Ini Syarat dan Prosedur Pembubaran PT

Ini Syarat dan Prosedur Pembubaran PT


Perseroan Terbatas (PT) adalah salah satu bentuk badan usaha yang paling banyak digunakan dalam dunia bisnis karena berbagai alasan, salah satunya adalah karena PT sebagai badan usaha berbadan hukum yang terjamin kelangsungannya dan memiliki entitas subjek hukum yang terpisah dari para pendiri atau pemiliknya.

Tapi untuk menjalankan perusahaan merupakan kegiatan yang penuh tantangan. Mungkin saja seiring berjalannya waktu, perusahaan tersebut mengalami pailit atau kebangkrutan sehingga harus membubarkan PT.

Pengertian

Pembubaran atau penutupan PT adalah proses menghapus status hukum sebuah perusahaan sebagai badan hukum. Ketika ingin melakukan pembubaran, itu artinya kamu mengakhiri seluruh kegiatan bisnis seperti penghentian opeasional, penutupan administrasi perpajakan, penutupan izin usaha, pembagian aset kepada pemilik dengan proses likuidasi hingga pengumuman koran.

Pembubaran PT dapat disebabkan oleh berbagai faktor, seperti keputusan manajemen, kegagalan bisnis, atau restrukturisasi perusahaan. Proses pembubaran harus sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku, dan melibatkan pemberitahuan kepada otoritas terkait serta pemenuhan berbagai persyaratan hukum. Setelah proses pembubaran selesai, PT dianggap tidak aktif secara resmi.

Dasar Hukum

Dasar hukum untuk pembubaran PT (Perseroan Terbatas) terdapat dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Pada pasal 142 ayat 1 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang berwenang untuk memutuskan pembubaran PT adalah RUPS. Usul pembubaran perusahaan kepada RUPS hanya berhak dilakukan oleh Direksi, Dewan Komisaris dan Pemegang Saham. 

Penyebab Pembubaran PT

Penyebab terjadinya pembubaran PT dituangkan dalam Pasal 142 ayat (1) UU No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) antara lain :

1. Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)

2. Jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar telah berakhir

3. Berdasarkan Penetapan Pengadilan

4. Dicabutnya kepailitan berdasarkan putusan pengadilan niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, harta pailit Perseroan tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan

5. Karena harta pailit Perseroan yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

6. Dicabutnya izin usaha Perseroan sehingga mewajibkan Perseroan melakukan likuidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ini Syarat dan Prosedur Pembubaran PT

Syarat Pembubaran PT: Likiudator

Pembubaran perusahan wajib untuk melakukan likuidasi. Likuidasi adalah proses kliring untuk menyelesaikan aset serta kewajiban perusahaan. Proses ini dilakukan oleh likuidator. Nantinya, likuidator berperan untuk melakukan pembayaran utang dari debitur kepada kreditur.

Likuidator yang terpilih dapat datang dari jajaran direksi, profesional, hingga konsultan yang ahli di bidangnya. Penunjukan likuidator perlu melewati persetujuan pengadilan atau RUPS. Berdasarkan Undang Undang nomor 40 tahun 2007, langkah- langkah proses likuidasi meliputi sebagai berikut :

1. Pengumuman pembubaran oleh likuidator melalui surat kabar dan Berita Negara Republik Indonesia. Pengumuman ini berisi informasi mengenai pembubaran perseroan terbatas dan dasar hukum, nama likuidator, alamat, serta prosedur untuk pengajuan tagihan, dan periode penyampaian penagihan.

2. Mendaftarkan pembubaran kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam waktu 30 hari setelah pembubaran itu secara efektif dilakukan.

3. Likuidator mendaftarkan aset perusahaan dan kewajiban penyelesaian kepada kreditur.

4. Melaporkan hasil akhir likuidasi kepada RUPS atau pengadilan untuk disahkan.

5. Pelaporan likuidasi diratifikasi ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan dilanjutkan dengan mengeluarkan pengumuman melalui surat kabar/media dalam waktu 30 hari dari tanggal ratifikasi.

6. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mencatat berakhirnya status hukum perusahaan dan menghapus nama perusahaan

Dokumen Persyaratan Pembubaran PT

Dokumen Persyaratan Pembubaran PT

Untuk Pembubaran PT, ada beberapa syarat dokumen yang harus dilengkapi atau diserahkan kepada Notaris untuk dapat dibantu dibuatkan Akta Pembubaran dan Pelporannya ke Kemenkumham, berikut adalah dokumen yang harus disiapkan :

1. KTP dan NPWP Seluruh Pengurus

2. Akta Pendirian sampai Perubahan terakhir

3. Surat Keputusan Kemenkumham sampai perubahan terakhir

4. Notulen/Berita Acara RUPS

Jika dokumen sudah lengkap, bisa langsung diserahkan kepada Notaris untuk dapat dibantu dibuatkan pelaporan ke Kemenhumkam supaya nama PT dicabut atau dihapuskan di sistem AHU.

Prosedur Pembubaran PT

Sesuai dengan Pasal 143 ayat (1) UU PT, kegiatan pembubaran dapat diakui setelah PT tersebut menyelesaikan proses likuidasi dan diterimanya pertanggungjawaban likuidator oleh RUPS.

Nah, untuk melakukan proses likuidasi, sebuah PT harus melakukan beberapa tahapan berikut:

  1. Melaksanakan RUPS dengan materi acara pembubaran PT dan penunjukkan likuidator untuk menjalankan proses likuidasi,

  2. Pemberitahuan pembubaran PT kepada kreditor dan pihak terkait lainnya,

  3. Penyelesaian inventaris dan harta kekayaan,

  4. Likuidator menyampaikan pertanggungjawabannya kepada RUPS,

  5. LIkuidator melakukan pengumuman pembubaran PT dalam surat kabar serta memberitahukan kepada menteri terkait pembubaran,

  6. Menteri menghapus nama PT dari daftar perseroan, dan

  7. Menteri mengumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia (BNRI).

Dalam waktu paling lama 30 hari sejak tanggal dibubarkan, likuidator wajib memberitahukan pembubaran kepada kreditur dan menteri.

Penutup

Itulah penjelasan mengenai syarat dan prosedur untuk pembubaran PT. Proses penutupan perusahaan, terutama PT memang melalui prosedur yang cukup rumit.

Mengingat pembubaran ini ditujukan untuk mengakhiri segala aktivitas dan tanggung jawab dari sebuah PT, maka penting bagi pemilik atau pendiri untuk memastikan terlebih dahulu terkait kewajiban yang harus dipenuhi termasuk hutang piutang, keuangan internal, perpajakan, dan lain-lain.

Sebab, sering kali kendala pembubaran PT datang dari dalam tubuh perusahaan, seperti misalnya masalah administrasi. Oleh karena itu, sangat dianjurkan menggunakan konsultan hukum yang terpercaya untuk membantu proses pembubaran PT.

Kamu ada pertanyaan?
Silahkan bertanya!