Mau Ubah Nama PT? Ini Caranya!!
Pengantar
Nama PT menjadi salah satu elemen penting bagi sebuah perusahaan berbentuk perseroan. Nama PT merupakan identitas yang memungkinkan masyarakat mengenali perusahaan Anda. Pemilihan nama PT memiliki aturan tersendiri, begitu juga ketika sebuah perusahaan ingin mengganti nama PT-nya.
Dalam dunia bisnis, merubah nama perseroan terbatas adalah hal yang mungkin saja terjadi. Hal ini karena seiring berjalannya waktu bisa saja usaha yang dijalankan mengalami perubahan, perluasan, atau perkembangan sehingga perlu dilakukan perubahan nama perseroan untuk menyesuaikannya.
Perubahan nama PT biasanya karena kehendak pemegang saham atau alasan lainnya seperti penggabungan dua perusahaan yang memerlukan nama baru untuk mewakili keduanya.
Dasar Hukum
Pada Prinsipnya, mengubah nama PT membutuhkan perubahan angaran dasar yang di tetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sesuai dengan Ketentuan dalam
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Pasal 21 (“UUPT”) sebagai berikut:
Pasal 21
(1) Perubahan anggaran dasar tertentu harus mendapat persetujuan Menteri.
(2) Perubahan anggaran dasar tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. nama Perseroan dan/atau tempat kedudukan Perseroan;
b. maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan;
c. jangka waktu berdirinya Perseroan;
d. besarnya modal dasar;
e. pengurangan modal ditempatkan dan disetor; dan/atau
f. status Perseroan yang tertutup menjadi Perseroan Terbuka atau sebaliknya.
dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas.
Cara/Prosedur Ganti Nama Perusahaan
Untuk merubah nama PT, memang ada beberapa prosedur yang harus dilewati terlebih dahulu karena merubah nama PT sama dengan merubah anggaran dasar yang dimiliki PT tersebut. Lalu, apa saja prosedur yang harus dilalui untuk melakukan perubahan nama PT?
Nama PT tidak bisa diganti begitu saja. Terdapat prosedur yang harus dilakukan sebelum perusahaan bisa mengganti dan menggunakan nama PT yang baru. Berikut prosedur yang harus dilakukan dalam perubahan nama PT;
1. Rapat Umum Pemegang Saham
Nama PT merupakan bagian dari Anggaran Dasar PT, dengan begitu mengubah nama PT berarti mengubah Anggaran Dasar PT. Dan setiap perubahan Anggaran Dasar PT harus dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham.
Untuk menyelenggarakan RUPS, direksi harus melakukan pemanggilan terlebih dahulu. Berikut ketentuan pemanggilan para pemegang saham untuk menghadiri RUPS ;
· Dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 14 hari sebelum tanggal RUPS diadakan
· Dilakukan melalui surat tercatat dan/atau dengan iklan dalam surat kabar.
· Mencantumkan tanggal, waktu, tempat, dan mata acara rapat disertai agenda mengenai perubahan anggaran dasar wajib dicantumkan dengan jelas saat melakukan panggilan RUPS.
RUPS mengubah anggaran dasar wajib memenuhi kuorum yaitu sebesar 2/3 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili dalam RUPS. Keputusan RUPS dianggap saja jika disetujui paling sedikit 2/3 bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan.
Meski Anggaran Dasar PT ditentukan oleh RUPS, akan tetapi perubahan nama PT tetap harus memperhatikan ketentuan undang-undang. Terdapat ketentuan dalam penggunaan nama PT sebagaimana diatur dalam pasal 16 UU PT yang menyebutkan bahwa perseroan tidak boleh memakai nama yang;
1. Telah dipakai secara sah oleh perseroan lain atau sama pada pokoknya dengan nama perseroan lain
2. Bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan.
3. Sama atau mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari yang bersangkutan;
4. Tidak sesuai dengan maksud dan tujuan, serta kegiatan usaha, atau menunjukkan maksud dan tujuan perseroan saja tanpa nama diri.
5. Terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata.
6. Mempunyai arti sebagai perseroan, badan hukum, atau persekutuan perdata.
2. Perubahan dibuat dengan akta notaris
Sesuai dengan aturan dalam UU PT bahwa setiap perubahan Anggaran Dasar PT harus dinyatakan dalam akta notaris yang ditulis menggunakan Bahasa Indonesia. Maka perubahan nama PT yang telah disetujui oleh RUPS wajib dibuat akta notaris paling lambat 30 hari terhitung sejak tanggal keputusan RUPS.
Setelah lewat 30 hari, perubahan anggaran dasar tidak boleh lagi dinyatakan dalam akta notaris.
3. Permohonan persetujuan menteri
Berdasarkan pasal 21 UU PT menyatakan bahwa “Perubahan anggaran dasar berupa perubahan nama perseroan ini harus mendapatkan persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta dimuat atau dinyatakan dalam akta notaris dalam bahasa Indonesia.”
Permohonan persetujuan perubahan nama PT harus diajukan kepada Menteri, paling lambat 30 hari terhitung sejak tanggal akta notaris yang memuat perubahan anggaran dasar dimuat. Jika lewat 30 hari maka permohonan perubahan nama PT tidak dapat diajukan kepada menteri.
Apabila permohonan perubahan nama PT disetujui akan dikeluarkan SK Menteri. Perusahaan dapat menggunakan nama PT yang baru apabila SK telah menteri telah dikeluarkan.
Apakah permohonan persetujuan atas perubahan anggaran dasar bisa ditolak?
Bisa, dengan alasan:
1. Bertentangan dengan ketentuan yang telah ditetapkan mengenai perubahan anggaran dasar.
2. Isi dari perubahan bertentangan atau tidak sesuai dengan ketentuan pada peraturan perundang-undangan, ketertiban umum, dan/atau kesusilaan yang berlaku.
3. Terdapat keberatan dari kreditor atas keputusan RUPS mengenai pengurangan modal.