PT Perorangan jadi PT Biasa, Bisa?

PT Perorangan jadi PT Biasa, Bisa?


Pengertian

Pengertian PT

Perseroan Terbatas (PT) Menurut UU No.40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas yang diubah menjadi UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, PT adalah adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro dan kecil.

PT Perorangan jadi PT Biasa, Bisa?

Pengertian PT Perorangan

Perseroan Perorangan (PT Perorangan) adalah bentuk badan hukum yang bisa didirikan oleh hanya 1 (satu) orang tanpa besaran modal minimal dan memenuhi kriteria Usaha Mikro daan Kecil yang diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai Usaha Mikro dan Kecil.

Dasar Hukum

Dasar Hukum PT :

  1. Undang - Undang No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas.

  2. Permenkumham 21 tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas.

Dasar Hukum PT Perorangan:

  1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Kemudahan, Pelindungan, Dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;

  2. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas;

  3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

  4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan Yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil;

Perubahan PT Perorangan Menjadi PT Persekutuan Modal

Hal yang perlu dilakukan jika PT Perorangan ingin melakukan perubahan status ke PT Biasa adalah dengan cara melakukan Penutupan PT Perorangan terlebih dahulu  agar nama PT yang sudah terdaftar atas nama PT Perorangan bisa digunakan kembali di PT Biasa.

Karena, jika nama PT sudah digunakan di dalam PT Perorangan maka tidak bisa digunakan lagi untuk PT biasa.

Perubahan PT Perorangan Menjadi PT Persekutuan Modal

Lalu , kapan sih PT Perorangan merasa perlu berubah status menjadi PT biasa? 

Pada pasal 17 ayat (1) Permenkumham 21/2021 menjelaskan PT Perorangan harus mengubah status badan hukumnya menjadi perseroan persekutuan modal (PT biasa) jika:

  1. Pemegang saham menjadi lebih dari 1 orang; dan/atau

  2. Tidak memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dan dalam Pasal 17 ayat (2) Permenkumham 21 tahun 2021 menmyebutkan sebelum menjadi perseroan persekutuan modal, PT Perorangan melakukan perubahan status melalui akta notaris dan didaftarkan secara elektronik.

Adapun akta notaris tersebut harus memuat  (Pasal 17 ayat (3) Permenkumham 21/2021):

  1. Pernyataan pemegang saham yang memuat perubahan status perseroan perorangan menjadi perseroan persekutuan modal; 

  2. Perubahan anggaran dasar dari semula pernyataan pendirian dan/atau pernyataan Perubahan perseroan perorangan menjadi anggaran dasar data perseroan. Seperti, nama perseroan, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perseroan, jangk waktu brdirinya perseroan, besarnya modal dasar, pengurangan modal ditempatkan dan disetor dan status perseroan.

Untuk pendaftaran perubahan secara elektronik ini hanya bisa dilakukan oleh Notaris saja yanag didaftarkan melalaui sistem AHU Online yang kemudian ditujukan kepada Menteri Hukum dan HAM melalui Dirjen AHU.

Berdasarkan Pasal 18 Permenkumham Nomor 21 Tahun 2021, pemohon harus mengisi surat pernyataan secara elektronik yang menyatakan format isian Perseroan dan keterangan mengenai dokumen pendukung yang diajukan berdasarkan Peraturan Menteri ini telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta pemohon bertanggung jawab penuh terhadap kebenaran format isian dan keterangan tersebut.

Kamu ada pertanyaan?
Silahkan bertanya!