KUPAS TUNTAS TENTANG COMMANDITAIRE VENNOTSCHAP (CV)
Ingin buat CV tapi masih belum tau apa saja kelebihan dan kekurangannya dan apa saja yang dibutuhkan? Onespace bantu kamu untuk berikan sedikit pemaparan tentang CV dan persyaratannya. Tapi yang kami bahas bukan curriculum vitae ya, tapi commanditaire vennootschap yang diambil dari bahasa Belanda. Yuk simak selengkapnya!
Pengertian Commanditaire Vennootschap (CV)
Commanditaire Venootschap atau CV adalah salah satu jenis badan usaha yang ada di masyarakat. Peraturan khusus yang mengatur mengenai Persekutuan Komanditer hingga saat ini belum ada. Pengaturan Persekutuan Komanditer ini terdapat di dalam KUHD hanya pada tiga pasal yaitu pasal 19, 20 dan 21. Berada ditengah-tengah pengaturan mengenai persekutuan firma.
Sebagai pengertian, Persekutuan Komanditer adalah badan usaha yang berdiri berdasarkan perjanjian persekutuan antara para anggotanya. Perjanjian ini memuat ketentuan mengenai hak dan kewajiban masing-masing anggota, pembagian laba, serta tanggung jawab para anggota terhadap hutang-hutang perseroan. Dalam Persekutuan Komanditer, terdapat perbedaan peran dan tanggung jawab antara komanditer dan komplementer.
Komplementer atau sekutu aktif bertanggung jawab atas segala resiko atau kewajiban pihak ketiga. Tanggung jawab ini juga sampai pada penggunaan harta pribadi. Sementara itu, Komanditer atau sekutu pasif hanaya menyetorkan sejumlah dana, namun tidak terlibat dalam pengelolaan perusahaan, dengan demikian komanditer hanya bertanggung jawab sebatas uang yang disetorkan saja.
Dasar Hukum CV
Karena sifatnya merupakan badan usaha yang diakui legal secara hukum, CV mempunyai dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan. Dasar hukum keberadaan CV disebutkan dalam beberapa sumber hukum sebagai berikut.
Pengaturan Persekutuan Komanditer terdapat dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD). Namun pengaturannya sangat singkat, yaitu dalam Pasal 19, Pasal 20 dan Pasal 21 yang terletak ditengah pengaturan Persekutuan Firma. Dalam Pasal 19 ayat 1 KUHD,
menentukan bahwa : “Perseroan secara melepas uang yang juga dinamakan perseroan komanditer, didirikan antara satu orang atau beberapa pesero yang secara tanggung menanggung bertanggung jawab untuk seluruhnya pada pihak satu, dan satu orang atau lebih
sebagai pelepas uang pada pihak lain.”
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2018 yang membahas tentang pendaftaran persekutuan komanditer, persekutuan firma, dan persekutuan perdata.
Kelebihan CV
Dengan adanya beberapa pilihan badan usaha di Indonesia dan banyaknya perusahaan yang memilih CV sebagai badan usahanya tentu mengisyaratkan bahwa CV memiliki kelebihan. Di bawah ini merupakan kelebihan dari CV, yaitu:
1. Proses Pendirian Mudah: Dibandingkan dengan Perseroan Terbatas (PT), pendirian CV cenderung lebih mudah untuk dilakukan.
2. Pengelolaan Aktif: Sekutu aktif dalam CV dapat terlibat secara langsung dalam pengelolaan operasional perusahaan. Hal ini memungkinkan pengambilan keputusan yang lebih cepat dan fleksibilitas dalam menjalankan bisnis sehari-hari.
3. Penghematan Biaya: CV cenderung memiliki struktur organisasi yang lebih sederhana dibandingkan PT. Hal ini dapat mengurangi biaya administratif dan kepatuhan terhadap peraturan yang kompleks.
4. Fleksibilitas dalam Kemitraan: CV memungkinkan kemitraan antara komanditer dan komanditer terbatas dengan peran dan tanggung jawab yang dapat disesuaikan. Komanditer dapat berperan sebagai pemodal tanpa terlibat dalam pengelolaan perusahaan, sementara komanditer terbatas dapat mengambil alih tanggung jawab operasional dan pengambilan keputusan yang diperlukan.
5. Mudah Mendapatkan Modal: CV akan lebih mudah untuk mendapatkan bantuan modal dari eksternal baik dari investor, perbankan, atau koperasi. Karena adanya legalitas, CV mendapatkan kepercayaan yang lebih besar dibandingkan yang tidak berbadan usaha.
Kekurangan CV
Dengan disebutkannya kelebihan CV seperti di atas, bukan berarti badan usaha yang berbentuk CV tidak memiliki kekurangan. Badan usaha berbentuk CV juga memiliki kekurangan. Beberapa kekurangan yang dihadapi jika kamu memilih badan usaha berbentuk CV adalah sebagai berikut:
1. Tanggung Jawab Pribadi Bagi Sekutu Aktif : Apabila terjadi kerugian dan harta perusahaan tidak cukup untuk menanggung kerugian, maka sekutu aktif memiliki kewajiban untuk menanggung kerugian tersebut walaupun harus menggunakan harta pribadinya. Sementara sekutu pasif hanya bertanggung jawab sebesar modal yang ditanam di dalam CV.
2. Kurangnya Percepatan Bisnis: Dalam CV, komanditer yang bertindak sebagai pemodal mungkin tidak terlibat secara langsung dalam pengelolaan perusahaan. Hal ini dapat memperlambat pengambilan keputusan dan membatasi fleksibilitas dalam menghadapi perubahan pasar atau kesempatan bisnis yang cepat.
3. Modal Susah Ditarik Kembali: Modal yang sudah disetorkan kepada CV sangan susah untuk ditari kembali, sehingga hal ini yang menjadi salah satu kekurangan CV
4. Keterbatasan dalam Pendanaan: CV mungkin menghadapi keterbatasan dalam hal pendanaan dibandingkan dengan PT. CV biasanya didirikan dengan modal dari komanditer dan komanditer terbatas, sehingga ketersediaan modal tambahan untuk pertumbuhan atau ekspansi perusahaan dapat menjadi lebih terbatas.
Syarat Pendirian CV
Berikut ini adalah persyaratan untuk mendirikan CV :
1. Persekutuan Komanditer harus memiliki minimal dua orang anggota, yaitu sekutu aktif (komplementer) yang nantinya akan bergelar Direktur dan sekutu pasif (komanditer).
2. Untuk pendirian CV haru 100% Warga Negara Indonesia dan tidak diperkenankan adanya partisipasi modal asing.
3. Memberikan data-data mengenai perusahaan yang akan didirikan seperti nama CV yang akan digunakan, modal, alamat CV, dan bidang usaha (KBLI) yang dipilih.
4. Dokumen berupa foto copy e-KTP dan NPWP dari sekutu aktif dan sekutu pasif.
5. Apabila menggunakan virtual office maka wajib melampirkan surat domisili perusahaan, apabila menggunakan alamat sendiri di Jakarta maka harus dicek zonasi terlebih dahulu, apakah sudah sesuai dengan ketentuan zonasi yang ditentukan oleh Pemda DKI.
Prosedur Pendirian CV
Setelah memenuhi persyaratan yang diperlukan, barulah pendirian CV bisa dilakukan. Berikut adalah langkah-langkahnya :
1. Mempersiapkan Data Pendirian CV
a. Nama CV
Untuk CV kriteria nama yang dibuat lebih bebas dibandingkan dengan PT yang harus terdiri dari tiga suku kata. CV bisa menggunakan satu kata dan bisa menggunakan bahasa asing. Namun nama yang dibuat tidak bisa terdiri dari angka.
b. Tempat atau Kedudukan CV
Berada dalam wilayah Kotamadya/Kabupaten. Apabila alamat yang akan kamu gunakan berada di Jakarta Pusat, maka kedudukan CV nya akan berada di Jakarta Pusat
c. Maksud dan Tujuan CV
Maksud dan tujuan CV ini dijelaskan pada Pasal 3 Akta Pendirian CV, yang menerangkan tentang kegiatan usaha yang akan dilakukan.
d. Besaran Modal CV
Di dalam KUHD tidak dijelaskan mengenai berapa minimal modal dalam pembuatan CV.
e. Susunan Pengurus CV
Pengurus CV hanya terdiri dari unsur Direktur saja. Tidak ada jabatan Komisaris seperti PT
2. Pembuatan Akta Pendirian CV oleh Notaris
Akta pendirian CV boleh menggunakan Notaris mana saja yang telah memperoleh SK pengangkatan, disumpah dan terdaftar di Kemenkumham.
3. Penandatanganan Akta Pendirian CV
Proses ini dilakukan di hadapan notaris dengan membawa kelengkapan data perusahaan yang telah dimiliki. Apabila pengurus CV berhalangan untuk hadir saat proses penandatanganan maka bisa dikuasakan ke pihak lain dengan melampirkan surat kuasa.
4. Proses Pengajuan Surat Keterangan Terdaftar CV
Surat Keterangan Terdaftar atau disingkat SKT adalah tanda bukti yang diterbitkan oleh Kemenkumham atas pendaftaran CV.
5. Pengajuan permohonan NPWP CV
Dalam hal pengajuan NPWP CV disesuaikan dengan domisili untuk mendapatkan NPWP perusahaan dan Surat Keterangan Terdaftar Pajak (SKT Pajak). CV sudah terdaftar sebagai wajib pajak badan, maka sudah memiliki kewajiban lapor pajak.
6. Pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB)
Untuk pendaftraan Nomor Induk Berusaha (NIB) ini dilakukan melalui laman Online Single Submission (OSS).
FAQ TENTANG CV
1. Apakah CV bisa diubah menjadi PT
CV dapat berubah menjadi PT sesuai dengan UU No.40 Tahun 2007, Adapun hal-hal yang harus disesuaikan yaitu menyelesaikan perikatan yang terjadi antara para sekutu, menyesuaikan anggaran dasar CV, menghapus NPWP CV dan mengajukan Akta Pendirian PT ke notaris dan Kemenkumham. Jika CV ditingkatkan menjadi PT maka harta kekayaan CV harus menggunakan Audit Akuntan Publik.
2. Mengapa lebih memilih CV daripada PT?
Karena pada CV tidak ada pajak dividen layaknya di PT. Jadi lebih fleksibel dan tidak perlu diadakan rapat apabila ingin mengambil keuntungan selama tahun berjalan
3. Apakah CV bisa dibubarkan? Apa Alasannya?
CV bisa dibubarkan dengan beberapa alasan seperti yang tertera di Pasal 20 Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 17 Tahun 2018 yaitu, berakhirnya jangka waktu perjanjian, musnahnya barang yang dipergunakan untuk tujuan CV atau tujuan CV telah tercapai, karena kehendak para sekutu dan alasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Segera konsultasikan kebutuhan pendirian CV /PT kamu dengan menghubungi Onespace.