Langkah-Langkah Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Melalui Coretax

Langkah-Langkah Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Melalui Coretax


Pendahuluan

Awal tahun selalu datang dengan satu agenda penting yang sering bikin banyak orang tarik napas panjang: lapor SPT Tahunan Orang Pribadi. Apalagi sekarang sistem pelaporannya sudah beralih ke Coretax DJP, yang bagi sebagian orang masih terasa baru dan membingungkan.

Lapor SPT Tahunan WP Orang Pribadi Coretax

Padahal, kalau tahu alurnya, cara lapor SPT Tahunan Orang Pribadi di Coretax DJP sebenarnya tidak serumit yang dibayangkan. Pajak penghasilan yang sudah dipotong perusahaan tetap perlu dilaporkan, tapi prosesnya kini jauh lebih tertata, transparan, dan sebagian besar sudah otomatis.

Lewat artikel ini, kamu akan menemukan panduan lengkap, santai, dan mudah dipahami tentang langkah-langkah lapor SPT Tahunan Orang Pribadi (yang diasumsikan sebagai karyawan) menggunakan Coretax DJP. Mulai dari persiapan dokumen, cara membuat konsep SPT, hingga submit dan menyimpan bukti lapor secara resmi. Cocok buat kamu yang baru pertama kali lapor, maupun yang ingin memastikan pelaporan pajaknya sudah benar dan aman sebelum deadline.

Yuk, kita bahas satu per satu — tanpa bahasa ribet, tanpa istilah yang bikin pusing 

Apa Itu SPT Tahunan Orang Pribadi?

SPT Tahunan Orang Pribadi adalah laporan pajak yang wajib disampaikan oleh setiap individu yang memiliki NPWP atau NIK yang telah terdaftar sebagai NPWP. Laporan ini berisi ringkasan kondisi perpajakan kamu selama satu tahun, mulai dari:

- Total penghasilan dalam setahun
- Pajak yang telah dipotong oleh pemberi kerja
- Daftar harta dan utang
- Status keluarga dan jumlah tanggungan

Untuk karyawan, pajak penghasilan biasanya sudah dipotong oleh perusahaan melalui PPh Pasal 21. Namun perlu diingat, pemotongan pajak oleh perusahaan tidak otomatis menggugurkan kewajiban lapor SPT. Lapor tetap wajib dan untuk pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi paling lambat dilakukan 3 bulan setelah akhir tahun pajak, yaitu tanggal 31 Maret tahun berikutnya.

Dasar Hukum

- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana terakhir diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2019 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengolahan Surat Pemberitahuan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan

Perbedaan Jenis Formulir SPT Tahunan

Perbedaan aplikasi tentu membawa perubahan pada sistem pelaporannya. Jika sebelumnya di DJP Online wajib pajak orang pribadi harus memilih salah satu dari tiga jenis formulir SPT Tahunan PPh, yaitu Formulir 1770, 1770 S, atau 1770 SS, kini melalui Coretax DJP proses tersebut dibuat jauh lebih sederhana.

Di Coretax DJP, hanya tersedia satu jenis SPT Tahunan untuk Orang Pribadi, yakni SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Wajib pajak tidak lagi dipusingkan dengan pemilihan kode formulir, karena penyesuaian dilakukan langsung oleh sistem. Meski begitu, wajib pajak tetap dapat menentukan jenis SPT sesuai kondisi masing-masing melalui pemilihan jenis kegiatan pada bagian induk SPT.

Dengan sistem ini, pelaporan SPT Tahunan menjadi lebih praktis, minim risiko salah pilih formulir, dan lebih ramah bagi karyawan maupun wajib pajak orang pribadi lainnya.

Persiapan Penting Sebelum Lapor SPT

Sebelum masuk ke sistem Coretax DJP, pastikan kamu sudah menyiapkan beberapa hal berikut agar proses pengisian berjalan lancar.

1. Akun Coretax DJP
2. Bukti Potong PPh 21 (Formulir A1 atau A2)
3. Daftar harta dan utang
4. Bukti penghasilan lain (jika ada)
5. Bukti pembayaran pajak (jika ada)
6. Data tanggungan keluarga sesuai dengan Kartu Keluarga

Lapor SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi Coretax

Tata Cara Pengisian SPT Tahunan

Cara lapor SPT Tahunan di Coretax DJP juga terasa berbeda dibandingkan dengan sistem lama di DJP Online. Jika sebelumnya wajib pajak mengisi SPT Tahunan dengan memulai dari bagian lampiran terlebih dahulu lalu berlanjut ke induk SPT, di Coretax DJP alurnya justru dibalik. Pengisian dimulai dari bagian induk SPT, di mana wajib pajak cukup menjawab beberapa pertanyaan sederhana dengan pilihan “ya” atau “tidak”. Setiap jawaban “ya” yang dipilih, sistem akan secara otomatis menampilkan lampiran yang harus diisi oleh wajib pajak.

Langkah-Langkah Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi di Coretax DJP

Berikut alur pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Karyawan sesuai panduan resmi DJP, lengkap dengan penjelasan setiap tahapannya.

Langkah 1 – Login ke Coretax DJP

Pada tahap awal, kamu akan masuk ke halaman login Coretax DJP. Masukkan NIK atau NPWP, password, dan captcha dengan benar. Setelah berhasil login, kamu akan masuk ke dashboard utama.

Langkah-langkah Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi

Langkah 2 – Unduh Bukti Potong di Menu Dokumen

Masuk ke menu Portal Saya, lalu pilih Dokumen Saya. Di sini, sistem akan menampilkan seluruh dokumen pajak yang berkaitan dengan kamu, termasuk bukti potong PPh 21 dari pemberi kerja.

Langkah-langkah Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi

Pastikan data pada bukti potong sudah sesuai sebelum melanjutkan.

Langkah 3 – Membuat Konsep SPT Tahunan

Pilih menu Surat Pemberitahuan (SPT) lalu klik Buat Konsep SPT

Langkah-langkah Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi

Pilih jenis pajak: PPh Orang Pribadi

Langkah-langkah Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi

Pilih jenis SPT: SPT Tahunan dan Masukkan Periode dan Tahun Pajak

Langkah-langkah Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi

Status SPT: “Normal” - untuk pelaporan pertama kali, dan "Pembetulan" untuk membetulkan dan menyampaikan kembali SPT yang sudah pernah disampaikan
Konsep SPT ini bersifat draft, sehingga masih bisa kamu edit sebelum dikirim.

Langkah 4 – Mengisi Data Induk SPT

Langkah-langkah Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi

Pada halaman induk SPT terdapat Bagian A sampai J, yang secara ringkas mencakup Identitas Wajib Pajak (A), ikhtisar penghasilan neto (B), perhitungan pajak terutang (C), kredit pajak (D), penentuan status SPT apakah nihil, kurang, atau lebih bayar (E), pembetulan SPT jika ada (F), permohonan pengembalian pajak (G), perhitungan angsuran PPh Pasal 25 tahun berikutnya (H), pernyataan transaksi lain (I), serta lampiran tambahan seperti harta, utang, keluarga, dan bukti potong (J).

Langkah-langkah Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi

Data ini mempengaruhi perhitungan PTKP, jadi pastikan sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Langkah 5 – Pernyataan dan Pengiriman SPT

Jika semua pengisian sudah selesai, centang pernyataan kebenaran data, lalu klik Bayar dan Lapor. Masukkan passphrase atau kode otorisasi DJP sebagai tanda tangan elektronik.

Langkah-langkah Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi

Pilih Penyedia Penandatanganan, lalu masukkan ID dan kata sandi tanda tangan digital sebagai langkah validasi terakhir SPT kamu. Setelah itu, klik Simpan dan lanjutkan dengan Konfirmasi Tanda Tangan agar SPT berhasil dikirim.

Langkah-langkah Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi

Setelah berhasil, sistem akan menerbitkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) yang menjadi bukti sah bahwa kamu telah melaporkan SPT Tahunan.

Langkah-langkah Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi

Contoh Bukti Penerimaan Elektronik

Langkah-langkah Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi

 

Ringkasan Alur Lapor SPT Tahunan

- Login ke Coretax DJP
- Unduh bukti potong PPh 21
- Buat konsep SPT Tahunan
- Pengisian Induk SPT dan Lampiran
- Tanda tangan elektronik dan kirim SPT
- Simpan Bukti Penerimaan Elektronik

Tips Lapor Spt Biar Lebih Mudah dan Cepat

- Siapkan dokumen dari awal: pastikan bukti potong (A1/A2), data harta, utang, dan daftar tanggungan sudah lengkap sebelum mulai.
- Update profil di Coretax: cek NIK/NPWP, email, dan nomor HP supaya tidak nyangkut di tahap akhir.
- Isi SPT lewat urutan sistem: di Coretax, fokus dulu ke Induk SPT, karena sistem akan otomatis menarik data dari lampiran.
- Manfaatkan data otomatis: jangan panik kalau kolom terisi sendiri—itu normal dan justru bikin lebih cepat.
- Cek ulang status SPT: pastikan hasil akhirnya Nihil, Kurang Bayar, atau Lebih Bayar sudah sesuai sebelum tanda tangan.
- Jangan mepet deadline: lapor lebih awal biar server nggak penuh dan kamu bisa lebih santai.
- Simpan bukti lapor (BPE): setelah berhasil, unduh dan simpan Bukti Penerimaan Elektronik sebagai arsip penting.

Penutup

Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi ngga sesulit yang dibayangkan, apalagi dengan sistem Coretax DJP yang sekarang jauh lebih tertata. Selama kamu mengikuti langkah-langkah sesuai panduan resmi dan menyiapkan dokumen dengan benar, prosesnya bisa selesai kurang dari 30 menit.

Kamu ada pertanyaan?
Silahkan bertanya!