PP 28 Tahun 2025 tentang OSS: Aturan Baru Perizinan Usaha yang Wajib Diketahui Pengusaha
Latar Belakang Terbitnya PP 28 Tahun 2025
Pemerintah kembali memperbarui sistem perizinan usaha di Indonesia melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Sistem OSS (Online Single Submission). Aturan ini menjadi tindak lanjut dari upaya penyederhanaan birokrasi dan digitalisasi layanan publik yang sudah berjalan sejak penerapan PP 5 Tahun 2021.
Selama beberapa tahun terakhir, OSS telah menjadi pintu utama untuk mengurus izin usaha secara daring. Namun, dalam praktiknya, masih banyak pengusaha — terutama pelaku UMKM dan startup — yang mengalami kendala teknis maupun administratif. Melalui PP 28 Tahun 2025, pemerintah ingin memperkuat sistem OSS agar lebih efisien, terintegrasi, dan ramah pengguna.
Tujuan Pemerintah Menerbitkan Aturan Baru Perizinan Usaha
Tujuan utama PP 28 Tahun 2025 adalah meningkatkan kemudahan berusaha dan mendorong investasi, baik dari dalam maupun luar negeri. Pemerintah menegaskan bahwa regulasi ini bukan sekadar pembaruan teknis, tetapi bagian dari strategi besar untuk menciptakan ekosistem usaha yang modern, transparan, dan berbasis data digital.
Apa Itu PP 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha
PP 28 Tahun 2025 mengatur ulang mekanisme perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem OSS. Aturan ini menekankan bahwa setiap kegiatan usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas legal, sekaligus sebagai izin dasar untuk menjalankan usaha.
Landasan Hukum dan Ruang Lingkup PP 28/2025
PP ini menjadi turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan sekaligus memperbarui sejumlah ketentuan dari PP 5 Tahun 2021. Ruang lingkupnya mencakup seluruh jenis usaha, baik skala mikro, kecil, menengah, maupun besar, serta usaha dengan penanaman modal asing (PMA).
Selain itu, PP 28/2025 juga mengatur integrasi perizinan di berbagai sektor — mulai dari perdagangan, industri, pariwisata, jasa, hingga konstruksi — agar seluruh proses izin dilakukan dalam satu sistem OSS.
Prinsip Dasar Perizinan Usaha Berbasis Risiko
Sama seperti aturan sebelumnya, sistem OSS dalam PP 28/2025 tetap menggunakan pendekatan berbasis tingkat risiko kegiatan usaha, yang terbagi menjadi:
-
Risiko rendah: cukup dengan NIB;
-
Risiko menengah: NIB + Sertifikat Standar;
-
Risiko tinggi: wajib memiliki NIB, Sertifikat Standar, dan Izin Usaha.
Pendekatan ini memastikan bahwa regulasi tetap proporsional — usaha kecil tidak dibebani prosedur rumit, sementara usaha besar tetap diawasi sesuai standar.
Perbedaan PP 28 Tahun 2025 dengan PP Nomor 5 Tahun 2021
Berikut adalah pokok-pokok perbedaan antara PP 28 Tahun 2025 dan PP 5 Tahun 2021 dalam penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko
1. Penyempurnaan Klasifikasi Risiko
- Pada PP 5/2021, klasifikasi tingkat risiko usaha dibagi menjadi tiga kategori: rendah, menengah, dan tinggi.
- Sedangkan PP 28/2025 memperluasnya menjadi empat kategori: rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi. Penambahan ini bertujuan agar pengaturan perizinan lebih presisi dan proporsional terhadap karakteristik setiap jenis usaha.
2. Penegasan Persyaratan Dasar
- Dalam PP 5/2021, persyaratan dasar seperti kesesuaian tata ruang, lingkungan hidup, dan bangunan gedung sudah disebutkan, namun belum sepenuhnya terintegrasi dalam proses OSS.
- Melalui PP 28/2025, pemenuhan persyaratan dasar menjadi tahapan wajib yang harus dipenuhi sebelum pelaku usaha dapat melanjutkan ke tahap perizinan operasional, menjadikannya bagian integral dari keseluruhan proses perizinan berusaha.
3. Penguatan Sistem OSS RBA (Online Single Submission Berbasis Risiko)
- PP 5/2021 memperkenalkan OSS berbasis risiko, tetapi implementasinya masih terbatas dan belum optimal secara teknis.
- PP 28/2025 memperkuat sistem OSS RBA sebagai platform digital tunggal yang terhubung secara nasional, mengintegrasikan data antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, serta dilengkapi fitur otomatisasi verifikasi, pelaporan, hingga pengawasan secara daring.
4. Pengawasan dan Sanksi yang Lebih Tegas
- PP 5/2021 belum memberikan pengaturan rinci mengenai mekanisme pengawasan dan penjatuhan sanksi administratif.
- PP 28/2025 mengatur pengawasan berdasarkan tingkat risiko usaha dan menerapkan sanksi administratif secara proporsional, termasuk peringatan, pembekuan, hingga pencabutan izin apabila pelaku usaha melanggar ketentuan.
5. Evaluasi dan Penyesuaian Kebijakan
- PP 28/2025 memperkenalkan mekanisme evaluasi berkala terhadap pelaksanaan kebijakan perizinan. Langkah ini bertujuan untuk memastikan sistem perizinan tetap relevan, efisien, dan adaptif terhadap dinamika dunia usaha serta perkembangan teknologi.
Dampak PP 28 Tahun 2025 terhadap Dunia Usaha
Kemudahan Perizinan dan Pengawasan Terpadu
Pelaku usaha kini dapat mengakses seluruh kebutuhan izin — mulai dari NIB, Sertifikat Standar, hingga Izin Usaha — dari satu dashboard OSS.
Selain mempermudah, sistem baru juga memudahkan pemerintah melakukan pengawasan terpadu untuk memastikan setiap izin sesuai kegiatan di lapangan.
Keterbukaan Data dan Efisiensi Operasional
Dengan data usaha yang sudah digital dan terhubung ke lembaga terkait, pengusaha tidak perlu lagi mengunggah dokumen berulang kali. OSS versi baru juga memungkinkan pelacakan status izin secara real-time, sehingga proses menjadi lebih transparan.
Peluang bagi Pelaku Usaha Baru
PP 28/2025 juga membuka peluang besar bagi pelaku usaha baru, terutama di sektor digital, jasa profesional, dan ekonomi kreatif.
Proses yang cepat dan sistem yang terintegrasi menjadikan perizinan usaha tidak lagi menjadi hambatan untuk memulai bisnis.
Kesimpulan
PP 28 Tahun 2025 menandai babak baru dalam reformasi perizinan usaha di Indonesia.
Dengan sistem OSS yang lebih terintegrasi, transparan, dan efisien, pemerintah berupaya menciptakan ekosistem bisnis yang lebih mudah diakses oleh semua kalangan — termasuk UMKM, startup, hingga investor asing.
Bagi pengusaha, memahami perubahan ini bukan sekadar urusan administratif, tetapi juga langkah strategis untuk memastikan bisnis tetap legal, terdata, dan siap tumbuh di era digital.
Kalau kamu berencana memulai atau memperbarui izin usaha di tahun ini, pastikan semua proses sudah mengikuti ketentuan PP 28 Tahun 2025. Dengan begitu, bisnis kamu bisa melaju tanpa hambatan birokrasi yang rumit.
Butuh panduan lebih lanjut soal pembuatan NIB atau pembaruan OSS sesuai PP 28/2025? Kamu bisa cek layanan konsultasi legal dan perizinan terpercaya dari Onespace untuk bantu urus semuanya secara cepat dan tepat.