Proses Perubahan Alamat NPWP




Pengantar


Dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan di Indonesia, Wajib Pajak baik perorangan maupun badan diberikan tanda pengenal berupa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementrian Keuangan. Salah satu manfaat mendaftarkan NPWP bagi perorangan maupun badan salah satunya karena adanya perbedaan tarif pajak bagi mereka yang memilikinya dan tidak.

Bagi badan usaha, NPWP dibutuhkan dalam proses pendirian perusahaan, pengajuan izin usaha dan kewajiban perpajakan perusahaan. NPWP badan didaftarkan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai dengan alamat domisili perusahaan. Lalu bagaimana jika perusahaan pindah alamat, apakah NPWP perusahaan juga harus diganti?


 


Dasar Hukum



1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan 

2. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ/2008 tentang Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak

3. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

4. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-9/PJ/2008 tentang Tempat Pendaftaran Bagi Wajib Pajak Tertentu dan atau Tempat Pelaporan Usaha Bagi Pengusaha Kena Pajak Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peratuan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-35/PJ/2009

5. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-54/PJ/2009 tentang Tata Cara Pemindahan Wajib Pajak Terdaftar dan atau Pengusaha Kena Pajak Terdaftar Dari Kantor Pelayanan Pajak Madya Sehubungan Dengan Perubahan Tempat Tinggal Atau Tempat Kedudukan Dan Atau Tempat Kegiatan Usaha


Pengertian
 

Menurut Undang-Undang No. 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan disebutkan bahwa pengertian Wajib Pajak merupakan orang pribadi, badan usaha maupun entitas lainnya, yang terlibat dalam aktivitas sebagai pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-Undangan Perpajakan.

“Nomor Pokok Wajib Pajak yang selanjutnya disingkat dengan sebutan NPWP merupakan nomor yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas diri dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.”



 

 

Prosedur Pemindahan Wajib Pajak Badan


Saat wajib pajak badan berpindah alamat atau domisili, perubahan tersebut harus dilaporkan ke KPP lama tempat sebelumya terdaftar untuk mengurus perpindahan ke KPP baru sesuai domisili yang berlaku. Wajib pajak badan harus mengurus perpindahan dan NPWP baru sesuai dengan alamat maupun domisilinya sekarang. Pengurusan perpindahan dapat dilakukan dengan mengunduh formulir pindah alamat di laman resmi DJP.

Jika wajib pajak badan berpindah alamat baru namun tetap berada di dalam satu wilayah KPP yang sama, maka wajib pajak badan hanya cukup pergi ke KPP terdaftar untuk melakukan perubahan data dan dapat mengambil kembali surat perubahan alamat, NPWP alamat baru, Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan surat Pengusaha Kena Pajak (PKP) saja.

Tetapi jika perusahaan berpindah domisili diluar wilayah KPP terdaftar, maka wajib pajak badan melapor ke kantor KPP lama mengenai kepindahan wajib pajak badan ke lokasi lain
Berikut prosedur penggantian alamat NPWP :
 

  1. Mengisi formulir pindah alamat (dapat diunduh di laman pajak.go.id) dan mengajukannya ke kantor KPP lama dimana perusahaan dikukuhkan sebagai pengusaha Kena Pajak (PKP).

  2. Wajib pajak badan akan mendapatkan bukti penerimaan elektronik jika telah memenuhi persyaratan.

  3. KPP lama kemudian akan melakukan pemeriksaan dan mengambil keputusan paling lambat dalam 5 hari kerja. Jika permohonan dikabulkan, KPP lama akan menerbitkan surat pindah. Dan wajib pajak harus memberikan surat pindah, alamat NPWP baru, surat PKP ke kantor Pelayanan Pajak (KPP) baru.

  4. KPP baru kemudian akan menerbitkan NPWP baru, SKT dan surat PKP. Wajib pajak badan juga harus mengisi formulir pendaftaran NPWP yang harus ditandatangani pemimpin perusahaan.

  5. KPP baru dapat mengirim NPWP secara elektronik melalui email wajib pajak badan atau melalui pos atau jasa ekspedisi lainnya.

 



 

Pada dasarnya, ada dua cara yang bisa Anda lakukan untuk proses perpindahan alamat NPWP, yaitu secara online dan offline.

1. Pemindahan Langsung Ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Offline
 

Permohonan pemindahan Wajib Pajak yang dilakukan dengan datang langsung ke KPP terdaftar dapat dilakukan dengan prosedur seperti berikut :

a. Wajib Pajak dapat datang langsung ke KPP lama kemudian setelah mengambil antrian maka Wajib Pajak akan diarahkan ke Loket TPT;

b. Kemudian Wajib Pajak dapat menyerahkan formulir pemindahan beserta seluruh dokumen pendukung lainnya yang menjadi syarat dalam permohonan pemindahan Wajib Pajak;

c. Kemudian petugas TPT akan mengecek kelengkapan dokumen. Apabila dokumen yang disampaikan tidak lengkap, maka Wajib Pajak harus melengkapi kekurangan dokumen dan menyerahkan kembali formulir Permohonan Pemindahan Wajib Pajak beserta seluruh dokumen pendukung lainnya kepada petugas loket TPT;

d. Apabila berkas permohonan yang diajukan telah lengkap maka selanjutnya Wajib Pajak akan mendapatkan Bukti Penerimaan Surat (BPS) yang diberikan oleh petugas;

e. Kemudian dalam jangka waktu estimasi 5-10 hari kerja permohonan yang diajukan oleh Wajib Pajak akan diperiksa dan dilakukan penelitian oleh petugas KPP;

f. Permohonan yang diajukan ada tidak ketidaksesuaian dengan ketentuan yang berlaku maka Kepala KPP akan mengembalikan permohonan tersebut dan menolak pengajuan pemindahan/mutasi Wajib Pajak;

g. Apabila permohonan dianggap sudah sesuai dan sudah disetujui oleh Kepala KPP maka Pelaksana Seksi Pelayanan akan melakukan pencabutan atas NPWP tersebut kemudian mencetak Surat Pindah ke KPP baru dan memberikannya kepada Wajib Pajak;

h. Setelah Wajib Pajak menerima Surat Pindah maka Wajib Pajak dapat datang langsung ke KPP yang baru dengan membawa Surat Pindah yang diterbitkan KPP lama beserta dokumen kelengkapan untuk proses cetak Kartu NPWP ke KPP yang baru

i. Setelah menerima Surat Pindah berikut dokumen kelengkapan untuk pemindahan Wajib Pajak dari KPP lama maka KPP baru akan menerbitkan kartu NPWP badan beserta Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Pajak.



2. Pemindahan Secara Online (Elektronik)     



Permohonan pemindahan wajib pajak dapat dilakukan secara online (elektronik) dengan prosedur seperti berikut ini :

a. Pengajuan permohonan dapat dilakukan oleh Wajib Pajak dengan mengisi formulir Perubahan Data Wajib Pajak pada aplikasi e-Registration yang ada pada laman resmi pajak.go.id;

b. Kemudian permohonan pengajuan pemindahan yang disampaikan melalui aplikasi e-Registration berisi formulir yang sudah ditanda tangan oleh Wajib Pajak secara elektronik atau digital dan memiliki kekuatan hukum;

c. Selain formulir permohonan pemindahan, Wajib Pajak juga akan diminta untuk mengunggah salinan digital atas persyaratan pemindahan yang berisi dokumen kelengkapan pendukung lainnya;

d. Apabila pengajuan permohonan mendapat penolakan dari KPP maka dalam jangka waktu 14 hari kerja setelah permohonan disampaikan secara elektronik maka permohonan tersebut dianggap tidak diajukan;

e. Apabila berkas pengajuan permohonan pemindahan Wajib Pajak telah diterima secara lengkap oleh pihak KPP maka KPP akan menerbitkan Bukti Penerimaan Surat (BPS) secara elektronik;

f. Kemudian KPP lama akan melakukan penelitian terkait pemindahan kedudukan Wajib Pajak apakah sudah sesuai ketentuan yang berlaku;

g. Apabila permohonan yang diajukan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku maka Kepala KPP akan menerbitkan Surat Pemberitahuan tidak dapat dipindah dan menyampaikan hal tersebut kepada Wajib Pajak melalui email yang terdaftar;

h. Namun apabila pengajuan permohonan sudah sesuai dan sudah disetujui oleh Kepala KPP maka Surat Pindah akan diterbitkan oleh KPP lama;

i. Ketika menerima Surat Pindah dari KPP lama, maka KPP baru akan berkewajiban menerbitkan kartu NPWP dalam waktu 1 hari kerja setelah surat pindah diterima.


Kesimpulan



Saat WP badan berpindah alamat, WP badan harus memberi tahu KPP lama untuk mengurus perpindahan tersebut. Selanjutnya ajukan surat permohonan dan dokumen-dokumen yang disyaratkan ke KPP baru sesuai domisili. Ambil dokumen dan NPWP baru di KPP yang baru.

Untuk pengurusan legalitas , Onespace siap membantu sampai tuntas. Segera hubungi kami untuk mendapatkan info selengkapnya.Semoga informasi yang kami sampaikan dapat bermanfaat dan membantu bagi bisnis kamu.

Kamu ada pertanyaan?
Silahkan bertanya!