Panduan Mendirikan PT di 2025 (Update Coretax)
Pendahuluan
Pendirian Perseroan Terbatas (PT) di Indonesia kini semakin mudah berkat reformasi regulasi yang dibawa oleh Undang-Undang Cipta Kerja (UU CK) dan sistem perizinan berbasis risiko melalui Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA).
Pada tahun 2025, sistem perpajakan di Indonesia juga mengalami perubahan, yang sebelumnya menggunakan DJP Online kini menjadi Coretax Administration System. Sejak implementasi Coretax Administration System oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), proses administrasi perpajakan di Indonesia semakin terintegrasi, digital, dan efisien.
Sistem ini sepenuhnya menggantikan sistem sebelumnya seperti e-filing, e-bupot, dan DJP Online konvensional. Prosedur pendirian PT telah mengalami penyederhanaan signifikan, baik untuk skala UMKM maupun perusahaan besar.
Artikel ini membahas secara mendalam dan terkini tahapan, syarat, serta aspek hukum dalam proses pendirian PT di Indonesia berdasarkan regulasi tahun 2025.
Pengertian Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas (PT) adalah badan usaha berbadan hukum yang modalnya terdiri dari saham-saham, di mana pemiliknya memiliki tanggung jawab terbatas sebesar jumlah saham yang dimilikinya. PT memiliki struktur organisasi yang terdiri dari pemegang saham, direksi, dan komisaris yang masing-masing memiliki peran dalam menjalankan perusahaan.
Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, PT didefinisikan sebagai:
"Badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya."
Dengan kata lain, PT merupakan badan usaha yang memiliki identitas hukum sendiri yang terpisah dari pemiliknya.
Dasar Hukum Pendirian PT Tahun 2025
-
Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan
-
Permenkumham No. 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendirian PT Perorangan
-
Peraturan Dirjen Pajak tentang Coretax System
-
Peraturan BKPM dan Kementerian Hukum dan HAM terkait OSS-RBA
Jenis-Jenis PT
1. PT Perorangan (Perseroan Perorangan)
- Cocok untuk UMK (Usaha Mikro dan Kecil)
- Hanya didirikan oleh 1 orang
- Tidak ada akta notaris
2. PT Non-Perorangan (Reguler)
- Didirikan oleh minimal 2 orang
- Menggunakan akta notaris
- Cocok untuk usaha umk hingga besar
Tahapan Pendirian PT di Tahun 2025
1. Mempersiapkan Dokumen dan Data
• Nama PT
Nama PT minimal 3 suku kata, unik dan tidak boleh menyerupai dengan nama PT yang sudah digunakan oleh yang lain.
Peraturan tentang pemakaian nama PT diatur dalam PP 43/2011 tentang Tata Cara Pengajuan Dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas.
• Tempat dan Kedudukan PT
Tempat dan Kedudukan PT adalah dimana PT beralamat dan berkedudukan hukum. Berada di dalam wilayah Kota/Kabupaten.
Contoh, kamu memilih Jakarta Selatan sebagai tempat kedudukan PT dalam pendirian PT, maka alamat PT harus berada di wilayah Jakarta Selatan.
• Maksud dan Tujuan PT
Maksud dan tujuan PT akan diatur dalam Pasal 3 Akta Pendirian PT. Bagian ini menjelaskan alasan pendirian perusahaan dan bidang usaha utama yang ingin dijalankan. Maksud dan tujuan harus sesuai dengan klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik dan diadopsi oleh OSS (Online Single Submission) untuk keperluan perizinan usaha.
Contoh maksud dan tujuan:
“Perseroan didirikan dengan maksud dan tujuan untuk melakukan kegiatan dalam bidang perdagangan umum, pembangunan, perindustrian, dan jasa.”
• Bidang usaha (mengacu pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia – KBLI 2020)
Bagian ini merinci jenis-jenis kegiatan usaha yang akan dilakukan oleh PT untuk mencapai maksud dan tujuannya. Misalnya:
-
Menjual dan membeli barang tertentu.
-
Menyediakan jasa konsultasi atau konstruksi.
-
Melakukan produksi barang tertentu.
Contoh kegiatan usaha:
“Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat menjalankan usaha perdagangan besar barang elektronik, jasa pemasangan dan perawatan sistem jaringan komputer, dan pembangunan gedung.”
• Modal Perseroan Terbatas
Pada UU 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Modal dasar ditentukan paling sedikit Rp 50.000.000. Namun, pada Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2016 tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas telah berubah. Tidak ada lagi minimal modal, melainkan ditentukan berdasarkan kesepakatan para pendiri Perseroan Terbatas. Dan dalam Undang-Undang mewajibkan agar minimal 25% dari modal dasar harus ditempatkan pada saat pendirian PT.
• Data Pengurus PT
Pengurus PT terdiri dari Direktur dan Komisaris. Apabila ada lebih dari 1 orang Direktur, maka salah satu diangkat sebagai Direktur Utama. Begitu juga dengan Komisaris.
2. Menentukan Domisili Perusahaan
Menentukan domisili Perseroan Terbatas (PT) di Jakarta tidak hanya soal memilih alamat yang strategis, tetapi juga harus memperhatikan aturan zonasi berdasarkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) DKI Jakarta. RDTR mengatur peruntukan lahan di wilayah Jakarta, termasuk jenis usaha yang boleh dijalankan di suatu lokasi.
Khusus di DKI Jakarta, dengan berlakunya Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 31 tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang DKI Jakarta 2022, maka domisili PT sudah tidak boleh di rumah. Dan selanjutnya mengikuti daerah-daerah yang sudah ditetapkan.
3. Pembuatan Akta Pendirian di Notaris
Pembuatan Akta Pendirian Perseroan Terbatas (PT) tidak wajib dilakukan oleh Notaris yang berkedudukan di wilayah yang sama dengan domisili PT tersebut. Notaris dari wilayah mana pun dapat digunakan, selama yang bersangkutan telah memiliki Surat Keputusan (SK) pengangkatan, telah diambil sumpahnya, dan terdaftar secara resmi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Seluruh pendiri PT diwajibkan untuk menandatangani Akta Pendirian di hadapan Notaris. Jika salah satu atau seluruh pendiri tidak dapat hadir secara langsung, maka penandatanganan dapat dilakukan melalui kuasa yang sah.
Sebelum penandatanganan, Notaris akan membacakan isi lengkap Akta Pendirian serta memberikan penjelasan mengenai makna dari setiap pasal yang tercantum di dalamnya.
Selain itu, pada saat proses penandatanganan, Notaris juga akan meminta sejumlah dokumen pendukung, antara lain: pernyataan penggunaan nama PT, alamat lengkap PT, bukti penyetoran modal, serta dokumen relevan lainnya.
Poin penting dalam Akta Pendirian PT, yaitu:
- Pasal 1 tentang nama PT dan tempat kedudukan PT
- Pasal 3 tentang kegiatan usaha PT
- Pasal 4 tentang modal PT
- Pasal 20 ketentuan penutup tentang pemegang saham dan susunan pengurus Direktur dan Komisaris
4. Pengesahan Badan Hukum Oleh Kemenkumham
Setelah Akta Pendirian PT selesai dibuat, Notaris akan mengajukan permohonan pengesahan status badan hukum PT tersebut kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Selanjutnya, Menteri akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengesahan badan hukum, yang menandai bahwa PT tersebut secara resmi telah berdiri sebagai badan hukum yang sah di mata negara.
Dengan memperoleh status badan hukum, PT menjadi entitas hukum yang berdiri sendiri, yang memiliki hak serta kewajiban yang melekat secara permanen.
Salah satu kewajiban tersebut adalah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan menjalankan kewajiban perpajakan seperti pelaporan pajak secara berkala.
Sebagai badan hukum yang sah, PT juga berwenang untuk mengadakan perjanjian dengan pihak lain dan melakukan tindakan hukum atas nama dirinya sendiri.
5. Pengurusan NPWP Melalui Coretax
Untuk melakukan pendaftaran NPWP baik badan usaha maupun perorangan kamu bisa melakukannya secara online melalui laman https://coretaxdjp.pajak.go.id/. Setelah itu kamu bisa melakukan pengisian data dan juga mengunggah dokumen sesuai dengan apa yang diinstruksikan dalam laman tersebut.
Setelah berhasil maka akan ada email yang masuk yang berisikan Bukti Penerimaan, Hak dan Kewajiban Badan, Kartu NPWP, Surat Keterangan Terdaftar dan Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak.
Dan setelah menggunakan coretax NPWP menjadi 16 digit dimana yang sebelumnya 15 digit. Selain itu, untuk kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar tidak perlu lagi diambil ke Kantor Pajak karena sekarang hanya dikirimkan soft copy melalui e-mail.
6. Pengurusan NIB di OSS
Tujuan utama pendirian suatu perusahaan adalah untuk menjalankan aktivitas bisnis atau usaha dengan orientasi memperoleh keuntungan.
Agar dapat menjalankan kegiatan usaha secara legal, setiap perusahaan wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan melalui sistem OSS.
OSS, atau Online Single Submission, merupakan sistem perizinan usaha yang terintegrasi secara elektronik. Sistem ini dikelola oleh Lembaga OSS dan digunakan untuk menerbitkan perizinan atas nama Menteri, pimpinan lembaga, Gubernur, atau Bupati/Walikota kepada pelaku usaha secara digital dan terintegrasi.
7. Pengurusan Sertifikat Standar (jika ada)
Dalam sistem OSS RBA, setiap kegiatan usaha diklasifikasikan berdasarkan tingkat risikonya.
Terdapat empat kategori risiko usaha dalam OSS RBA, yaitu:
-
Risiko Rendah – tidak memerlukan Sertifikat Standar,
-
Risiko Menengah Rendah – cukup dengan pernyataan Sertifikat Standar,
-
Risiko Menengah Tinggi – membutuhkan verifikasi Sertifikat Standar,
-
Risiko Tinggi – memerlukan Izin Usaha melalui Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar sendiri merupakan bentuk perizinan lanjutan yang wajib dipenuhi agar izin usaha dinyatakan lengkap.
Namun, banyak pelaku usaha yang menggunakan OSS RBA masih mengalami kebingungan terkait proses pemenuhan Sertifikat Standar ini.
Bahkan di situs resmi oss.go.id belum tersedia panduan yang benar-benar jelas mengenai prosedur pemenuhannya. Tidak dijelaskan pula apakah Sertifikat Standar akan langsung aktif setelah diperoleh, atau siapa pihak yang bertanggung jawab untuk mengaktifkannya.
Kesimpulan
Pendirian PT di tahun 2025 kini menjadi lebih mudah dan terintegrasi berkat:
• OSS-RBA yang menyederhanakan izin usaha
• Sistem Coretax DJP yang mempercepat proses perpajakan
Dengan NPWP otomatis, pengajuan PKP online, dan pelaporan pajak dalam satu platform, pelaku usaha hanya perlu fokus mengelola bisnis tanpa dibebani prosedur birokratis rumit.
Namun, integrasi ini juga menuntut tanggung jawab baru: ketepatan pelaporan, pembayaran pajak, dan pemahaman terhadap sistem digital Coretax.
Ingin mendirikan PT di tahun 2025 ini tanpa ribet? Hubungi Onespace sekarang dan dapatkan konsultasi mengenai A-Z tentang pendirian PT secara GRATIS!