KBLI Single Purpose: Kategori Khusus yang Tidak Bisa Digabungkan dengan Usaha Lain
Pendahuluan
Bagi pelaku usaha yang sedang mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS, memahami klasifikasi KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) adalah hal yang sangat penting. KBLI menjadi dasar bagi sistem OSS untuk menentukan izin apa yang wajib dimiliki oleh sebuah usaha.
Namun, tidak semua KBLI bisa digabung dalam satu NIB. Ada kategori khusus yang disebut KBLI Single Purpose, yaitu jenis kegiatan usaha yang harus berdiri sendiri dan tidak boleh disatukan dengan KBLI lain dalam satu entitas usaha.
Kesalahan dalam memilih atau menggabungkan KBLI bisa berakibat pada penolakan penerbitan NIB, revisi data OSS, atau bahkan ketidaksesuaian izin usaha di kemudian hari.
Artikel ini akan membahas secara lengkap dan ringan mengenai apa itu KBLI Single Purpose, dasar hukumnya, contohnya, serta bagaimana cara agar usaha kamu tetap sesuai aturan OSS terbaru tahun 2025.
Pengertian
KBLI adalah singkatan dari Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia. KBLI digunakan untuk mengelompokkan kegiatan ekonomi atau jenis usaha di Indonesia lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia. Setiap jenis usaha memiliki kode lima digit yang menjadi identitas resmi dalam sistem administrasi pemerintah terutama dalam perizinan berusaha seperti OSS (Online Single Submission).
Dalam sistem OSS Berbasis Risiko (Online Single Submission), KBLI menjadi elemen utama untuk:
-
Menentukan tingkat risiko usaha (rendah, menengah, atau tinggi);
-
Menentukan izin apa saja yang diperlukan (izin usaha, izin lokasi, sertifikasi, dan lainnya);
-
Menyesuaikan dengan peraturan sektoral sesuai kementerian atau lembaga yang berwenang.
Dengan kata lain, pemilihan KBLI yang tepat bukan hanya formalitas tetapi fondasi agar perizinan berjalan lancar dan usaha bisa beroperasi legal sesuai ketentuan.
Apa Itu KBLI Single Purpose?
KBLI Single Purpose adalah kategori kegiatan usaha yang hanya boleh dijalankan secara tunggal oleh satu entitas usaha (perusahaan atau perorangan). Artinya, KBLI ini tidak bisa dikombinasikan dengan KBLI lain dalam satu NIB karena bersifat eksklusif, berizin khusus, atau diatur ketat oleh regulasi sektor terkait.
Karakteristik KBLI single purpose
-
Fokus pada satu bidang usaha: Perusahaan hanya dapat menjalankan satu jenis kegiatan usaha yang tertera pada KBLI tersebut.
-
Tidak dapat digabungkan: Kode KBLI single purpose tidak boleh dicantumkan bersama dengan kode KBLI lain dalam anggaran dasar perusahaan.
-
Tujuan pengawasan: Ketentuan ini diterapkan untuk mempermudah pengawasan dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang spesifik untuk bidang usaha tersebut.
-
Membutuhkan izin khusus: Seringkali, bidang usaha yang masuk kategori ini membutuhkan izin tambahan dari regulator terkait.
Dasar Hukum dan Aturan OSS 2025
Dalam sistem OSS RBA versi 2025, ketentuan mengenai KBLI Single Purpose secara tidak langsung diatur melalui beberapa regulasi berikut:
-
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
-
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
-
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
-
Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia;
-
Peraturan BKPM Nomor 4 tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko & Fasilitas Penanaman Modal.
Selain itu, OSS 2025 telah memperbarui fitur validasi otomatis. Sistem akan langsung menolak pendaftaran jika satu entitas berusaha mencoba menggabungkan KBLI Single Purpose dengan KBLI lain yang tidak sejenis.
Contoh KBLI Single Purpose
Sebelum ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025, terdapat beberapa jenis KBLI yang telah dikenal sebagai single purpose, yaitu kegiatan usaha yang tidak dapat digabungkan dengan KBLI lain dalam satu NIB. Berikut beberapa contoh KBLI Single Purpose:
1. 86103 - Aktivitas Rumah Sakit Swasta
2. 52229 - Aktivitas Penunjang Angkutan Perairan Lainnya
3. 52291 - Jasa Pengurusan Transportasi (JPT)
4. 52298 - Aktivitas Tally Mandiri
Jadi, jika kamu ingin mendirikan usaha dengan salah satu KBLI di atas, kamu harus memastikan NIB hanya berisi KBLI tersebut tanpa tambahan KBLI lain di bidang berbeda.
Mengapa KBLI Single Purpose Tidak Boleh Digabungkan?
Ada beberapa alasan mendasar mengapa pemerintah melarang penggabungan KBLI Single Purpose dengan KBLI lain:
1. Karena sifat usahanya bersifat khusus dan diatur ketat oleh instansi teknis
KBLI single purpose umumnya mencakup sektor usaha yang diawasi secara khusus oleh lembaga pemerintah tertentu, seperti:
-
Rumah sakit → diawasi oleh Kementerian Kesehatan,
-
Lembaga penyiaran → diawasi oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Kementerian Kominfo,
-
Jasa pengurusan transportasi (JPT) → diawasi oleh Kementerian Perhubungan, dan sebagainya.
Karena pengawasan dan izinnya spesifik, kegiatan tersebut tidak boleh dicampur dengan kegiatan lain agar tidak menimbulkan konflik regulasi atau penyalahgunaan izin.
2. Untuk menjaga fokus dan tanggung jawab usaha
KBLI single purpose dirancang agar pelaku usaha hanya menjalankan satu jenis kegiatan utama, sesuai dengan izin dan standar operasional yang berlaku.
Jika digabung dengan kegiatan lain (misalnya rumah sakit sekaligus membuka usaha perdagangan alat kesehatan), maka tanggung jawab hukum, administratif, dan teknisnya akan bercampur, sehingga berpotensi menimbulkan pelanggaran izin dan kesulitan dalam pengawasan.
3. Kesesuaian Risiko
Setiap KBLI memiliki tingkat risiko yang berbeda. Apabila digabungkan dapat menimbulkan kesulitan dalam pengelolaan risiko dan asuransi.
Sanksi atas Pelanggaran Ketentuan
Aturan mengenai KBLI dengan sifat single purpose telah diatur dalam Pasal 15 ayat (1) huruf f Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta Fasilitas Penanaman Modal.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa jenis KBLI tertentu hanya boleh digunakan untuk satu kegiatan usaha saja, dan tidak dapat digabungkan dengan kegiatan lain di luar kode KBLI yang sudah terdaftar. Artinya, jika pelaku usaha ingin menjalankan aktivitas bisnis lain di luar KBLI yang termasuk kategori single purpose, maka harus mengajukan izin usaha baru yang terpisah.
Oleh karena itu, pelaku usaha perlu memastikan bahwa KBLI yang dipilih benar-benar sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan. Pemilihan KBLI yang tepat akan membantu proses perizinan berjalan lancar, sekaligus menentukan batas operasional dan ruang lingkup usaha dengan lebih jelas.
Jika ketentuan tersebut dilanggar, maka pelaku usaha dapat dikenakan sanksi administratif oleh pemerintah. Bentuk sanksinya antara lain:
-
Peringatan tertulis
-
Pembekuan izin usaha
-
Pencabutan izin usaha
Dengan memahami aturan ini, pelaku usaha dapat menghindari risiko sanksi dan menjaga kepatuhan terhadap regulasi perizinan berusaha di Indonesia.
Kesimpulan
KBLI Single Purpose adalah kategori usaha yang hanya boleh berdiri sendiri dan tidak dapat digabungkan dengan KBLI lain, karena bersifat eksklusif, diatur ketat oleh lembaga sektoral, dan membutuhkan izin khusus.
Dengan sistem OSS 2025 yang semakin canggih dan terintegrasi, kesalahan dalam memilih KBLI kini bisa langsung terdeteksi oleh sistem — sehingga pelaku usaha perlu lebih cermat sebelum mendaftar.
Jika kamu berencana mendirikan usaha baru atau ingin memperbaiki data perizinan yang sudah ada, pastikan KBLI yang dipilih sudah sesuai dengan ketentuan OSS dan PP 28/2025 agar tidak ada hambatan di kemudian hari.
Butuh Bantuan Memilih KBLI yang Tepat?
Mengurus legalitas usaha memang tidak selalu mudah, apalagi dengan banyaknya aturan baru di OSS 2025.
Melalui Onespace, kamu bisa konsultasi langsung dengan tim kami agar setiap langkah bisnis berjalan legal, aman, dan tepat sasaran.