PP 28 Tahun 2025 tentang OSS: Ini Perubahan Penting yang Wajib Diketahui Pengusaha
Latar Belakang Terbitnya PP 28 Tahun 2025
Pemerintah kembali memperbarui sistem perizinan usaha di Indonesia melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Sistem OSS (Online Single Submission). Aturan ini menjadi tindak lanjut dari upaya penyederhanaan birokrasi dan digitalisasi layanan publik yang sudah berjalan sejak penerapan PP 5 Tahun 2021.
Selama beberapa tahun terakhir, OSS telah menjadi pintu utama untuk mengurus izin usaha secara daring. Namun, dalam praktiknya, masih banyak pengusaha — terutama pelaku UMKM dan startup — yang mengalami kendala teknis maupun administratif. Melalui PP 28 Tahun 2025, pemerintah ingin memperkuat sistem OSS agar lebih efisien, terintegrasi, dan ramah pengguna.
Ringkasannya:
PP 28 Tahun 2025 memperbarui sistem OSS berbasis risiko dengan klasifikasi risiko yang lebih detail, integrasi izin yang lebih ketat, serta pengawasan dan sanksi yang lebih tegas. Pengusaha wajib menyesuaikan NIB dan perizinan agar tetap legal.
Tujuan Pemerintah Menerbitkan Aturan Baru Perizinan Usaha
Tujuan utama PP 28 Tahun 2025 adalah meningkatkan kemudahan berusaha dan mendorong investasi, baik dari dalam maupun luar negeri. Pemerintah menegaskan bahwa regulasi ini bukan sekadar pembaruan teknis, tetapi bagian dari strategi besar untuk menciptakan ekosistem usaha yang modern, transparan, dan berbasis data digital.
Apa Itu PP 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha
PP 28 Tahun 2025 mengatur ulang mekanisme perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem OSS. Aturan ini menekankan bahwa setiap kegiatan usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas legal, sekaligus sebagai izin dasar untuk menjalankan usaha.
Landasan Hukum dan Ruang Lingkup PP 28/2025
PP ini menjadi turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan sekaligus memperbarui sejumlah ketentuan dari PP 5 Tahun 2021. Ruang lingkupnya mencakup seluruh jenis usaha, baik skala mikro, kecil, menengah, maupun besar, serta usaha dengan penanaman modal asing (PMA).
Selain itu, PP 28/2025 juga mengatur integrasi perizinan di berbagai sektor — mulai dari perdagangan, industri, pariwisata, jasa, hingga konstruksi — agar seluruh proses izin dilakukan dalam satu sistem OSS.
Prinsip Dasar Perizinan Usaha Berbasis Risiko
Sama seperti aturan sebelumnya, sistem OSS dalam PP 28/2025 tetap menggunakan pendekatan berbasis tingkat risiko kegiatan usaha, yang terbagi menjadi:
- Risiko rendah: cukup dengan NIB;
- Risiko menengah: NIB + Sertifikat Standar;
- Risiko tinggi: wajib memiliki NIB, Sertifikat Standar, dan Izin Usaha.
Pendekatan ini memastikan bahwa regulasi tetap proporsional — usaha kecil tidak dibebani prosedur rumit, sementara usaha besar tetap diawasi sesuai standar.
Perubahan Penting dalam PP 28 Tahun 2025
Berikut beberapa perubahan utama dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 yang perlu dipahami oleh pelaku usaha:
1. Klasifikasi Risiko Menjadi Lebih Detail
Salah satu perubahan paling signifikan adalah penyempurnaan klasifikasi tingkat risiko usaha. Jika sebelumnya pengelompokan risiko hanya terdiri dari tiga kategori, kini pembagiannya dibuat menjadi empat tingkat yang lebih spesifik. Tujuannya adalah agar penentuan kewajiban perizinan benar-benar mencerminkan potensi dampak dari kegiatan usaha tersebut.
Dengan klasifikasi yang lebih rinci, sistem OSS dapat menentukan apakah suatu usaha cukup dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) saja, memerlukan sertifikat standar, atau wajib melalui verifikasi tambahan. Bagi pengusaha, ini berarti penting untuk memastikan KBLI dan deskripsi kegiatan usaha sudah benar sejak awal agar tidak terjadi revisi di kemudian hari.
2. Integrasi Persyaratan Dasar yang Lebih Ketat
Dalam PP 28/2025, persyaratan dasar seperti kesesuaian tata ruang, persetujuan lingkungan, dan persetujuan bangunan gedung tidak lagi berdiri sendiri. Sistem OSS kini mengintegrasikan validasi persyaratan tersebut secara lebih menyeluruh dan terhubung dengan data kementerian maupun pemerintah daerah.
Artinya, pengajuan izin tidak hanya berhenti pada pengisian data di sistem. Jika terdapat ketidaksesuaian antara lokasi usaha dan tata ruang, atau kewajiban lingkungan yang belum dipenuhi, sistem dapat mendeteksi dan menahan proses perizinan. Pendekatan ini dirancang untuk meningkatkan akurasi sekaligus mencegah potensi pelanggaran sejak awal.
3. Penguatan Sistem OSS Secara Nasional
PP 28 Tahun 2025 juga memperkuat posisi OSS sebagai sistem nasional yang terintegrasi. Integrasi data kini lebih luas, mencakup sinkronisasi dengan instansi teknis dan pemerintah daerah. Hal ini bertujuan mengurangi perbedaan interpretasi serta meminimalkan inkonsistensi data antara pusat dan daerah.
Bagi pelaku usaha, dampaknya adalah sistem menjadi lebih transparan namun juga lebih ketat dalam validasi. Data yang dimasukkan harus benar-benar sesuai dengan kondisi riil usaha.
4. Pengawasan Berbasis Risiko yang Lebih Terarah
Pendekatan pengawasan kini benar-benar menyesuaikan tingkat risiko usaha. Usaha dengan risiko rendah tetap mendapatkan kemudahan, sementara usaha dengan risiko menengah hingga tinggi akan melalui evaluasi dan pengawasan yang lebih intensif.
Model ini mencerminkan keseimbangan antara kemudahan berusaha dan perlindungan kepentingan publik. Pemerintah tidak ingin menghambat usaha kecil, tetapi tetap memastikan sektor berisiko tinggi berjalan sesuai standar yang ditetapkan.
5. Penegasan Sanksi Administratif
Perubahan lainnya yang cukup penting adalah penegasan mekanisme sanksi. Jika ditemukan ketidaksesuaian antara kegiatan usaha dan izin yang dimiliki, atau terdapat pelanggaran terhadap persyaratan dasar, sanksi administratif dapat diberlakukan secara bertahap.
Sanksi tersebut dapat berupa peringatan tertulis, pembekuan perizinan, hingga pencabutan izin usaha. Penegasan ini dimaksudkan untuk mendorong kepatuhan tanpa harus langsung masuk pada ranah pidana, sehingga tetap memberikan ruang perbaikan bagi pelaku usaha.
Perbedaan PP 28 Tahun 2025 dengan PP Nomor 5 Tahun 2021
Berikut adalah pokok-pokok perbedaan antara PP 28 Tahun 2025 dan PP 5 Tahun 2021 dalam penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko
1. Penyempurnaan Klasifikasi Risiko
- Pada PP 5/2021, klasifikasi tingkat risiko usaha dibagi menjadi tiga kategori: rendah, menengah, dan tinggi.
- Sedangkan PP 28/2025 memperluasnya menjadi empat kategori: rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi. Penambahan ini bertujuan agar pengaturan perizinan lebih presisi dan proporsional terhadap karakteristik setiap jenis usaha.
2. Penegasan Persyaratan Dasar
- Dalam PP 5/2021, persyaratan dasar seperti kesesuaian tata ruang, lingkungan hidup, dan bangunan gedung sudah disebutkan, namun belum sepenuhnya terintegrasi dalam proses OSS.
- Melalui PP 28/2025, pemenuhan persyaratan dasar menjadi tahapan wajib yang harus dipenuhi sebelum pelaku usaha dapat melanjutkan ke tahap perizinan operasional, menjadikannya bagian integral dari keseluruhan proses perizinan berusaha.
3. Penguatan Sistem OSS RBA (Online Single Submission Berbasis Risiko)
- PP 5/2021 memperkenalkan OSS berbasis risiko, tetapi implementasinya masih terbatas dan belum optimal secara teknis.
- PP 28/2025 memperkuat sistem OSS RBA sebagai platform digital tunggal yang terhubung secara nasional, mengintegrasikan data antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, serta dilengkapi fitur otomatisasi verifikasi, pelaporan, hingga pengawasan secara daring.
4. Pengawasan dan Sanksi yang Lebih Tegas
- PP 5/2021 belum memberikan pengaturan rinci mengenai mekanisme pengawasan dan penjatuhan sanksi administratif.
- PP 28/2025 mengatur pengawasan berdasarkan tingkat risiko usaha dan menerapkan sanksi administratif secara proporsional, termasuk peringatan, pembekuan, hingga pencabutan izin apabila pelaku usaha melanggar ketentuan.
5. Evaluasi dan Penyesuaian Kebijakan
- PP 28/2025 memperkenalkan mekanisme evaluasi berkala terhadap pelaksanaan kebijakan perizinan. Langkah ini bertujuan untuk memastikan sistem perizinan tetap relevan, efisien, dan adaptif terhadap dinamika dunia usaha serta perkembangan teknologi.
Dampak PP 28 Tahun 2025 terhadap Dunia Usaha
Kemudahan Perizinan dan Pengawasan Terpadu
Pelaku usaha kini dapat mengakses seluruh kebutuhan izin — mulai dari NIB, Sertifikat Standar, hingga Izin Usaha — dari satu dashboard OSS.
Selain mempermudah, sistem baru juga memudahkan pemerintah melakukan pengawasan terpadu untuk memastikan setiap izin sesuai kegiatan di lapangan.
Keterbukaan Data dan Efisiensi Operasional
Dengan data usaha yang sudah digital dan terhubung ke lembaga terkait, pengusaha tidak perlu lagi mengunggah dokumen berulang kali. OSS versi baru juga memungkinkan pelacakan status izin secara real-time, sehingga proses menjadi lebih transparan.
Peluang bagi Pelaku Usaha Baru
PP 28/2025 juga membuka peluang besar bagi pelaku usaha baru, terutama di sektor digital, jasa profesional, dan ekonomi kreatif.
Proses yang cepat dan sistem yang terintegrasi menjadikan perizinan usaha tidak lagi menjadi hambatan untuk memulai bisnis.
Kesimpulan
PP 28 Tahun 2025 menandai babak baru dalam reformasi perizinan usaha di Indonesia.
Dengan sistem OSS yang lebih terintegrasi, transparan, dan efisien, pemerintah berupaya menciptakan ekosistem bisnis yang lebih mudah diakses oleh semua kalangan — termasuk UMKM, startup, hingga investor asing.
Bagi pengusaha, memahami perubahan ini bukan sekadar urusan administratif, tetapi juga langkah strategis untuk memastikan bisnis tetap legal, terdata, dan siap tumbuh di era digital.
Kalau kamu berencana memulai atau memperbarui izin usaha di tahun ini, pastikan semua proses sudah mengikuti ketentuan PP 28 Tahun 2025. Dengan begitu, bisnis kamu bisa melaju tanpa hambatan birokrasi yang rumit.
Butuh panduan lebih lanjut soal pembuatan NIB atau pembaruan OSS sesuai PP 28/2025? Kamu bisa cek layanan konsultasi legal dan perizinan terpercaya dari Onespace untuk bantu urus semuanya secara cepat dan tepat.