KBLI 2025 Berubah, Akta Pendirian Ikut Berubah? Ini Penjelasannya
KBLI 2025 resmi menggantikan KBLI 2020. Apakah perusahaan wajib mengubah akta pendirian? Simak aturan terbaru dan cara cek apakah akta perusahaan perlu disesuaikan.
Perubahan KBLI 2025 sempat membuat banyak pelaku usaha bertanya-tanya: “Kalau kode KBLI perusahaan berubah, apakah akta pendirian juga harus diubah?”
Jawabannya: tidak selalu.
Pemerintah telah menegaskan bahwa penerapan KBLI 2025 tidak secara otomatis mewajibkan perusahaan membuat akta perubahan atau mengurus perizinan baru. Jika yang berubah hanya kode KBLI karena penyesuaian klasifikasi, sistem pemerintah dapat melakukan konversi secara otomatis.
Namun, jika perubahan KBLI ternyata berkaitan dengan perubahan maksud dan tujuan atau ruang lingkup kegiatan usaha perusahaan, maka penyesuaian dokumen legalitas, termasuk akta, dapat diperlukan.
Lalu, bagaimana cara membedakannya? Yuk, kita bahas.
Apa Itu KBLI 2025?
KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) adalah klasifikasi resmi yang digunakan untuk mengelompokkan kegiatan ekonomi di Indonesia.
KBLI digunakan dalam berbagai kebutuhan administrasi dan perizinan usaha, termasuk dalam sistem Online Single Submission (OSS).
KBLI 2025 merupakan pembaruan dari KBLI 2020 yang ditetapkan melalui Peraturan Badan Pusat Statistik (BPS) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.
Peraturan tersebut ditetapkan pada 17 Desember 2025, diundangkan pada 18 Desember 2025, dan berstatus berlaku.
Pembaruan ini dilakukan karena perkembangan aktivitas ekonomi semakin cepat dan beragam. Beberapa kegiatan ekonomi baru yang lebih terakomodasi dalam KBLI 2025 antara lain aktivitas terkait artificial intelligence (AI), content creator, carbon capture, dan carbon storage.
Dengan kata lain, KBLI 2025 bukan sekadar mengganti nomor kode. Klasifikasinya juga dibuat lebih sesuai dengan perkembangan ekonomi dan model bisnis saat ini.
Apakah KBLI 2025 Wajib Mengubah Akta Pendirian?
Tidak otomatis.
Ini bagian yang paling penting untuk dipahami oleh pemilik perusahaan.
Pemerintah melalui BPS, Kementerian Hukum, dan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM telah memberikan penjelasan bahwa implementasi KBLI 2025 tidak mengharuskan pelaku usaha mengurus perizinan baru.
Bahkan, perizinan yang sudah diterbitkan sebelum implementasi KBLI 2025 tetap berlaku.
Penyesuaian diperlukan apabila terdapat perubahan substansi usaha, seperti perubahan maksud dan tujuan atau ruang lingkup kegiatan usaha.
Jadi, sederhananya:
Kode KBLI berubah ≠ otomatis harus ubah akta.
Yang perlu dilihat adalah apakah kegiatan usaha perusahaan benar-benar berubah atau hanya kode klasifikasinya yang menyesuaikan.
Kenapa Akta Perlu Diperhatikan?
Karena kegiatan usaha perusahaan berkaitan dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha yang tercantum dalam anggaran dasar.
Dalam UU Perseroan Terbatas, Pasal 18 mengatur bahwa Perseroan harus mempunyai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha yang dicantumkan dalam anggaran dasar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Artinya, akta dan data perizinan perusahaan sebaiknya tetap konsisten dengan kegiatan usaha yang benar-benar dijalankan.
Misalnya, perusahaan awalnya hanya menjalankan kegiatan perdagangan tertentu, kemudian ingin melakukan ekspansi ke kegiatan usaha lain yang belum tercakup dalam maksud dan tujuan serta kegiatan usaha di anggaran dasarnya.
Dalam kondisi seperti ini, perusahaan perlu mengecek apakah diperlukan perubahan anggaran dasar melalui akta notaris sebelum menjalankan kegiatan tersebut.
Kapan Akta Pendirian Tidak Perlu Diubah?
Perusahaan pada prinsipnya tidak perlu mengubah akta hanya karena nomor atau struktur kode KBLI mengalami konversi, selama tidak ada perubahan substansi kegiatan usaha.
Contohnya:
Sebelum:
Perusahaan memiliki kegiatan usaha yang secara substansi tetap sama.
Setelah KBLI 2025:
Kode KBLI perusahaan berubah karena hasil pemetaan atau konversi dari KBLI 2020 ke KBLI 2025.
Jika kegiatan usaha yang dijalankan tetap sama, perubahan kode tersebut tidak serta-merta mengharuskan perusahaan membuat akta perubahan.
Pemerintah bahkan telah menyiapkan tabel konversi KBLI 2020–2025 untuk membantu melihat hubungan antara kode lama dan kode baru.
Kapan Perusahaan Perlu Mengubah Akta?
Perubahan akta menjadi relevan ketika perusahaan memang mengalami perubahan kegiatan usaha.
Misalnya perusahaan ingin:
- Menambah kegiatan usaha baru;
- Mengubah ruang lingkup kegiatan usaha;
- Melakukan ekspansi ke bidang usaha yang belum tercantum dalam anggaran dasar;
- Menyesuaikan maksud dan tujuan perusahaan karena model bisnis berubah.
Dalam kondisi tersebut, perubahan bukan sekadar mengganti nomor KBLI.
Ada perubahan pada substansi usaha perusahaan, sehingga perlu dilakukan penyesuaian legalitas sesuai ketentuan yang berlaku.
Menteri Hukum juga menegaskan bahwa apabila perusahaan melakukan ekspansi atau perubahan kegiatan usaha, perusahaan perlu melakukan penyesuaian melalui akta notaris sesuai prosedur yang berlaku.
2025: Kapan Harus Ubah Akta?
Supaya lebih mudah, berikut gambaran sederhananya:
Jadi, jangan langsung panik ketika melihat kode KBLI perusahaan berubah.
Cek dulu apakah yang berubah hanya kode atau memang kegiatan usahanya.
Bagaimana dengan OSS? Apakah Harus Mengurus Izin Baru?
Ini juga menjadi salah satu pertanyaan yang banyak muncul sejak KBLI 2025 diterapkan.
Jawabannya: tidak otomatis harus mengurus izin baru.
Pemerintah telah menegaskan bahwa perizinan yang telah diterbitkan sebelum implementasi KBLI 2025 tetap berlaku.
Untuk perubahan kode karena konversi, sistem OSS dan AHU dapat melakukan penyesuaian secara otomatis.
Dalam skema implementasi yang disampaikan pemerintah, apabila pelaku usaha hanya membutuhkan konversi kode KBLI tanpa perubahan jenis kegiatan usaha, penyesuaian dapat dilakukan melalui sistem.
Sebaliknya, jika terdapat perubahan kegiatan usaha, pelaku usaha perlu melakukan penyesuaian secara manual sesuai prosedur yang berlaku.
Apa yang Harus Dilakukan Perusahaan Setelah KBLI 2025 Berlaku?
Daripada langsung membuat akta perubahan, perusahaan sebaiknya melakukan pengecekan secara bertahap.
1. Cek KBLI perusahaan saat ini
Lihat KBLI yang tercantum dalam data legalitas perusahaan dan OSS.
2. Bandingkan dengan KBLI 2025
Gunakan tabel konversi KBLI 2020–2025 yang telah diterbitkan BPS.
BPS menyediakan pemetaan dengan beberapa kemungkinan, termasuk:
-
one to one: satu kode lama menjadi satu kode baru;
-
one to many: satu kode lama terbagi menjadi beberapa kode baru;
-
many to one: beberapa kode lama digabung menjadi satu kode baru.
Karena itu, perusahaan tidak sebaiknya sekadar mengganti angka KBLI tanpa melihat hasil pemetaannya.
3. Cek kegiatan usaha yang benar-benar dijalankan
Bandingkan hasil KBLI 2025 dengan kegiatan usaha perusahaan saat ini.
Pertanyaannya sederhana:
“Apakah perusahaan masih menjalankan kegiatan usaha yang sama?”
Jika iya, kemungkinan besar perubahan hanya bersifat administratif.
4. Cek maksud dan tujuan dalam akta
Pastikan kegiatan usaha yang dijalankan masih sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha dalam anggaran dasar perusahaan.
Jika perusahaan ingin menjalankan bidang usaha baru yang belum tercakup, jangan hanya mengandalkan perubahan kode KBLI.
5. Cek data di OSS dan AHU
Pastikan data perusahaan pada sistem OSS dan AHU telah sesuai setelah proses penyesuaian KBLI 2025.
Jika memang ada perubahan substansi usaha, perusahaan dapat melakukan penyesuaian legalitas sesuai prosedur.
Apakah KBLI 2020 Masih Bisa Digunakan?
KBLI 2025 merupakan pembaruan atas KBLI 2020.
Dalam masa transisi, pemerintah menerapkan mekanisme penyesuaian untuk memastikan perpindahan dari KBLI 2020 ke KBLI 2025 berjalan lancar.
Pemerintah juga menetapkan bahwa implementasi KBLI 2025 dalam sistem pemerintahan dilakukan paling lambat 18 Juni 2026.
Artinya, pelaku usaha perlu memastikan data kegiatan usahanya sudah sesuai dengan klasifikasi terbaru, terutama setelah sistem OSS dan AHU selesai melakukan penyesuaian.
Jadi, Perusahaan Wajib Mengubah Akta karena KBLI 2025?
Tidak selalu.
Kesimpulannya bisa dibuat sederhana:
Jika hanya kode KBLI yang berubah → tidak otomatis harus ubah akta.
Jika kegiatan usaha, maksud dan tujuan, atau ruang lingkup usaha berubah → perlu dilakukan penyesuaian legalitas, termasuk kemungkinan perubahan akta.
Pemerintah sendiri telah menegaskan bahwa tujuan implementasi KBLI 2025 bukan untuk membuat pelaku usaha mengurus ulang seluruh perizinannya. Perizinan lama tetap berlaku dan konversi kode dapat dilakukan secara otomatis apabila tidak ada perubahan substansi usaha.
Jadi, sebelum membuat akta perubahan, pastikan dulu jenis perubahan yang terjadi pada KBLI perusahaan.
Butuh Bantuan Cek KBLI 2025 Perusahaan?
Masih bingung apakah KBLI perusahaan kamu berubah karena konversi kode atau justru membutuhkan penyesuaian kegiatan usaha dan akta?
Jangan sampai salah langkah.
Onespace siap membantu mengecek KBLI 2025, menyesuaikan kegiatan usaha, hingga membantu proses legalitas perusahaan agar tetap sesuai dengan ketentuan terbaru.