PT dan CV, Apa Bedanya?


PT dan CV, Apa Bedanya?

Di Indonesia ada beberapa jenis badan usaha yaitu PT, CV, Firma, Persekutuan Perdata, dan lainnya. Ada yang sudah mengetahui dengan istilah tersebut dan ada juga yang masih awam dengan jenis badan usaha tersebut.

Saat ini badan usaha yang banyak digunakan oleh pelaku usaha untuk menjalankan bisnis di Indonesia adalah PT dan CV, karena PT dan CV lebih sering mereka dengar dan lihat dibanding badan usaha yang lainnya.

Pastinya PT dan CV juga memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing. Yuk simak lebih lanjut!

Onespace - PT dan CV, Apa Bedanya?

Pengertian PT

Perseroan Terbatas (PT) Menurut UU No.40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas yang diubah menjadi UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, PT adalah adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro dan kecil.

Pengertian CV

CV atau Comanditaire Venootschap tidak diatur dalam perundang-undangan melainkan Kitab Undang-undang Hukum Dagang. 

Menurut pasal 19 KUHD, CV adalah Perseroan yang terbentuk dengan cara meminjamkan uang atau disebut juga perseroan komanditer, didirikan antara seseorang atau antara beberapa orang persero yang secara tanggung- menanggung bertanggung-jawab untuk seluruhnya, dan satu orang atau lebih sebagai pemberi pinjaman uang.

Dasr Hukum PT dan CV

Dasar Hukum

PT diatur khusus dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang sekarang diubah menjadi  UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Sedangkan CV diatur dalam Pasal 19-21 KUHD. Disamping ketentuan khusus tersebut, terdapat beberapa ketentuan umum yang berkaitan dan relevan dengan CV, yaitu ketentuan tentang persekutuan perdata dan perikatan.

Perbedaan PT dan CV

 

Perbedaan PT & CV

PT

CV

Dasar Hukum

PT diatur khusus dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang sekarang diubah menjadi  UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja

CV atau Persero Komanditer diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) Pasal 19 - Pasal 21.

 

  

Nama Perseroan 

Diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas

Tidak ada ketentuan yang mengatur pengajuan nama CV

Besaran Modal

Besaran modal dasar ditentukan berdasarkan kesepakatan para pendiri PT. Dari modal dasar tersebut, minimal disetor atau tempatkan sebanyak 25%.

Tidak ada ketentuan modal, yaitu setiap sekutu wajib memasukkan pendapatan kedalam perusahaan, tidak ada jumlah minimum yang pasti dan tidak ada kepemilikan saham.

Pendiri

Minimal 2 orang atau lebih, Jika salah satu pendiri warga negara asing, maka pt tersebut statusnya menjadi PT Penanaman Modal Asing

Minimal 2 orang atau lebih dan wajib WNI 100%

Tanggung Jawab

Pemegang saham PT memiliki tanggung jawab terbatas sesuai dengan jumlah saham yang mereka miliki.

Tidak terbatas, jika terjadi kerugian, pemilik CV akan diminta pertanggung jawabannya hingga menggunakan asset pribadi

 

Kelebihan dan Kekurangan PT dan CV

Kelebihan PT & CV

Kelebihan Perseroan Terbatas (PT)

1. Adanya pemisahan kekayaan antara harta harta pribadi dan perusahaan.

2. Mudah mendapat pinjaman modal karena statusnya sebagai badan hukum.

3. Lebih kredibel dan memberi kepastian hukum bagi para pemangku kepentingan.

Kelebihan Commanditaire Vennootschaft (CV)

1. Modal relatif lebih kecil.

2. Resiko perusahaan dapat ditanggung secara bersama-sama oleh sekutu.

3. Mudah mendapatkan modal dari perbankan.

Kekurangan PT & CV

Kekurangan Perseroan Terbatas (PT)

1. Peraturan yang mengikat.

2. Biaya yang dikeluarkan cukup besar.

3. Pembubaran Perusahaan tidak mudah dan memakan waktu yang lama.

Kekurangan Commanditaire Vennootschaft (CV)

1. Modal yang telah disetor sulit untuk ditarik kembali.

2. Mudah terjadi konflik antara sekutu pengusaha di dalam CV

 3. Ketimpangan tanggung jawab antara para sekutu.

4. Tidak ada pemisah antara kekayaan perusahaan dan pribadi.

Dan untuk kamu yang ingin melakukan pendirian PT dan CV bisa lho untuk konsultasi terlebih dahulu.

Kamu ada pertanyaan?
Silahkan bertanya!