Masa Jabatan Direksi dan Komisaris di Perusahaan



Pengertian PT (Persereoan Terbatas)

 

Perseroan Terbatas merupakan suatu badan hukum yang memiliki identitas tersendiri dan terpisah dari para pemiliknya. Dalam struktur PT, terdapat beberapa organ penting yang memiliki peran dan fungsi masing-masing dalam menjalankan operasional perusahaan.

Organ Dalam Perseroan Terbatas (PT)
Dalam sebuah perseroan terbatas (PT), terdapat organ perusahaan yang terdiri dari
1. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
2. Direksi dan
3. Dewan Komisaris 
yang menjalankan aktivitas perusahaan secara sah dimata hukum.

 



 

1. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)

 

Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) adalah organ tertinggi PT. RUPS mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris, dalam batas yang ditentukan dalam undang-undang dan/atau anggaran dasar PT.
RUPS diadakan di tempat kedudukan perseroan atau di tempat perseroan melakukan kegiatan usaha utamanya.
Penyelenggaraan RUPS juga dapat dilakukan melalui media telekonferensi, video konferensi, atau sarana media elektronik lainnya yang memungkinkan semua peserta RUPS saling melihat dan mendengar serta berpartisipasi dalam rapat.

 

2. Direksi

 

Direksi Perseroan terdiri atas 1 (satu) orang anggota Direksi atau lebih.
Direksi adalah organ yang bertanggung jawab dalam menjalankan perusahaan sehari-hari.Mereka merancang strategi operasional, mengambil keputusan bisnis, dan mengelola sumber daya perusahaan.

 

3. Dewan Komisaris

 

Dewan Komisaris terdiri atas 1 (satu) orang anggota atau lebih.
Dewan Komisaris bertugas mengawasi kinerja direksi dan memberikan nasihat kepada manajemen.
Dewan Komisaris memiliki peran penting dalam menjaga transparansi, akuntabilitas, dan etika perusahaan.




 

Dasar Hukum

 

Dalam UU PT tidak disebutkan secara detail tentang batas masa jabatan direksi dan dewan komisaris. Dalam pasal 94 ayat (3) dan pasal 111 ayat (3) UU PT hanya mengatur anggota direksi dan dewan komisaris diangkat untuk jangka waktu tertentu dan dapat diangkat kembali. Kemudian dalam penjelasan 94 ayat (3) diterangkan maksud dari jangka waktu tertentu yaitu apabila jangka waktu anggota direksi berakhir maka ia tidak bisa meneruskan jabatannya, kecuali jika diangkat kembali dengan RUPS.

Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) disebutkan bahwa Direksi dan Komisaris diangkat untuk jangka waktu tertentu dan dapat diangkat kembali.





 

Masa Jabatan Direksi dan Komisaris di Perusahaan

 

Dijelaskan pada UU Perseroan Terbatas No 40 Tahun 2007, RUPS merupakan salah satu organ perusahaan selain direksi dan dewan komisaris. Kewenangan RUPS dalam pengangkatan anggota direksi tidak dapat dilimpahkan, sehingga RUPS menjadi kekuasaan tertinggi dalam perusahaan.
 

Mengacu pada  UU Perseroan Terbatas No 40 Tahun 2007 artinya masa jabatan Direksi dan Komisaris harus disebutkan dalam Anggaran Dasar berapa lama jangka waktunya.

Dan apabila masa jabatan berakhir, Direksi dan Komisaris tidak serta merta meneruskan jabatannya, melainkan harus dilakukan pengangkatan kembali berdasarkan keputusan RUPS.

RUPS juga dapat sewaktu-waktu memberhentikan jabatan Direksi dan Komisaris dengan menyebutkan alasannya.

Pemegang Saham dapat juga mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan RUPS, dengan ketentuan semua Pemegang Saham telah diberitahu secara tertulis dan semua Pemegang Saham memberikan persetujuan mengenai usul yang diajukan secara tertulis serta menandatangani persetujuan tersebut.

Keputusan yang diambil dengan cara demikian mempunyai kekuatan sama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam RUPS.

 

Apabila perusahaan akan melakukan pengangkatan kembali/pergantian direktur dan
komisaris artinya akan ada perubahan anggaran dasar perusahaan, dalam hal ini harus menggunakan pengesahan akta notaris. Adapun prosedurnya dimulai dari direksi perseroan yang memberikan kuasa kepada notaris untuk mengajukan permohonan perubahan kepada Menkumham.

Berikut ini adalah syarat terlaksananya RUPS dalam pengangkatan anggota direksi dan dewan komisaris:

· Sebanyak 2/3 bagian dari jumlah saham dengan hak suara harus hadir atau diwakilkan, dan

· Keputusan akan sah apabila disetujui paling sedikit 2/3 bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan

· Ketentuan diatas berlaku, kecuali jika ada ketentuan dalam anggaran dasar yang menentukan kuorum kehadiran atau ketentuan suara dalam pengambilan keputusan dalam jumlah yang lebih besar.

 

Kesimpulan

Dalam PT, masa jabatan Direksi dan Dewan Komisaris tidak diatur secara jelas hanya saja Berdasarkan Pasal 94 ayat 3 dan Pasal 111 ayat 3 Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyatakan bahwa anggota Direksi dan Dewan Komisaris diangkat untuk jangka waktu tertentu dan dapat diangkat kembali.

Lalu dijelaskan kembali bahwa yang dimaksud jangka waktu tertentu yaitu apabila angka waktu Direksi dan Dewan Komisaris berakhir maka tidak bisa meneruskan jabatannya kecuali dilakukan pengangkatan kembali dengan mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Demikian penjelasan mengenaiMasa jabatan direksi dan komisaris,semoga hal ini akan membantu memahami dengan jelas
Untuk pengurusan legalitas , Onespace siap membantu sampai tuntas. Segera hubungi kami untuk mendapatkan info selengkapnya.
Semoga informasi yang kami sampaikan dapat bermanfaat dan membantu bagi bisnis kamu.

 

Kamu ada pertanyaan?
Silahkan bertanya!