PT PMDN jadi PMA, Bisa?


PT sudah berjalan dan ternyata ada investor berkewarganegaraan asing (WNA) yang ingin berinvestasi. Tapi, PT yang dipunya ini adalah PT Lokal atau PMDN yang mana pemegang sahamnya 100% Warga Negara Indonesia (WNI). Apakah bisa investor tersebut masuk menjadi sususan pemegang saham sementara status PT nya ini PT PMDN bukan PMA? Pastinya bisa! Simak penjelasan lengkapnya terkait dengan PT PMA dan cara merubah status yang semula PT PMDN menjadi PMA.

Onespace - PT PMDN jadi PMA, Bisa?

Pengertian

Penanaman Modal Asing (PMA)

Sesuai dengan Undang Undang Republik Indonesia No. 25 tahun 2007 Penanaman Modal Asing atau yang sering didengar PMA adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.

Penanam modal asing adalah perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, dan/atau pemerintah asing yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia.

Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN)

Penanaman Modal Dalam Negeri atau yang lebih dikenal dengan istilah PMDN adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri.

Penanam modal dalam negeri adalah perseorangan warga negara Indonesia, badan usaha Indonesia, negara Republik Indonesia, atau daerah yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia.

Onespace Blog - PT PMDN jadi PMA, Bisa?

Kegiatan Usaha atau jenis usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali badan usaha atau jenis usaha yang dinyatakan tertutup dan terbuka sesuai dengan persyaratan dan batasan kepemilikan modal negeri atas bidang usaha perusahaan diataur dalam Peraturan Presiden No. 36 tahun 2010 tentang Perubahan Daftar Bidang Usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan di Bidang Penanaman Modal.

Dasar Hukum

Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN)

Berdasarkan Pasal 1 Undang Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal yaitu kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri. 

Lalu di dalam pasal 5 ayat 1 Undang Undang No.25 tahun 2007 bahwa penanaman modal dalam negeri dapat dilakukan dalam bentuk badan usaha yang berbentuk badan hukum, tidak berbadan hukum atau usaha perseorangan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dan pada pasal 5 ayat 3 juga disebtukan penanam modal dalam negeri dan asing melakukan penanaman modal dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT) dilakukan dengan:

- Mengambil bagian saham pada saat pendirian perseroan terbatas;

- Membeli saham Perseroran terbatas; dan 

- Melakukan cara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perudang-undagan yang berlaku.

Blog - PT PMDN jadi PMA, Bisa?

Penanaman Modal Asing (PMA)

Berdasarkan pasal 1 ayat 3 Undang Undang No 25 tahun 2007, Penanaman Modal Asing (PMA) adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri. 

Perbedaan PMA dengan PMDN

PMA dan PMDN memilik tujuan yang sama yaitu untuk memberikan dukungan dalam perekonomian Indonesia, seperti pembukaan lapangan kerja baru, meningkatkan SDM dan juga teknologi. Namun ada beberapa perbedaan dari PMDN dengan PMA, simak perbedannya :

1. Perbedaan dari Subjek Tenaga Kerja

PMA : Memiliki keharusan untuk memprioritaskan tenaga kerja yang berasal dari Indonesia.

PMDN : tidak ada peraturan yang mengatur terkait dengan tenaga kerja.

2. Perbedaan dari Subjek Penanam Modal

PMA : Penanam Modal Warga Negara Asing atau Badan Usaha Asing

PMDN: Penanam Modal Warga Negara Indonesia (WNI) dan/atau Badan Usaha Indonesia

3. Perbedaan dari Subjek usaha atau Investasi

PMA : Diberikan Keleluasaan oleh Pemerintah untuk berinvestasi dibidang apapun, namun terdapat penetapan bidang usaha yang tertutup bagi PMA yaitu yang berkaitan dengan kesehatan, lingkungan dan juga pertahanan nasional.

PMDN: Bidang usaha bisa dipilih seluas-luasnya.

Cara Merubah Status PMDN menjadi PMA

Untuk melakukan Perubahan Status dari PMDN menjadi PMA perlu dilakukan penyesuaian data melalui Sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) dan Online Single Submission (OSS). Aadapun cara untuk dapat melakukan perubahan status tersebut adalah sebagai berikut :

1. Melakukan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan

Perubahan Anggaran Dasar Perseroan wajib dilakukan dengan mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), sesuai dengan pasal 19 dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) yang berisi bahwa RUPS dilaksanakan, disetujui dan memenuhi persyaratan kuorum, maka selanjutnya dituangkan dalam bentuk akta notaris. Setiap Perubahan anggaran dasar yang dilakukan wajib mendapatkan persetujuan atau cukup diberitahukan ke Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Yang perlu diperhatikan ketika ingin melakukan perubahan status dari PMDN ke PT PMA adalah sebagai berikut :

a. Pemegang saham harus ada WNA

b. Modal Disetor Perseroan harus dilakukan peningkatan menjadi lebih dari Rp. 10.000.000.000

c. Melakukan perubahan pada akta perseroan yaitu : Status PT, Modal PT, Susunan Pemegang saham, Susunan Pengurus.

Pada saat melakukan perubahan tersebut harus dan perlu diinfokan kepada Notaris yang akan membuat Akta perubahan.

Blog Onespace - PT PMDN jadi PMA, Bisa?

2. Melakukan Penyesuaian di OSS

Seperti yang tercantum dalam Pasal 7 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 76 tahun 2018 yang berisi bahwa setiap pelaku usaha yang  melakukan perubahan data perusahaan yang didaftarkan wajib melaporkan perubahan data melalui sistem OSS. Jadi, setelah dilakukan Perubahan dalam Akta Notaris dan mendapatkan persetujuan atau pemberitahuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, maka langkah selanjutnya adalah melakukan perubahan atau update data di Online Single Submission (OSS). Perubahan yang perlu dilakukan adalah penyesuaian data profil, perubahan pada permodalan, perubahan pada pengurus dan pemegang saham dan perubahan maksud dan tujuan.

Kesimpulan

Perubahan status PMDN menjadi PMA bia untuk dilakukan, asalkan sudah sesuai kriteria untuk menjadi PT PMA. Seperti, adanya warga negara asing atau badan usaha asing yang akan bergabung ke dalam susunan pengurus ataupun sebagai pemegang saham, peningkatan modal disetor menjadi di atas Rp 10.000.000.000, melakukan perubahan akta dan melakukan penyesuaian atau update data pada OSS.

Apabila kamu sedang kesulitan dalam melakukan pengurusan perubahan legalitas atau ingin pendirian PMA ataupun PT, kamu bisa hubungi Onespace untuk berkonsultasi terlebih dahulu lho!

Kamu ada pertanyaan?
Silahkan bertanya!