Migrasi NIB lama ke NIB berbasis resiko, simak penjelasannya!
Pengantar
Sejak OSS beroperasi pada 2018 lalu, terdapat beberapa penyempurnaan. Salah satunya dengan migrasi OSS RBA untuk mendukung legalitas sesuai dengan aturan terkini.
Ada alasan penting mengapa para pengusaha harus melakukan migrasi data, salah satunya untuk menjaga data usaha tidak hilang di sistem.
Untuk memperlancar prosesnya, lebih baik para pengusaha mempersiapkan beberapa hal seperti yang dijelaskan berikut ini.
Senin, 9 Agustus 2021 di Pusat Komando Operasi dan Pengawalan Investasi Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Presiden Joko Widodo meresmikan peluncuran Online Single Submission (OSS) berbasis risiko dalam perizinan berusaha.
Presiden Joko Widodo juga menyampaikan Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) sistem OSS ini bertujuan untuk meningkatkan transparasi, keterbukaan, dan keterjaminan dalam mendapatkan izin berusaha bagi para pelaku usaha di Indonesia.
Aplikasi OSS RBA juga telah terhubung dengan empat aplikasi yakni aplikasi ruang lingkup untuk kabupaten/kota, aplikasi untuk ruang lingkup provinsi, aplikasi untuk kementerian/lembaga, dan aplikasi yang ada di pusat di Kementrian Investasi.
Sekilas Tentang OSS RBA
OSS RBA (Online Single Submission Risk Based Approach) adalah sebuah sistem yang menentukan perizinan berusaha berdasarkan kategori resiko yang di tetapkan pemerintah.
Perubahan konsep ini membuat para pelaku usaha wajib melakukan migrasi OSSRB agar dokumen legalitas perusahaan tetap sesuai aturan terbaru.Selain untuk mengurus perizinan berusahah berbasis risiko, OSS RBA juga dapat diakses secara daring untuk mengurus persyaratan dasar, Perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha (PB UMKU), Fasilitas penanaman modal, menjaga agar data usaha yang sudah ada pada sistem OSS
sebelumnya (OSS 1.1) tetap tersimpan sehingga para pelaku usaha dapat menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), dan lain
sebagainya.
Karenanya, Kementrian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal( Kementrian Investasi/BKPM) Mewajibkan migrasi ke sistem OSS versi terbaru ini untuk memudahkan pelaku usaha baru dan lama dalam menyusun LKPM.
Dasar Hukum
1. Sejak berlakunya PP nomor 5 tahun 2021 yang menjadi pelaksana dari UU nomor 11 tahun 2020, maka terdapat perubahan pada perizinan berusaha.
Sebelumnya, perizinan berusaha disampaikan melalui sistem yang berbasis elektronik yaitu OSS 1.1. Namun, sejak 2 Juli 2021 permohonan perizinan dapat Anda ajukan melalui OSS RBA.
Oleh karena itu, pengusaha wajib memahami cara migrasi OSS 1.1 ke RBA. Adanya migrasi sistem ini telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo mulai 9 Agustus 2021.
2.Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja
Penjelasan Migrasi OSS
Adanya OSS RBA sebagai pengganti versi sebelumnya karena untuk menjembatani pembaharuan aturan yang berlaku. Pada dasarnya, ada beberapa perbedaan antara OSS RBA dengan versi sebelumnya.
Jika versi OSS 1.1, perizinan berbasis risiko dan skala usaha bukan menjadi dasar dari penerbitan izin. Sedangkan untuk versi RBA penerbitan izin berdasarkan skala usaha dan NSPK.
Selain itu, jenis usaha dalam sistem OSS RBA dikategorikan berdasarkan:
· Kegiatan usaha berisiko rendah
· Berisiko menengah
· Kegiatan usaha berisiko tinggi.
Jenis Migrasi OSS
Migrasi data OSS adalah hal penting yang perlu pemilik usaha lakukan agar data tidak hilang. Ada dua jenis migrasi yang bisa Anda lakukan, namun dengan syarat sudah mengantongi NIB.
Migrasi akun
Pelaku usaha bisa melakukan migrasi akun dari OSS 1.1 ke OSS RBA. Caranya dengan mengganti alamat email.
Sebab, setiap perusahaan yang memiliki NIB hanya bisa menggunakan satu alamat email perusahaan saja.
Sementara sebelumnya, OSS versi 1.1 bisa menggunakan satu alamat email perusahaan untuk banyak perusahaan.
Migrasi data
Sedangkan jenis migrasi OSS RBA kedua yaitu migrasi data. Pelaku usaha yang sudah memiliki NIB, namun belum aktif, maka bisa melakukan perubahan data.
Apabila NIB sudah berlaku efektif, maka setelah membuka OSS RBA sudah tercantum keterangan jika KBLI sudah berlaku efektif.
Jika terdapat perubahan pemilik saham atau AD ART perusahaan, maka perusahaan yang memiliki NIB sudah berlaku efektif harus melakukan migrasi data.
Agar tidak ada kendala saat OSS RBA login, maka Anda harus memperhatikan beberapa hal sebelum melakukan migrasi.
Sistem OSS RBA dikelola oleh BKPM yang mengubah konsep perizinan menjadi perizinan berbasis risiko.
Oleh karena itu, sebelum melakukan migrasi OSS RBA, maka perhatikan beberapa hal berikut ini:
1. Memperhatikan kode dan uraian KBLI perusahaan
Kode dan uraian KBLI ada dalam maksud dan tujuan AD ART perusahaan. Kode dan uraian KBLI membantu mempermudah mengetahui kegiatan usaha yang dijalankan perusahaan.
Sebelumnya, OSS menggunakan KBLI 2017 sebagai dasar memproses perizinan berusaha. Setelah adanya sistem baru, maka cara migrasi KBLI OSS RBA menggunakan KBLI 2020.
Namun, ada kode KBLI yang tidak mengalami perubahan, seperti bidang usaha aktivitas konsultasi manajemen. Bidang usaha ini tetap menggunakan KBLI 70209.
Agar migrasi berjalan dengan lancar, maka pastikan KBLI perusahaan dan kode memiliki kesamaan. Sebab, jika terdapat perbedaan, maka sistem tidak akan mendeteksi bidang
usaha perusahaan Anda.
Hal ini juga berpengaruh salah satunya timbul masalah NIB tidak muncul di OSS RBA. Jika hal ini terjadi, maka Anda harus mengubah anggaran dasar terlebih dahulu.
2. Perubahan skala usaha
Penggolongan skala usaha pada OSS RBA masing-masing memiliki kode KBLi menyesuaikan skala usaha. Hal ini bertujuan untuk penapisan kala usaha yang bisa dijalankan pada kegiatan usaha tersebut.
Contohnya, jika Anda memiliki usaha pusat kebugaran, maka bisa menggunakan skala usaha kecil, menengah hingga besar.
Artinya, apabila nilai investasi perusahaan telah terekam di OSS 1.1 di skala usaha mikro, maka proses migrasi akan terkendala.
Sebab, maksimal nilai investasinya harus ditingkatkan menjadi maksimal senilai Rp1 miliar.
3. Mempelajari tingkat risiko kegiatan usaha
Langkah selanjutnya mengejar batas waktu migrasi OSS RBA, maka Anda harus mempelajari tingkat risiko kegiatan usaha.
Penerapan sistem OSS RBA berdasarkan penetapan tingkat risiko dan peringkat skala usaha UMKM. Masing-masing tingkat risiko memiliki perbedaan izin berusaha, yaitu:
· Untuk risiko rendah maka memerlukan NIB.
· Risiko menengah rendah, maka menggunakan NIB dan sertifikat standar untuk memenuhi standar usaha.
· Menengah tinggi memerlukan NIB dan sertifikat standar pelaksanaan kegiatan usaha dari pemerintah pusat maupun daerah menyesuaikan kewenangan masing-masing.
· Sedangkan untuk risiko tinggi memerlukan NIB, izin dan sertifikat standar.
Untuk pemilik usaha yang belum melaksanakan migrasi RBA perlu dicatat bahwa penentuan tingkat risiko dan peringkat skala menggunakan kode KBLI.
4. Memeriksa persyaratan perizinan berusaha
Jika NIB belum migrasi, maka periksa kembali perizinan berusaha yang harus Anda penuhi. Ketika kegiatan usaha termasuk dalam kategori risiko rendah, maka cukup menggunakan NIB.
Namun, ketika tingkat risiko termasuk tinggi, maka harus menyertakan NIB, sertifikat standar dan izin yang berlaku secara efektif.
Selain itu, pemilik usaha juga harus memeriksa apakah kegiatan usaha yang dijalankan harus memiliki PB UMKU.
Sebab, untuk memiliki Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha setiap kode KBLI memiliki PB UMKU berbeda.
5. Periksa kode KBLI yang belum dipetakan
Meskipun OSS RBA bukan menjadi satu-satunya pintu untuk perizinan berusaha, namun terdapat beberapa kode KBLi yang sampai sekarang belum dipetakan.
Kode KBLI hanya tampil pada subsistem, namun data perizinan masih kosong.
Hal ini akan menjadi kendala karana kode KBLi hanya dapat Anda cantumkan pada AD ART saat mengajukan perizinan di OSS RBA.
Oleh karena itu, Anda perlu memeriksa kembali apakah kode BLI sudah terpetakan pada OSS RBA.
Tata Cara Migrasi Data dari OSS 1.1 ke Versi RBA
Berikut ini cara update NIB lama ke NIB berbasis risiko yang harus Anda lakukan:
1. Kunjungi link https://oss.go.id, lalu masuk ke akun Anda.
2. Kemudian, klik NIB dan pilih daftar kegiatan usaha.
3. Sistem akan menampilkan daftar kegiatan usaha, mulai dari KBLI, lokasi usaha, data hingga hingga data.
4. Cetak NIB.
5. Jika izin usaha sudah efektif sejak OSS 1.1, maka Anda bisa langsung melihat, mengunduh dan mencetak NIB lama.
6. Selanjutnya lanjutkan proses ke perizinan usaha dengan klik menu Permohonan.
7. Kemudian, pilih perkembangan. Sistem menampilkan data usaha dari migrasi data.
8. Anda hanya perlu memilih KBLI sesuai dengan usaha.
9. Langkah selanjutnya, lengkapi data detail mengenai bidang usaha. Pilih UMK atau non UMK menyesuaikan dengan jenis usaha.
10. Lanjutkan dengan melengkapi data dari produk atau jasa Anda.
11. Khusus untuk non UMK, pengusaha wajib melengkapi data aktivitas impor, BPJS hingga WLKP.
12. Periksa kembali daftar kegiatan usaha, lalu klik tombol proses Perizinan Berusaha.
13. Setelah semua data benar, maka Anda bisa mencetak perizinan berusaha.
Kesimpulan
Migrasi OSS RBA perlu pelaku usaha lakukan agar data tetap aman pada sistem. Namun, lakukan persiapan sebelum memperbaharui data di OSS versi terbaru.
Demikian penjelasan mengenai Migrasi OSS RBA,semoga hal ini akan membantu memahami dengan jelas
Untuk pengurusan legalitas , Onespace siap membantu sampai tuntas. Segera hubungi kami untuk mendapatkan info selengkapnya.
Semoga informasi yang kami sampaikan dapat bermanfaat dan membantu bagi bisnis kamu.