Inilah Hal Yang Perlu Diperhatikan Saat Mendirikan PT Perorangan
Pendahuluan
Mendirikan usaha kini semakin mudah, terutama sejak hadirnya Undang-Undang Cipta Kerja yang memperkenalkan konsep baru dalam dunia bisnis, yakni Perseroan Terbatas (PT) Perorangan. Inovasi ini menjadi angin segar bagi para pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang ingin menjalankan bisnis secara resmi, legal, namun tetap praktis dan efisien. Jika sebelumnya mendirikan PT membutuhkan minimal dua orang pendiri dan akta notaris, kini cukup satu orang saja sudah bisa membentuk badan hukum sendiri.
Meski proses pendiriannya tergolong sederhana, ada beberapa hal penting yang tetap perlu diperhatikan agar PT Perorangan dapat berdiri dengan sah dan berjalan sesuai regulasi. Mulai dari pemenuhan syarat administratif, pemilihan KBLI yang tepat, hingga kewajiban pelaporan tahunan, semua harus dipahami dengan baik agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
Dalam artikel ini, kita akan membahas secara lengkap berbagai aspek yang perlu diperhatikan saat mendirikan PT Perorangan sesuai ketentuan terbaru, termasuk manfaat, syarat. Cocok dibaca bagi kamu yang sedang bersiap naik kelas dari usaha informal menjadi bisnis legal berbadan hukum.
Dasar Hukum
-
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
-
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan Yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil
-
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Kemudahan, Perlindungan, Dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Mendirikan PT Perorangan
Berikut beberapa poin penting yang wajib diperhatikan sebelum dan saat mendirikan PT Perorangan:
1. Hanya untuk Warga Negara Indonesia dan Usaha Mikro Kecil
PT Perorangan hanya dapat didirikan oleh satu orang WNI yang telah berusia minimal 17 tahun dan cakap hukum. Bentuk ini juga hanya berlaku untuk pelaku usaha skala mikro dan kecil, berdasarkan kriteria omset dan aset dari UU UMKM.
2. Pernyataan Pendirian (Tanpa Notaris)
Berbeda dari PT biasa yang memerlukan akta notaris, PT Perorangan cukup dibuat dengan pernyataan pendirian secara elektronik melalui sistem AHU Online Kementerian Hukum dan HAM. Dokumen ini mencakup:
-
Nama dan domisili perusahaan
-
Kegiatan usaha (KBLI)
-
Modal usaha
-
Data diri pemilik usaha
3. Penentuan Nama dan KBLI Usaha
Pemilihan nama PT harus memenuhi ketentuan:
-
Tidak identik atau mirip dengan nama PT lain
-
Tidak bertentangan dengan norma hukum, kesusilaan, atau ketertiban umum
-
Minimal terdiri dari tiga kata
Sementara untuk bidang usaha, pemilik harus memilih kode KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang sesuai dan tercantum dalam sistem OSS.
4. Modal Usaha
Tidak ada ketentuan minimal modal untuk PT Perorangan. Pemilik dapat menentukan modal sesuai kemampuan. Tidak diperlukan bukti setor modal pada saat pendaftaran.
5. Registrasi NPWP dan OSS
Setelah mendapatkan sertifikat pendirian dan pernyataan pendirian, pemilik wajib mendaftarkan NPWP untuk PT Perorangan dan pendaftaran di sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
6. Kemudahan dan Risiko
Kelebihan:
-
Proses mudah dan cepat (bisa selesai dalam 1 hari)
-
Biaya rendah
-
Tidak memerlukan akta notaris
-
Legalitas kuat dengan status badan hukum
Kekurangan:
-
Hanya bisa dimiliki oleh 1 orang
-
Terbatas hanya untuk UMK
-
Harus diubah menjadi PT biasa bila ada investor atau pertambahan pemilik
Kesimpulan
Pendirian PT Perorangan merupakan solusi cerdas bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang ingin meningkatkan profesionalisme dan kredibilitas bisnisnya tanpa harus repot menjalani proses panjang dan biaya tinggi. Dengan proses yang cepat dan berbasis digital, kini siapapun bisa memiliki PT sendiri hanya dengan satu KTP dan NPWP.
Namun, meskipun pendiriannya mudah, pemilik tetap harus memahami dan memenuhi kewajiban administrasi seperti pelaporan tahunan, ketentuan perubahan data, dan kepatuhan terhadap sistem OSS serta perpajakan. Dengan memperhatikan hal-hal tersebut sejak awal, PT Perorangan dapat menjadi fondasi yang kuat dalam membangun usaha yang legal, terpercaya, dan siap berkembang.