Kenali Tingkat Risiko di OSS RBA
Dalam dunia usaha, dikenal perizinan yang bernama OSS RBA (online single submission risk based approach). Sistem perizinan ini diterapkan oleh pemerintah untuk mengklasifikasi izin berusaha sesuai dengan tingkatan risikonya. Simak penjelasan di bawah ini untuk mengetahui berbagai jenis risiko di OSS RBA!
Apa itu OSS RBA?
Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) adalah platform untuk pengurusan perizinan berbasis risiko untuk para pelaku usaha yang akan memulai atau meneruskan kegiatan usahanya berdasarkan dari tingkat resiko dari setiap kegiatan usahanya (KBLI).
Sesuai dengan PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, sistem OSS bertujuan untuk menyederhanakan dan mempercepat proses perizinan usaha. Para pemohon dapat mengajukan, memantau perkembangan permohonan secara real-time, dan mengelola permohonan izin dengan mudah. Hal ini memberikan transparansi yang lebih besar dalam proses perizinan, meminimalkan risiko manipulasi atau penundaan yang tidak sah, dan mengurangi interaksi langsung dengan berbagai instansi pemerintah.
OSS - RBA ini menggantikan OSS versi sebelumnya yaitu OSS Versi 1.1. Sesuai dengan namanya OSS - RBA maka Izin Usaha yang akan dikeluarkan oleh OSS dengan pendekatan risiko. Pelaku usaha cukup mengurus perizinan sesuai dengan tingkat risiko dari kegiatan usahanya. Contohnya untuk kegiatan usaha berisiko rendah hanya memerlukan Nomor Induk Berusaha (NIB), sedangkan kegiatan usaha berisiko tinggi memerlukan NIB dan izin usaha.
Penetapan Tingkat Risiko
Tingkat risiko adalah hasil perkalian nilai risiko dengan nilai potensi terjadinya risiko, dan hal ini sangat menentukan jenis perizinan berusaha.
Tingkat risiko suatu kegiatan usaha ditentukan dengan menerapkan konsep risiko maksimum (maximum risk) terhadap semua kriteria yang digunakan dalam proses analisis risiko, sehingga tidak ada risiko yang terabaikan pada saat penentuanjenis perizinan berusaha.
Analisis risiko wajib dilakukan secara transparan, akuntabel dan mengedepankan prinsip kehati-hatian berdasarkan data dan/atau penilaian professional.
Jenis-jenis Risiko di OSS RBA
Di dalam OSS RBA dilakukan penilaian tingkat bahaya, penilaian potensi terjadinya bahaya, tingkat risiko, dan peringkat skala usaha kegiatan usaha, kegiatan usaha diklasifikasikan menjadi:
1. Risiko Rendah
Kegiatan usaha dengan tingkat risiko rendah maka pelaku usaha cukup melakukan pendaftaran di sistem OSS RBA untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Selain sebagai identitas Pelaku Usaha, NIB sekaligus sebagai Perizinan Berusaha merupakan bukti legalitas untuk melaksanakan kegiatan berusaha.
Untuk kegiatan dengan skala risiko rendah yang dilakukan oleh Usaha Mikro dan Kecil (UMK), NIB berlaku sebagai perizinan tunggal dan tidak memerlukan izin tambahan lainnya.
Ketentuan perizinan tunggal untuk Usaha Mikro dan Kecil (UMK) ini mengacu pada peraturan perundang- undangan tentang bidang kemudahan, perlindungan dan pemerdayaan koperasii, Usaha MIkro, Kecil dan Menengah.
2. Risiko Menengah Rendah
Kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah rendah jenis perizinan berusahanya adalah NIB dan Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar merupakan legalitas untuk melaksanakan kegiatan usaha dalam bentuk persyaratan Pelaku Usaha untuk memenuhi standar usaha dalam rangka melakukan kegiatan usaha:
1. Sertifikat Standar diterbitkan oleh Sistem OSS RBA setelah Pelaku Usaha membuat pernyataan mandiri dan akan memenuhi serta melaksanakan seluruh standar pelaksanaan kegiatan usaha;
2. NIB dan Sertifikat Standar tersebut sebagai Perizinan Berusaha digunakan sebagai legalitas usaha untuk melakukan mulai dari pelaksanaan persiapan, operasional dan/atau komersial kegiatan usaha;
3. Standar pelaksanaan kegiatan usaha wajib dipenuhi oleh Pelaku Usaha selama melaksanakan kegiatan usaha, dan akan dilakukan pengawasan atas pemenuhan standar dimaksud guna memantau tingkat kepatuhan Pelaku Usaha.
3. Risiko Menengah Tinggi
Sama seperti halnya kegiatan usaha tingkat risiko menengah rendah, usaha tingkat risiko menengah tinggi jenis perizinan berusahanya adalah NIB dan Sertifikat Standar.
Adapun yang harus dipenuhi antara lain :
1. Sertifikat Standar diterbitkan oleh Sistem OSS RBA setelah Pelaku Usaha membuat pernyataan mandiri di dalam Sistem OSS RBA, akan memenuhi dan melaksanakan seluruh standar pelaksanaan kegiatan usaha;
2. NIB dan Sertifikat Standar tersebut sebagai Perizinan Berusaha digunakan sebagai legalitas usaha terbatas hanya untuk melakukan pelaksanaan persiapan memulai usaha;
3. Sebelum melakukan kegiatan operasional dan komersial, Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya akan melakukan verifikasi pemenuhan Standar Pelaksanaan Kegiatan Usaha. Pelaksanaan verifikasi oleh pemerintah dapat bekerjasama dengan Pihak Ketiga yang telah diakreditasi pemerintah;
4. Untuk kegiatan usaha tertentu, verifikasi pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha dapat dilakukan seiring dengan pelaksanaan operasional kegiatan usaha;
5. Standar pelaksanaan kegiatan usaha wajib dipenuhi oleh Pelaku Usaha selama melaksanakan kegiatan usaha, dan akan dilakukan pengawasan atas pemenuhan standar dimaksud guna memantau tingkat kepatuhan Pelaku Usaha.
4. Risiko Tinggi
Kegitan usaha dengan tingkat risiko tinggi jenis perizinan berusahanya adalah NIB dan Izin.
Izin merupakan legalitas usaha dalam bentuk persetujuan pemerintah kepada Pelaku Usaha untuk melakukan operasional dan komersial kegiatan usahanya.
Persetujuan pemerintah diterbitkan setelah Pelaku Usaha memenuhi semua persyaratan pelaksanaan kegiatan usaha dimaksud.
Dalam hal kegiatan usaha dengan tingkat Risiko Tinggi tersebut dipersyaratkan standar pelaksanaan kegiatan usaha yang membutuhkan verifikasi, Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya menerbitkan Sertifikat Standar berdasarkan hasil verifikasi pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha.
Pelaksanaan verifikasi oleh pemerintah tersebut dapat bekerjasama dengan Pihak Ketiga yang telah diakreditasi
Cara Mengetahui Risiko di KBLI 2020
Sebagai contoh apabila kamu melakukan kegiatan usaha Make Up Artist.
Maka yang kamu lakukan adalah sebagi berikut:
1. Membuka web oss.go.id
Ini adalah tampilan OSS RBA ketika kamu membuka link di atas.
2. Mencari Kode KBLI
Kegiatan usahamu adalah Make Up Artist.
Berikutnya kamu cari dengan keyword “Make Up” jika tidak ditemukan, kamu harus lebih kreatif dalam mencari keyword atas kegiatan yang kamu lakukan
Tips: Gunakan keyword sinonim atau sejenis dalam pencarian keyword.
Contoh, apabila kamu tidak menemukan kegitan usaha kamu, kamu bisa mencari dengan keyword yang lebih general. Karena kegiatannya ini terkait dengan kecantikan, kamu bisa coba cari dengan keyword “kecantikan”
Setelah kamu menemukan KBLI yang dicari, lalu kamu klik saja langsung. Dan ikuti step terakhir dibawah ini.
3. Lihat Jenis Risiko
Terakhir kamu akan mengetahui jenis risiko dari KBLI 96112 atau aktivitas salon kecantikan.
Dapat dijelaskan bahwa:
Apabila skala usaha Mikro (modal dibawah 1 miliar, maka memiliki tingkat usaha Risiko Rendah.
Masa berlaku izin untuk KBLI 96112 adalah berlaku selamanya.
Penutup
Penerapan perizinan berusaha berbasis risiko ini bertujuan untuk meningkatkan ekosistem penanaman modal dan kegiatan berusaha melalui pelaksanaan penerbitan perizinan berusaha secara lebih efisien dan sederhana serta pengawasan kegitan usaha yang transparan, terstruktur dan dapat dipertanggung jawabkan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Untuk memulai dan melakukan kegiatan usaha, pelaku usaha wajib memenuhi perizinan berusaha berbasis risiko meliputi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan, persetujuan bangunan gedung dan sertifikat laik fungsi. Pelaku Usaha harus mematuhi persyaratan dan/atau kewajiban Perizinan Berusaha.
Jika kamu sudah mencoba submit NIB di OSS tapi masih kesulitan dalam pengisian dan penerbitan NIB. Kamu bisa menggunakan jasa dari Onespace sehingga kamu bisa fokus dalam mengembangkan bisnis kamu . Hubungi kami sekarang di 0877-2100-0173 (Whatsapp)