Peran Merek dalam Pertumbuhan Bisnis


Dalam dunia bisnis yang penuh persaingan, memiliki produk atau layanan yang bagus saja belum cukup. Saat konsumen dihadapkan dengan banyak pilihan yang serupa, apa yang membuat mereka memilih satu produk dibanding yang lain? Jawabannya sering kali terletak pada satu hal: merek.

Merek bukan hanya sekadar logo, nama, atau slogan. Lebih dari itu, merek adalah identitas yang membedakan bisnis kamu dari kompetitor, membangun kepercayaan, dan menciptakan koneksi emosional dengan pelanggan. Baik bisnis kecil maupun perusahaan besar, semua membutuhkan merek yang kuat untuk tumbuh dan bertahan di tengah pasar yang terus berubah.

Artikel ini akan membahas mengapa merek sangat penting dalam dunia bisnis, bagaimana perannya dalam membentuk persepsi pelanggan, serta bagaimana strategi branding yang tepat bisa mendorong pertumbuhan usaha secara signifikan.

Pengertian

Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

Fungsi Pemakaian Merek

Pemakaian merek memberikan berbagai manfaat yang membantu produsen maupun konsumen dalam mengenali, memilih, dan mempercayai suatu produk atau jasa. Secara umum, pemakaian merek berfungsi sebagai:

  • Tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya;

  • Alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebut Mereknya;

  • Jaminan atas mutu barangnya;

  • Penunjuk asal barang/jasa dihasilkan.

Apakah Penyebab Permohonan Merek Ditolak?

Permohonan pendaftaran merek bisa ditolak oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) jika tidak memenuhi syarat hukum atau melanggar ketentuan yang ada di UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Permohonan pendaftaran Merek ditolak apabila Merek tersebut:

  • Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;

  • Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;

  • Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis sepanjang memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan lebih lanjut dengan peraturan pemerintah;

  • Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi-geografis yang sudah dikenal;

  • Merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak;

  • Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem negara atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang;

  • Merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh Negara atau lembaga pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.

Tips Agar Pendaftaran Merek Tidak Ditolak

Berikut adalah tips agar pendaftaran merek tidak ditolak oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), disampaikan dengan bahasa yang mudah dipahami tapi tetap mengacu pada aturan UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis:

1. Lakukan Pengecekan Merek Sebelumnya (Search)

  • Gunakan Pangkalan Data Kekayaan Intelektual DJKI untuk memastikan merek yang akan kamu daftarkan belum digunakan pihak lain untuk barang/jasa sejenis.

  • Ini mencegah penolakan karena dianggap “memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya” dengan merek terdaftar.

2. Pilih Nama yang Unik dan Memiliki Daya Pembeda

  • Hindari nama yang terlalu umum atau deskriptif murni, seperti “Kopi Enak” untuk merek kopi.

  • Semakin unik dan khas, semakin kuat daya pembeda merek di mata DJKI.

3. Pastikan Tidak Melanggar Aturan Moral, Hukum, dan Ketertiban Umum

  • Jangan gunakan kata atau simbol yang mengandung unsur SARA, pornografi, atau bertentangan dengan ideologi negara.

  • Contoh: penggunaan simbol resmi negara tanpa izin akan langsung ditolak.

4. Gunakan Desain Logo yang Original

  • Jangan meniru atau memodifikasi sedikit logo milik merek terkenal.

  • Logo harus hasil kreasi sendiri agar terhindar dari klaim pelanggaran hak cipta atau merek.

5. Siapkan Kelas Barang/Jasa yang Tepat

  • Pendaftaran merek di Indonesia menggunakan Klasifikasi Nice (NCL).

  • Pilih kelas sesuai produk/jasa yang benar-benar kamu gunakan, agar perlindungannya efektif.

6. Ajukan dengan Itikad Baik

  • Jangan mendaftarkan merek milik orang lain hanya untuk dijual kembali atau menghambat pemilik aslinya.

  • DJKI bisa menolak pendaftaran jika ada indikasi itikad tidak baik.

7. Sertakan Dokumen dengan Lengkap

  • Identitas pemohon (perorangan atau badan hukum)

  • Label merek (format sesuai ketentuan DJKI)

  • Daftar barang/jasa yang dilindungi

  • Bukti pembayaran biaya pendaftaran

Keuntungan Perusahaan Jika Mendaftarkan Merek

Mendaftarkan merek bukan hanya sekadar formalitas hukum, tetapi merupakan langkah strategis untuk melindungi identitas bisnis dan memperkuat daya saing di pasar. Dengan merek yang terdaftar, perusahaan memiliki perlindungan hukum sekaligus nilai tambah yang dapat menunjang pertumbuhan usaha. Beberapa keuntungan yang bisa diperoleh antara lain:

1. Perlindungan Hukum Resmi

  • Merek yang terdaftar di DJKI dilindungi oleh UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

  • Perusahaan memiliki hak eksklusif untuk menggunakan merek tersebut pada barang/jasa yang terdaftar.

  • Jika ada pihak yang meniru atau menggunakan tanpa izin, perusahaan dapat menuntut secara hukum.

2. Menghindari Sengketa Merek

  • Dengan merek terdaftar, perusahaan terhindar dari risiko gugatan pihak lain yang lebih dulu mendaftarkan merek yang mirip atau sama.

  • Ini mengamankan identitas merek di pasar.

3. Meningkatkan Citra dan Kepercayaan Konsumen

  • Konsumen cenderung lebih percaya pada produk/jasa dengan merek yang resmi dan terlindungi.

  • Pendaftaran merek memberi kesan bahwa perusahaan serius, profesional, dan memiliki standar kualitas.

4. Aset Tak Berwujud yang Bernilai Tinggi

  • Merek adalah aset intelektual yang bisa dinilai secara finansial.

  • Nilai merek (brand value) bisa meningkat seiring berkembangnya reputasi perusahaan.

5. Mempermudah Ekspansi Bisnis

  • Pendaftaran merek membuka peluang ekspansi ke pasar baru, baik dalam negeri maupun luar negeri (melalui pendaftaran internasional seperti Madrid Protocol).

  • Perusahaan lebih aman menggunakan merek yang sama di berbagai wilayah.

6. Memiliki Hak untuk Mengizinkan atau Melarang Penggunaan

  • Perusahaan dapat memberi lisensi atau waralaba merek kepada pihak lain dan mendapatkan keuntungan berupa royalti.

  • Bisa juga melarang pihak lain menggunakan merek yang sama/similar di kelas yang sama.

7. Memperkuat Strategi Pemasaran

  • Merek terdaftar memudahkan perusahaan membangun identitas yang konsisten di semua media promosi.

  • Brand awareness lebih mudah dibentuk karena konsumen mengingat merek sebagai pembeda produk.

Kesimpulan

Merek yang kuat bukan cuma bikin bisnis kamu keren di mata publik, tapi juga membantu kamu tumbuh dan bertahan dalam jangka panjang. Jangan remehkan kekuatan warna, logo, dan cara kamu menyapa pelanggan—semua itu adalah bagian dari ‘senjata’ yang bisa mengangkat bisnis kamu naik kelas.

Jadi, apakah bisnismu sudah punya merek yang kuat? Kalau belum, sekarang saatnya mulai bangun. Bukan hanya untuk tampil beda, tapi juga untuk bertumbuh lebih cepat.

Kamu ada pertanyaan?
Silahkan bertanya!