Onespace - Ini Perbedaan PT dengan PT Perorangan


Ini Perbedaan PT dengan PT Perorangan

Pengertian PT

Sesuai UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau biasa disebut UU Cipta Kerja, Perseroan Terbatas (PT) adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau Badan Hukum perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundangundangan mengenai Usaha Mikro dan Kecil. 

Pengertian PT Perorangan

Perseroan Perorangan (PT Perorangan) adalah bentuk badan hukum yang bisa didirikan oleh hanya 1 (satu) orang tanpa besaran modal minimal dan memenuhi kriteria Usaha Mikro daan Kecil yang diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai Usaha Mikro dan Kecil.

Perbedaan PT dengan PT Perorangan

Dasar Hukum PT Perorangan:

  1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Kemudahan, Pelindungan, Dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;

  2. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas;

  3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Download disini;

  4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan Yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil;

Tabel Perbedaan PT Perorangan dengan PT Biasa

Keterangan

PT Perorangan

PT Biasa

Pengertian

Berdasarkan Permenkumham No 21 Tahun 2021, Perseroan Perorangan merupakan badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria untuk usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundangundangan mengenai usaha mikro dan kecil

Berdasarkan Permenkumham No 21 Tahun 2021, Perseroan persekutuan modal merupakan badan hukum persekutuan modal yang didirikan berdasarkan perjanjian dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham

Pendiri PT

1 orang pendiri, harus WNI dan orang pribadi

Minimal 2 orang pendiri, Orang Pribadi WNI / WNA bisa juga badan hukum Indonesia / luar Indonesia

Modal

Kesepakatan pendiri dan maksimal 5M

Kesepakatan para pendiri dan tidak ada batasan

Direktur

Pendiri sebagai pemegang saham sekaligus direksi

Minimal 1 orang

Komisaris

Tidak ada komisaris

Minimal 1 orang

Organ Perseroan

Tidak ada

RUPS, Direksi, Dewan Komisaris

Pendirian PT

Tidak ada akta notaris, hanya mengisi form pernyataan pendirian secara elektronik

Dibuat dengan akta notaris dalam Bahasa Indonesia

SK Menteri

Pernyataan Pendirian didaftarkan dengan mengisi format isian yang dilakukan oleh pendiri secara elektronik melalui SABH. Menteri menerbitkan sertifikat Pernyataan Pendirian secara elektronik

Pendirian Perseroan persekutuan modal dilakukan oleh pemohon melalui notaris dengan mengisi format isian pendirian secara elektronik melalui SABH. Menteri menerbitkan sertifikat pendaftaran badan hukum Perseroan secara elektronik.

Perubahan

Perubahan perseroan perorangan dilakukan dengan mengisi data yang akan diubah pada format isian Pernyataan Perubahan. Menteri menerbitkan sertifikat Pernyataan Perubahan secara elektronik

Perubahan anggaran dasar dan/atau perubahan data Perseroan ditetapkan melalui RUPS dimuat atau dinyatakan dalam akta notaris dalam Bahasa Indonesia diajukan secara elektronik melalui SABH dengan cara mengisi format perubahan dilengkapi keterangan mengenai dokumen pendukung

Pembubaran

Pembubaran Perseroan perorangan dilakukan dengan mengisi format isian Pernyataan Pembubaran secara elektronik melalui SABH.

Pembubaran Perseroan terjadi:
- Berdasarkan keputusan RUPS
- Karena jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir
- Berdasarkan penetapan pengadilan
- Dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan putusan pengadilan niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, harta pailit Perseroan tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan;

Perluasan Usaha

Sesuai UU Cipta Kerja pasal 153E, pendirian PT Perorangan hanya bisa dilakukan oleh 1 orang 1 kali dalam tahun

Tidak ada ketentuan yang mengatur

Laporang Keuangan

Laporan keuangan Perseroan perorangan dilaporkan kepada Menteri dengan melakukan pengisian format isian penyampaian laporan keuangan secara elektronik melalui SABH paling lama 6 (enam) bulan setelah akhir periode akuntansi berjalan. Apabila tidak menyampaikan laporan keuangan dalam jangka waktu 6 (enam0 bulan sejak kewajiban penyampaian laporan keuangan makan akan mendapat teguran tertulis secara elektronik. Apabila tidak menyampaikan laporan keuangan dalam jangka waktu 30 (tigapuluh) hari  setelah terguran tertulis kedua Menteri menghentikan hak akses Perseroan atas layanan SABH. Dan apabila tidak menyampaikan laporan keuangan paling lama 5 (lima) tahun sejak diberhentikan akses layanan SABH maka menteri akan mencabut status badan hukum Perseroan perorangan.

Tidak diatur khusus.

 

Jika kamu mau mendirikan PT atau PT Perorangan lalu bingung mau mulai dari mana, yuk konsultasikan dengan Onespace.

Kamu ada pertanyaan?
Silahkan bertanya!