumen identitas salah satu pengurus yaitu :
- Fotokopi KTP dan NPWP untuk WNI
- Fotokopi passport untuk WNA dan fotokopi NPWP apabila sudah terdaftar sebagai Wajib Pajak
2. Dokumen Badan Usaha, seperti :
- Akta Pendirian atau dokumen pendirian perubahaannya (jika ada)
- NPWP Badan Usaha
3. SPT Tahunan PPh Badan Usaha
4. Pengurus harus melakukan verifikasi dan autentikasi identitas
5. Menunjukan surat kuasa jika diwakilkan

Untuk persyaratan tersebut bisa langsung diajukan ke loket di Kantor Pajak terdaftar untuk dapat diproses pengajuan sertifikat elektronik pajaknya.

Dan perlu untuk diketahui Masa berlaku sertifikat elektronik adalah dua tahun sejak tanggal sertifikat elektronik diberikan oleh DJP. Artinya, setiap dua tahun sekali wajib pajak perlu melakukan perpanjangan masa berlaku sertifikat elektronik.

Wajib pajak harus mengajukan permohonan sertifikat elektronik kembali apabila masa berlaku sertifikat elektronik yang dimiliki akan berakhir atau telah berakhir, terjadi penyalahgunaan sertifikat elektronik, terdapat potensi terjadinya penyalahgunaan sertifikat elektronik, lupa passphrase, atau sebab lain yang menyebabkan wajib pajak harus mengajukan permohonan sertifikat elektronik.

Bagi wajib pajak PKP, permohonan perpanjangan sertifikat elektronik dapat diajukan melalui Aplikasi e-Nofa Online. Sedangkan bagi wajib pajak Non-PKP, permohonan perpanjangan sertifikat elektronik dilakukan dengan cara yang sama seperti saat pengajuan permohonan sertifikat elektronik pertama kali.

 

Kesimpulan 

Jadi, kewajiban memiliki Sertifikat Digital pajak atau Sertifikat Elektronik pajak ini bukan hanya bagi PKP yang membuat e-Faktur saja, tapi juga Non-PKP yang telah memiliki kewajiban membuat bukti potong dan melaporkan SPT Masa PPh di e-Bupot.

Pentingnya mengurus sertifikat elektronik pajak adalah untuk memastikan keamanan, kepatuhan hukum, dan kemudahan dalam transaksi perpajakan elektronik. Sertifikat ini berperan sebagai alat otentikasi yang memastikan data terlindungi dan sesuai dengan persyaratan perpajakan yang berlaku, mendukung transaksi elektronik yang aman dan efisien. Dapatkan Sertifikat Elektronik sekarang juga dan lakukan transaksi perpajakan Anda dengan cara mudah dan simpel.

 

 

Kamu ada pertanyaan?
Silahkan bertanya!