Prosedur Perubahan Nama PT
Nama PT adalah suatu hal yang sangat penting, karena nama sebagai identitas suatu perusahaan yang akan membedakan dengan nama PT lainnya. Nama perusahaan adalah salah satu aset penting dalam bisnis karena memiliki nilai strategis yang dapat memberikan keuntungan jangka panjang, seperti merepresentasi identitas perusahaan, membangun citra dan reputasi dan lainnya.
Tapi dalam dunia bisnis, merubah nama perseroan terbatas adalah hal yang mungkin saja terjadi. Perubahan nama ini pun bisa didasari dengan beberapa alasan, seperti ingin melakukan rebranding, ekspansi bisnis, merger atau akuisisi atau pun alasan lain yang hanya diketahui oleh pelaku bisnis.
Untuk merubah nama PT, memang ada beberapa prosedur yang harus dilewati terlebih dahulu karena merubah nama PT sama dengan merubah anggaran dasar yang dimiliki PT tersebut. Prosedur apa saja yang harus dilalui untuk melakukan perubahan nama PT? Yuk, simak lengkapnya.
Dasar Hukum
-
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas
-
Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT): Perubahan anggaran dasar (termasuk nama PT) memerlukan persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham)
-
Pasal 21 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT): Perubahan anggaran dasar, termasuk perubahan nama Perseroan, harus ditetapkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
-
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Prosedur Perubahan Nama PT
1. Rapat Umum Pemegang Saham
Seperti yang sudah disebutkan, merubah nama PT sama dengan merubah anggaran dasar yang dimiliki PT tersebut. Hal ini karena nama PT menjadi bagian dari anggaran dasar. Pasal 19 UU No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) menyebutkan bahwa setiap perubahan anggaran dasar ditetapkan oleh RUPS.
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) adalah organ perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada direksi atau dewan komisaris dalam batas yang ditentukan dalam UUPT dan/atau anggaran dasar.
Untuk penyelenggaraan RUPS, direksi harus melakukan pemanggilan kepada pemegang saham.
-
Pemanggilan RUPS dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 14 hari sebelum tanggal RUPS diadakan
-
Dilakukan dengan Surat Tercatat dan/atau dengan iklan dalam surat kabar.
-
Mencantumkan informasi tanggal, waktu, tempat, dan mata acara rapat disertai pemberitahuan bahwa bahan yang akan dibicarakan dalam RUPS tersedia di kantor perseroan. Perlu diketahui, bahwa acara mengenai perubahan anggaran dasar wajib dicantumkan dengan jelas saat melakukan panggilan RUPS.
RUPS untuk merubah anggaran dasar dapat dilangsungkan apabila sudah tercapai kuorum, paling sedikit 2/3 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak hadir atau diwakili dalam RUPS dan seluruh keputusan RUPS dianggap sah apabila disetujui dari paling sedikit 2/3 bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan. Kecuali anggaran dasar menentukan kuorum kehadiran dan/atau ketentuan lain tentang keputusan RUPS yang lebih besar.
Meskipun perubahan anggaran dasar ditentukan dalam RUPS, perubahan nama PT tetap harus memperhatikan ketentuan yang ada dalam undang-undang salah satunya mengenai larangan nama perseroan. Pasal 16 UUPT menyebutkan bahwa perseroan tidak boleh menggunakan nama yang :
-
Telah dipakai secara sah oleh perseroan lain atau sama pada pokoknya dengan nama perseroan lain
-
Bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan.
-
Sama atau mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari yang bersangkutan;
-
Tidak sesuai dengan maksud dan tujuan, serta kegiatan usaha, atau menunjukkan maksud dan tujuan perseroan saja tanpa nama diri.
-
Terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata.
-
Mempunyai arti sebagai perseroan, badan hukum, atau persekutuan perdata.
2. Pembuatan Akta Notaris
Dalam Pasal 21 (4) UU PT memberikan ketentuan bahwa setiap perubahan anggaran dasar harus dimuat atau dinyatakan dalam akta notaris dalam bahasa Indonesia.
Perubahan tersebut harus dinyatakan dalam akta notaris paling lambat 30 hari terhitung sejak tanggal keputusan RUPS. Apabila sudah lewat 30 hari, perubahan anggaran dasar tidak boleh lagi dinyatakan dalam akta notaris.
3. Pemohonan Persetujuan Menteri
Sesuai dengan ketentuan Pasal 21 UUPT bahwa untuk agenda perubahan nama PT harus mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM. Pengajuan persetujuan Menteri dilakukan 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal akta notaris. Perubahan nama PT sudah berlaku efektif sejak tanggal diterbitkannya Surat Keputusan Perubahan Anggaran Dasar dari Menteri.
Perubahan anggaran dasar tertentu yang dimaksud meliputi:
-
Nama Perseroan dan/atau tempat kedudukan perseroan.
-
Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perseroan.
-
Jangka waktu berdirinya perseroan.
-
Besarnya modal dasar.
-
Pengurangan modal ditempatkan dan disetor.
-
Status perseroan yang tertutup menjadi perseroan terbuka atau sebaliknya.
Penutup
Pada prinsipnya, perubahan nama PT sangat mungkin dilakukan pada saat berjalannya sebuah perusahaan. Perubahan nama PT dilakukan dengan melakukan RUPS. Perubahan nama PT juga melibatkan notaris, karena hasil RUPS tersebut wajib dinyatakan dalam akta notaris.
Perubahan nama PT harus mendapatkan persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Selanjutnya notaris akan memproses pengajuan persetujuan Menteri.
Setelah pengajuan nama mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM RI, nama PT sudah sah dan berlaku efektif. Selanjutnya pelaku usaha bisa melakukan perubahan perizinan berusaha yang dimiliki oleh PT.
Mulai dari NPWP PT hingga Nomor Induk Berusaha (NIB) Berbasis Risiko. Dan selain itu tentunya harus memberitahukan kepada pihak-pihak terkait lainnya.