Perbedaan Modal Dasar, Modal Ditempatkan dan Modal Disetor dalam PT
Pendahuluan
Dalam mendirikan dan menajalankan sebuah Perseroan Terbatas (PT), maka hal yang penting untuk diketahui oleh para pendirian adalah struktur permodalan. Tiga komponen utama dalam struktur modal PT adalah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor. Ketiganya memiliki peran dan fungsi yang berbeda dalam kerangka hukum dan operasional perusahaan, serta diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Modal dasar adalah keseluruhan jumlah nilai nominal saham yang dapat diterbitkan oleh suatu perseroan sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar. Dari modal dasar ini, sebagian harus ditempatkan dan disetor oleh para pendiri sebagai bentuk komitmen modal awal. Pemisahan ketiga istilah ini bukan hanya bersifat administratif, tetapi juga mencerminkan tingkat keseriusan dan kapasitas finansial dari para pemegang saham.
Pengertian
1. Modal Dasar
Modal dasar adalah jumlah maksimum saham yang dapat diterbitkan oleh suatu PT sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar perusahaan. Pada prinsipnya, modal dasar dapat diartikan juga sebagai total jumlah saham yang dapat diterbitkan oleh PT.
Pada UU 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Modal dasar ditentukan paling sedikit Rp 50.000.000. Namun, pada Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2016 tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas telah berubah. Tidak ada lagi minimal modal, melainkan ditentukan berdasarkan kesepakatan para pendiri Perseroan Terbatas.
2. Modal Ditempatkan
Modal ditempatkan adalah bagian dari modal dasar (jumlah saham) yang telah dialokasikan atau disanggupi oleh para pendiri atau pemegang saham. Meskipun tidak seluruh modal dasar harus langsung ditempatkan, Undang-Undang mewajibkan agar minimal 25% dari modal dasar harus ditempatkan pada saat pendirian PT.
3. Modal Disetor
Modal disetor adalah bagian dari modal ditempatkan yang benar-benar telah dibayar atau disetorkan oleh para pemegang saham kepada perusahaan sejumlah jumlah saham yang diambil dan dimilikinya.
Klasifikasi Modal Usaha
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Dalam sistem OSS RBA ini mengklasifikasikan bentuk-bentuk badan usaha berdasarkan modal disetornya, yaitu:
-
Modal Usaha Klasifikasi Mikro : sampai dengan 1M;
-
Modal Usaha Klasifikasi Kecil : diatas 1M sampai dengan Rp 5M;
-
Modal Usaha Klasifikasi Menengah : diatas Rp. 5M s/d Rp 10M;
-
Modal Usaha Klasifikasi Besar : Modal diatas Rp 10M.
Manfaat Modal Dalam PT
Modal dalam sebuah Perseroan Terbatas (PT) bukan sekadar angka yang tercantum dalam akta pendirian atau laporan keuangan. Modal merupakan sumber daya utama yang memungkinkan perusahaan menjalankan operasional dan mencapai tujuan bisnisnya. Berikut ini adalah berbagai manfaat modal dalam PT:
1. Menjalankan Operasional Perusahaan
Modal disetor menjadi sumber dana awal yang digunakan untuk membiayai kegiatan operasional seperti pembelian bahan baku, pembayaran gaji, sewa kantor, hingga pemasaran. Tanpa modal yang cukup, PT tidak akan mampu beroperasi secara efektif.
2. Memberikan Kepastian Hukum
Dalam PT, modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor tercantum dalam anggaran dasar dan dilaporkan ke Kementerian Hukum dan HAM. Kejelasan mengenai struktur permodalan ini memberikan perlindungan hukum bagi para pendiri dan pemegang saham, serta meningkatkan kepercayaan pihak luar.
3. Menarik Investor dan Kreditur
Struktur modal yang kuat dapat menarik perhatian investor maupun lembaga keuangan. Modal menunjukkan kapasitas finansial dan komitmen pemilik terhadap perusahaan. Hal ini memudahkan PT untuk memperoleh pendanaan tambahan.
4. Menjamin Tanggung Jawab Terbatas
Modal yang disetor ke dalam perusahaan menjadi batas tanggung jawab pemegang saham. Artinya, jika PT mengalami kerugian, para pemegang saham hanya bertanggung jawab sebesar modal yang mereka setorkan, bukan harta pribadi mereka.
5. Meningkatkan Nilai Perusahaan
Modal yang cukup dan dikelola dengan baik akan memperkuat posisi keuangan perusahaan, meningkatkan kinerja, dan pada akhirnya memperbesar nilai perusahaan (company value) di mata pemilik, investor, dan pasar.
6. Mendukung Ekspansi dan Inovasi
Modal memungkinkan perusahaan melakukan ekspansi usaha, membuka cabang baru, mengembangkan produk, atau mengadopsi teknologi baru. Tanpa modal, rencana pertumbuhan jangka panjang akan sulit direalisasikan.
7. Alat Ukur Kepemilikan Saham
Dalam PT, modal juga menjadi dasar untuk menentukan porsi kepemilikan saham dan pembagian dividen. Besarnya setoran modal menentukan hak suara dalam RUPS dan pengaruh terhadap pengambilan keputusan penting.
Kapan Modal Harus Disetorkan?
Ketentuan Umum Penyertaan Modal dalam PT tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2016. Modal dasar Perseroan Terbatas harus ditempatkan dan disetor penuh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) yang dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah dan wajib disampaikan secara elektronik kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal akta pendirian Perseroan Terbatas ditandatangani.
Penutup
Struktur modal dalam Perseroan Terbatas — yakni modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor — merupakan fondasi penting dalam pendirian dan pengelolaan perusahaan. Ketiganya tidak hanya penting dari sisi legalitas, tetapi juga dari sisi operasional dan strategi bisnis. Dengan memahami secara menyeluruh perbedaan dan hubungan antar ketiganya, para pelaku usaha dapat merancang struktur permodalan yang sehat dan berkelanjutan, sekaligus menjamin kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.