Pelaku Usaha Wajib Mengetahui PB UMKU

Pelaku Usaha Wajib Mengetahui PB UMKU


Saat ini, pemerintah Indonesia melalui sistem Online Single Submission (OSS) telah menyederhanakan banyak proses perizinan usaha. Salah satu perizinan yang sangat penting, terutama bagi pelaku usaha kecil dan mikro, adalah PB UMKU.

Tapi tunggu dulu — PB UMKU yang satu ini bukan sekadar izin utama (seperti NIB atau Sertifikat Standard Usaha), melainkan jenis izin tambahan. PB UMKU adalah singkatan dari Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha, dan ini sangat penting agar kegiatan operasional usahamu tetap lancar dan tidak melanggar aturan.

Pengertian

Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) adalah perizinan yang diperlukan bagi kegiatan usaha dan/atau produk pada saat pelaksanaan tahap operasional dan/atau komersial.

Jenis-jenis PB UMKU sangat beragam, meliputi bentuk seperti Izin, Persetujuan, Penetapan, Pengesahan, Penunjukan, Registrasi, Rekomendasi, Sertifikat, Sertifikasi, Konsultasi, serta Surat Keterangan.

PB UMKU adalah perizinan yang dibutuhkan oleh pelaku usaha untuk menunjang aktivitas operasional maupun kegiatan komersial perusahaan. PB UMKU tidak mencakup izin yang bersifat transaksional atau berlaku satu kali, seperti Izin Penerbangan untuk Pesawat, Pilot, Awak Kabin, maupun Persetujuan Impor dan Ekspor.

Dasar Hukum

Dasar hukum Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) telah ditetapkan oleh pemerintahdalam beberapa peraturan yaitu:

  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;

  2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah;

  4. Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal.

Mengapa PB UMKU Penting?

PB UMKU bukan formalitas semata. Izin ini menjadi bukti bahwa semua kegiatan penunjang usaha kamu juga legal.

Beberapa alasan kenapa PB UMKU penting:

1. Memenuhi Kewajiban Regulasi Lokal

Banyak pemerintah daerah mewajibkan izin tertentu untuk kegiatan seperti pemasangan reklame, penggunaan air bawah tanah, izin lingkungan, dan sebagainya.

2. Mencegah Sanksi atau Denda

Tanpa PB UMKU, usaha kamu bisa dianggap melanggar aturan dan dikenai sanksi administratif.

3. Memudahkan Kolaborasi dan Ekspansi

Kalau kamu ingin menjalin kerja sama dengan pihak lain atau mengikuti tender, mereka biasanya minta semua aspek usaha kamu legal — termasuk kegiatan penunjangnya.

Manfaat PB UMKU

PB UMKU memberikan sejumlah keuntungan bagi pelaku usaha, antara lain dalam hal legalitas, akses pembiayaan, kelancaran operasional bisnis, serta peningkatan kepercayaan dari mitra dan konsumen.

Legalitas Usaha

PB UMKU menjadi jaminan hukum yang dikeluarkan oleh pemerintah sebagai bentuk pengakuan resmi terhadap aktivitas usaha. Dengan dokumen ini, perusahaan dapat menjalankan kegiatan usaha secara sah dan sesuai aturan yang berlaku.
Legalitas yang dimiliki juga memudahkan pelaku usaha untuk menawarkan produk atau jasa secara profesional kepada mitra dan calon klien.

Akses Lebih Mudah ke Pembiayaan dan Program Pemerintah

Kepemilikan izin resmi memungkinkan pelaku usaha untuk mengakses pendanaan dari bank maupun lembaga keuangan lainnya. Selain itu, pelaku usaha juga berkesempatan mengikuti program bantuan, insentif, dan pembiayaan yang disediakan oleh pemerintah.

Peningkatan Kredibilitas Usaha

Usaha yang telah memenuhi ketentuan perizinan cenderung lebih dipercaya oleh konsumen maupun rekan bisnis. Kredibilitas yang meningkat ini memberikan dampak positif pada reputasi perusahaan serta memperbesar peluang kemitraan dan pertumbuhan usaha. Perusahaan juga dipandang lebih profesional karena menjalankan usahanya sesuai dengan ketentuan perizinan yang relevan.

Mempermudah Aktivitas Operasional

PB UMKU dibutuhkan untuk menjalankan aktivitas usaha tertentu, baik operasional maupun komersial. Dengan memiliki PB UMKU, kegiatan usaha dapat dijalankan secara lancar dan tanpa hambatan hukum.

Risiko dan Sanksi Jika Tidak Memiliki PB UMKU

Perusahaan diwajibkan memiliki PB UMKU sesuai dengan klasifikasi baku lapangan usaha (KBLI) agar kegiatan usahanya dinyatakan sah oleh negara.

Jika usaha dijalankan tanpa perizinan yang lengkap, maka perusahaan berisiko dikenai sanksi sesuai ketentuan. Berdasarkan Pasal 415 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, jenis sanksi administratif yang dapat dikenakan meliputi:

  • Teguran secara tertulis

  • Denda administratif

  • Penghentian sementara kegiatan usaha

  • Pencantuman dalam daftar hitam

  • Pencabutan izin usaha

Sektor dalam PB UMKU

Ragam jenis PB UMKU disebabkan oleh keberagaman sektor usaha yang tercantum dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Sistem OSS mencatat sebanyak 15 sektor usaha utama. Masing-masing sektor memiliki kode KBLI tersendiri, sehingga penyesuaian dokumen perizinan dilakukan berdasarkan relevansi kode tersebut serta tingkat risikonya.

Adapun 15 sektor usaha yang tercatat dalam sistem OSS meliputi:

  • Badan Pengawas Tenaga Nuklir

  • Energi dan Sumber Daya Mineral

  • Kelautan dan Perikanan

  • Kementerian Pertahanan

  • Kesehatan

  • Ketenagakerjaan

  • Komunikasi dan Informatika

  • Obat dan Makanan

  • Pariwisata

  • Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

  • Pendidikan dan Kebudayaan

  • Perdagangan

  • Perhubungan

  • Perindustrian

  • Pertanian

Penutup: PB UMKU Bukan Beban, Tapi Perlindungan

Banyak pelaku usaha merasa bahwa mengurus perizinan tambahan seperti PB UMKU adalah beban. Tapi kenyataannya, PB UMKU justru menjadi pelindung hukum untuk kegiatan yang kamu lakukan agar usaha berjalan lancar dan aman.

Dengan semakin terbukanya akses OSS, PB UMKU bisa diurus tanpa ribet. Kamu tidak perlu datang ke kantor dinas, cukup duduk di depan laptop atau bahkan lewat HP.

Kalau kamu sudah punya NIB, jangan berhenti di situ. Pastikan semua kegiatan usaha — termasuk yang bersifat penunjang — punya izin yang sah.

Kamu ada pertanyaan?
Silahkan bertanya!