Panduan Mendirikan PT

 

Pengantar

Dalam dunia usaha yang semakin ketat persaingannya, para pengusuha diharuskan bisa menyiapkan strategi bisnis agar usahanya bisa terus jalan dan siap bersaing dengan pengusaha lain

Salah satu persiapan usaha yang wajib dipenuhi adalah legalitas, baik itu PT maupun CV. Kali ini kami akan mencoba memandu bagaimana mendirikan suatu legalitas berbentuk PT atau Perseroan Terbatas.

Perseroan Terbatas atau yang biasa disingkat dan lebih sering disebut PT merupakan suatu badan usaha yang berbadan hukum. PT adalah salah satu badan usaha yang paling banyak digunakan sebagai entitas bisnis oleh pengusaha saat ini.

 

Dasar Hukum

Mendirikan Sebuah Perseroan Terbatas (PT) saat ini semakin mudah dengan adanya beberapa Undang-undang dan peraturan terbaru, Berikut Undang-undang dan Peraturan mengenai Persereoan Terbatas (PT) :

1. Undang-undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
2. Undang-undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
3. Peraturan Pemerintah nomor 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama PT.
4. Peraturan Pemerintah nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha MIkro, Kecil dan Menengah.
5. Peraturan Pemerintah nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan dan Pembubaran Persereoan yang memenuhi Kriteria untuk USaha Mikro, Kecil dan Menengah.
6. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21 Tahun 2021  tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan dan Pmabubarana Vbadan Hukum Perseroan Terbatas.
7.Perpu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja.
8. Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 trntang Cipta Kerja menjadi Undang-undang.

 

Pengertian

Dikutip dari Kolegal.id, Sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 juncto Perpu 2/2022, Persereoan Terbatas atau PT memiliki Pengertian :
Perseroan Terbatas (PT), yang selanjutnya disebut Persereoan, adalah badan hukum yang merupakan perseketuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro dan kecil.

Pengertian Perseroan Terbatas (PT) Menurut seorang penulis buku Hukum dan bisnis Bapak Zaeni Asyhadie, menurut beliau PT adalah suatu bentuk usaha yang berbadan hukum, yang pada awalnya dikenal dengan nama Naamloze Vennoorschap (NV), Istilah "Terbatas" didalam Persereoan Terbatas tertuju pada tanggung jawab pemegang saham yang hanya terbatas pada nominal dari semua saham yang dimilikinya.

 

Jenis-jenis Perseroan Terbatas (PT)

Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Hukum dan HAM NOmor 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas, terdapata 2 jenis PT yang dapat dipilih sesuai dengan kebutuhan perusahaan anda yaitu :

1. Perseroan Terbatas Umum atau Biasa (Persekutuan Modal)
Perseroan Terbatas dengan persekutuan modal adalah badan usaha yang berbadan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, untuk mendirikan Perseroan Terbatas ini minimal harus dua(2) orang.

2. Perseroan Terbatas Perorangan (PT Perorangan)
Pereseroan Terbatas Perorangan adalah badan usaha yang berbadan hukum yang memenuhi kriteria UMK sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai UMK yang hanya dapat didirikan pelaku usaha dengan kriteria UMK, Pereseoan Terbatas ini hanya bisa didirikan oleh satu (1) orang.

Untuk kesempatan ini kami akan menjelaskan tata cara pendirian PT Umum atau PT Persektuan Modal, mari simak penjelasannya selanjutnya.

 

Unsur-unsur Perseroan Terbatas (PT)

Perseroan Terbatas (PT) adalah badan usaha yang memiliki unsur-unsur penting yang harus dipertimbangkan oleh pemiliknya. Berikut adalah beberapa unrur penting di dalam sebuah PT :

1. Dokumen pendirian  dan Anggaran Dasar

Dokumen pendirian PT harus mencakup Anggaran Dasar, yang merupakan dokumen hukum yang menetapkan tujuan, struktur organisasi dan proses pengambilan keputusan dalam perusahaan.
Anggaran Dasar juga mencakup informasi mengenai modal dasar, jumlah saham dan pembagian kepada para pemegang saham.

2. Pemegang Saham

Dalam sebuah Perseroan Terbatas (PT) minimal harus ada pemegang saham. Pemegang saham adalah  seseorang atau entitas yang memliki saham dalam perusahaan dan memiliki hak untuk ikut serta dalam rapat pemegang saham, serta memproleh dividen(keuntungan).

3. Direksi dan Dewan Komisaris

Setiap Perusahaan atau PT harus ada Direktur dan Komisaris, Direktur sebagai penanggung jawab pengelolaan sehari-hari, sedang komisaris sebagai pengawas kinerja direktur dan memberikan saran kepada pemegang saham.

4. Modal dan Saham

Untuk modal dasar yang sudah ditetapkan dalam anggaran dasar PT. Modal ini bisa dalam bentuk uang tunai atau aset. 

5. Akta Pendirian

Akta pendirian PT yaitu dokumen resmi yang mengatur pendirian perusahaan. AKta PT harus disahkan oleh Notaris dan berisi informasi penting tentang suatu Perusahaan.

 

Syarat Pendirian PT

Ketentuan mendirikan Perseroan Terbatas (PT) diatur dalam undang-undang Cipta Kerja  Pasal 109 Nomor 2 yang mengubah pasal 7 Undang-undang  PT. Berikut poin poin terkait pasal 109 nomor 2 UU cipta kerja, tentang syarat pendirian PT :

1. PT Harus didirikan minimal dua orang atau lebih
2. Pendirian PT harus dilakukan melalui akta notaris yang dibuat dalam Bahasa Indonesia
3. Memliki modal awal sesuai dengan ketentuan yang berlaku
4. Setiap Pendiri PT diwajibkan untuk mengambil bagian saham pada saat pendirian
5. Memilih nama PT yang belum digunakan oleh perusahaan lain
6. mengiikuti prosedur pendaftaran yang ditetapkan oleh pemerintah

Setelah mengetahui persyaratan diatas pendirian PT juga memerlukan beberpa dokumen yang harus dilengkapi :

1. KTP dan NPWP seluruh pemegang saham dan seluruh pengurus (Direktur dan Komisaris)
2. Alamat email dan No HP seluruh pemegang saham dan seluruh pengurus (Direktur dan Komisaris)
3. Alamat email dan No HP Perusahaan
4. Alamat Lengkap Perusahaan.

 

Prosedur dan Tata Cara Mendirikan Perseroan Terbatas (PT)

Setelah mengetahui unsur PT, syarat PT dan dokumen apa saja yang wajib dalam mendirikan PT tahapan selanjutnya adalah memulai proses mendirikan PT tersebut. Berikut langkah-langkah dalam mendirikan PT :

1. Menentukan Nama PT

Pastikan Nama PT sesuai dengan aturan yang berlaku dan belum digunakan oleh perusahaan lain, cek nama PT di website AHU.

Undang-undang juga sudah mengatur cara menentukan nama PT, dalam PP nomor 43 tahun 2011 dengan ketentuan sebagai berikut :

Nama Perseroan yang diajukan harus memenuhi persyaratan :
a. ditulis dengan huruf latin,misal PT Intan Cerah Berkilau
b. belum dipakai secara sah oleh perusahaan lain atau tidak sama pokoknya dengan Nama Perseroan lain;
c. tidak bertentengan dengan ketertiban umum  dan/atau kesusilaan;
d. tidak sama atau tidak mirip dengan lembaga pemerintahan, atau lembaga international, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
e. tidak terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau huruf yang tidak membentuk kata contohnya PT 234 Intan berkilau
f. tidak mempunyai arti sebagai Perseroan, badan hukum atau persekutuan perdata;
g. tidak hanya menggunakan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha sebagai Nama Perseroan; dan
h. sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan.

tentukan nama PT anda sesuai dengan maksud dan tujuan perusahaan.

2. Pembuatan Akta Pendirian

Setelah nama  PT disetujui selanjutnya pembuatan akta pendirian PT. Akta pendirian PT wajib disusun oleh Notaris dengan menggunakan bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan Undang-undnga nomor 2 tahun 2014 tentang Jabatan Notaris, Notaris akan membuat akta pendirian PT yang memuat anggaran dasar perusahaan dan informasi tentang pemegang saham serta pengurus.
Notaris akan merumuskan Anggaran Dasar PT yang mencakup :
a. Nama dan tempat kedudukan PT
b. Maksuda dan tujuan serta kegiatan usaha PT
c. Jangka waktu berdirinya PT
d. Besarnya modal, modal ditempatkan, modal disetor
e. Susunan Direksi dan Dewan Komisaris
f. Ketentuan-ketentuan lain terkait operasional PT

3. Surat Pengesahan Kemenkumham

Jika penyusunan akta sudah selesai dan sudah sesuai maka selanjutnya adalah mengajukan pengesahan ke Kemenkumham, Dokumen akta tersebut didaftarkan ke Kemenkumham untuk mendapatkan pengesahan, dan akan terbit SK Kemenkumham. PT anda resmi menjadi badan hukum

4.Pendaftaran NPWP PT

Setelah Akta dan SK pendirian PT terbit langkah selanjutnya pendaftaran NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) Perusahaan via Coretax, dalam proses pendaftaran NPWP via coretax ada beberapa dokumen dan data  yang diperlukan diantaranya :

1. Akta Pendirian PT
2. SK Kemenkumham
3. KTP dan NPWP Pengurus
4. Email PT
5. Nomor Telpon PT
6. NIK Notaris
7. Alamat Perusahaan

Jika semua dokumen dan data lengkap maka bisa mengakses website coretax.

5. Pengajuan Izin Usaha (NIB)

NIB atau Nomor Induk Berusaha bisa didapatkan dengan cara mendaftarkan ke website  OSS RBA (Online Single Submission Risk Based Approach) Dalam sistem OSS RBA, pemerintah menerapkan pendekatan berbasis risiko untuk mengatur perizinan usaha. Pendekatan ini memastikan perusahaan dengan risiko tinggi mendapatkan pengawasan lebih ketat, sedangkan perusahaan dengan risiko rendah dapat memperoleh izin usaha lebih efisien dan cepat.

Untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) diperlukan syarat-syarat berikut ini :
1. Akta pendirian PT
2. SK Kemenkumham
3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
4. KTP dan NPWP Direktur
5. Alamat Perusahaan

Dengan terbitnya NIB perusahaan anda sudah bisa menjalankan usaha anda.

 

Kesimpulan

Dalam mendirikan PT ada langkah-langkah yang perlu diperhatikan dengan teliti dan sangat hati-hati. dengan memahami prosedur dan persyaratan yang sudah ditetapkan, pengusaha dapat memastikan bahwa pendirian PT tidak ada kendala dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

masih bingung dan khawatir untuk mendirikan PT? kami siap membantu untuk pengurusan legalitas PT Anda, bisa langsung hubungi kami dengan klik link ini onespace.

Semoga informasi diatas bisa membantu dan bermanfaat bagi usaha Anda.

Kamu ada pertanyaan?
Silahkan bertanya!