Onespace Blog - Mengenal NITKU

MENGENAL NITKU


Dalam dunia perpajakan Indonesia, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan identitas penting bagi setiap individu maupun badan usaha yang memiliki kewajiban perpajakan. Bagi perusahaan yang memiliki lebih dari satu tempat usaha, dikenal istilah NPWP Cabang atau yang kini disebut Nomor Induk Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).

NPWP Cabang atau NITKU berfungsi untuk memastikan bahwa setiap tempat usaha yang terpisah dari kantor pusat tetap terdaftar dan memenuhi kewajiban pajaknya secara transparan. Dengan adanya sistem ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat mengawasi serta mengelola penerimaan pajak secara lebih efektif.

Pengertian

NITKU atau Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha adalah nomor identitas yang diberikan untuk tempat kegiatan usaha Wajib Pajak yang terpisah dari tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak.  

Berdasarkan definisi NITKU tersebut, apabila kita bandingkan dengan definisi NPWP Cabang maka akan terlihat perbedaannya. Pada definisi NITKU, sudah tidak ada lagi kalimat ‘untuk pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiba perpajakan’. Sehingga dapat disimpulkan bahwa NITKU ini sebatas nomor identitas untuk membedakan transaksi yang dilakukan antar cabang.  NITKU sendiri terdiri dari 16 digit NPWP Pusat dan 6 digit urutan cabang. Nomor urut antarcabang ini akan di-generate secara otomatis melalui sistem DJP.

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 (PMK 81/2024) tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi

Kewajiban Perpajakan NITKU

Perubahan NPWP cabang menjadi NITKU, salah satunya. Hal ini bertujuan untuk mempermudah NPWP badan yang memiliki banyak cabang dengan melaksanakan kewajiban pajaknya secara terpusat.  

Berbeda dengan NPWP Cabang, NITKU hanya merupakan nomor identitas dan tidak memiliki kewajiban perpajakan. Semua kewajiban perpajakan seperti penyetoran, pembuatan bukti potong dan faktur pajak serta pelaporan nantinya menggunakan NPWP Pusat. Sehingga diharapkan dapat mempermudah administrasi dan meringankan biaya kepatuhan bagi Wajib Pajak. 

Namun, sebagai identitas cabang, NITKU juga masih diperlukan. NITKU digunakan dalam pembuatan faktur, bukti potong, dan SPT sebagai bagian dari data yang diperlukan selain NPWP Pusat sebagai data utama. Sebagai detail, NITKU digunakan untuk membedakan cabang mana yang melakukan transaksi. Selain itu, nantinya pusat dapat memberikan penambahan akses aplikasi bagi penanggung jawab masing-masing tempat kegiatan usaha dalam rangka pembuatan bukti potong. 

Cara Memperoleh NITKU

Implementasi Peraturan Menteri ini sendiri dilakukan secara bertahap. Bagi Wajib Pajak Cabang yang telah diterbitkan NPWP Cabang sebelum NITKU berlaku, akan diberikan NITKU secara jabatan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Untuk saat ini, pengecekan NITKU bagi yang sebelumnya telah memiliki NPWP Cabang dapat dilakukan melalui akun djponline atau dapat menghubungi langsung ke kantor pajak terdaftar. 

Sementara itu, bagi cabang baru akan di-generate NITKU secara otomatis. Nantinya apabila telah berlaku implementasi penuh, NPWP pusat dapat menambahkan sendiri cabangnya dan DJP akan meng-generate nomor NITKU. Adapun saat ini, masih dalam masa peralihan sehingga pendaftaran NPWP cabang masih dapat dilakukan. 

Pada 28 Juni 2024 juga telah dirilis Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2024 tentang Penggunaan Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak, Nomor Pokok Wajib Pajak dengan Format 16 (enam belas) Digit, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha dalam Layanan Administrasi Perpajakan. Pada perdirjen tersebut disebutkan beberapa layanan yang telah dapat digunakan menggunakan NIK, NPWP 16 digit, dan NITKU. Sedangkan NPWP 15 digit yang telah dimiliki juga masih dapat digunakan. Implementasi ini tentunya akan terus dikembangkan secara bertahap pada aplikasi-aplikasi lain. 

Pada akhirnya, perubahan besar dimulai dari langkah-langkah kecil. Keseriusan Direktorat Jenderal Pajak dalam membawa perpajakan Indonesia menuju yang lebih baik, dilakukan dengan satu persatu memperbaiki sistem administrasinya. Kemudahan pelaksanaan kewajiban pun diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan Wajib Pajak hingga tentunya meningkatkan penerimaan pajak.

Cara Mengecek NITKU

Wajib Pajak dapat mengecek NITKU yang sudah diperolehnya dengan menggunakan beberapa cara berikut.

  1. Akses DJP Online: Kunjungi portal DJP Online dan masuk dengan menggunakan akun NPWP milikmu.

  2. Kartu NPWP Terbaru: Cek NITKU pada kartu NPWP terbaru yang dapat diunduh dalam bentuk elektronik dari DJP Online atau dicetak ulang secara fisik di kantor pajak terdekat.

  3. Cek Profil NPWP Cabang: Informasi tentang NITKU juga dapat dilihat pada profil NPWP cabang masing-masing di DJP Online.

Cara Menghapus NITKU

Apabila wajib pajak melakukan penghentian kegiatan usaha pada salah satu Lokasi usahanya, maka NITKU bisa dihapus. DJP menyampaikan jika cabang usaha ditutup, maka Wajib Pajak dapat mengajukan penghapusan NITKU atau NPWP cabang ke KPP terdaftar.

Proses penghapusan NITKU sama seperti penghapusan NPWP cabang, melalui Langkah-langkah berikut ini:

  1. Melengkapi persyaratan formulir penghapusan NPWP beserta dokumen pendukung yang menyatakan kondisi penghapusan NITKU.

  2. Menyerahkan dokumen tersebut langsung ke KPP terdaftar, dan petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen. Setelah dinyatakan lengkap maka akan mendapatkan Bukti Penerimaan Surat (BPS).

  3. KPP akan memproses pengajuan penghapusan NPWP cabang usaha dalam waktu maksimal 12 bulan setelah dokumen diterima. Setelah proses selesai, maka akan diterbitkan Surat Keputusan Penghapusan NPWP

Kesimpulan

Implementasi NITKU dalam Coretax memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk mengelola kewajiban perpajakan cabang usaha secara lebih efisien dan terintegrasi. Dengan sistem ini, pelaporan pajak menjadi lebih transparan dan akurat sesuai dengan peraturan terbaru DJP.

Kamu ada pertanyaan?
Silahkan bertanya!