PT Sudah Tidak Aktif? Non-Aktif Saja!

PT Sudah Tidak Aktif? Non-Aktif Saja!


Dalam dunia bisnis yang semakin berkembang dan persaingan yang juga semakin ketat. Banyaknya pendirian bisnis baru, tidak menutup kemungkinan akan adanya kegagalan. Bagi perusahaan, menghadapi persaingan yang semakin ketat memerlukan strategi yang tepat untuk dapat bertahan dan terus berkembang. Jika memang pada kenyataannya perusahaan sudah tidak bisa menjalankan kegiatan operasional tapi tidak ingin melakukan pembubaran, salah satu cara yang dapat dilakukan adalah dengan menon aktif perusahaan.

Pengertian

Pengertian penonaktifan perusahaan (dormant) merupakan entitas hukum yang terdaftar sebagai perusahaan tetapi tidak aktif dalam melakukan kegiatan operasional atau perdagangan apa pun. Dengan kata lain dormant, mempertahankan status hukum perusahaan tanpa melakukan aktivitas operasional.

Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT)

  • Pasal 142 ayat (1): Pembubaran PT dapat dilakukan melalui keputusan RUPS.

  • Pasal 152 ayat (1): Likuidasi tidak diperlukan jika semua pemegang saham dan pihak yang berkepentingan sepakat bahwa tidak ada harta atau kewajiban yang harus diselesaikan.

2. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21 Tahun 2021

  • Mengatur prosedur pembubaran badan hukum, termasuk pengajuan pembubaran PT tanpa likuidasi.

Syarat Penonaktifan PT

1. PT Belum Beroperasi Secara Aktif

PT belum memiliki aktivitas usaha atau transaksi bisnis sehingga tidak memiliki kewajiban kepada pihak ketiga.

2. Tidak Ada Utang atau Kewajiban yang Harus Diselesaikan

PT tidak memiliki kewajiban kepada kreditur, karyawan, atau pihak lain.

3. Persetujuan Pemegang Saham

Seluruh pemegang saham menyetujui pembubaran PT tanpa likuidasi dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

4. Penyelesaian Kewajiban Pajak

PT harus mendapatkan Surat Keterangan Fiskal (SKF) dari Direktorat Jenderal Pajak sebagai bukti bahwa tidak ada kewajiban perpajakan yang tersisa.

Konsekuensi

Perlu dicatat bahwa meskipun memilih opsi dormant, perusahaan tetap harus memenuhi tanggung jawab hukumnya. Status tersebut menunjukkan bahwa perusahaan, pemegang saham, dan direksi masih ada secara hukum.

Selain itu perusahaan tidak mencabut status badan hukum dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan usaha. Hal tersebut dilakukan karena ada kemungkinan perusahaan akan kembali menjalankan operasional di masa depan setelah melihat situasi pasar.

Adapun beberapa konsekuensi bagi perusahaan yang memilih status ‘tidur’ dapat dirangkum sebagai berikut:

1. Tanggung jawab hukum tetap ada karena pemegang saham dan direksi masih ada secara hukum. Termasuk hukum perlindungan konsumen, hukum ketenagakerjaan, dan peraturan perusahaan lainnya. Seperti penyampaian laporan keuangan tahunan, pembayaran biaya administrasi, dan pemenuhan persyaratan perpajakan. 

2. Jika terjadi masalah hukum di masa depan, perusahaan dormant  berkewajiban untuk menyelesaikan masalah tersebut.

3. Perusahaan dapat mengajukan status “tidak aktif” ke kantor pajak, sehingga tidak lagi diwajibkan untuk melaporkan pajak tahunan.

4. Perusahaan dormant masih harus mempertahankan perlindungan atas merek dagang dan hak kekayaan intelektualnya.

Tahapan Penonaktifan PT

1. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)

RUPS dilakukan untuk menonaktifkan seluruh kegiatan Perseroan termasuk larangan Direksi dan Komisaris untuk bertindak mewakili Perseroan

2. Non-Efektif NPWP

Sesuai dengan PER-04/PJ/2020 Wajib Pajak dapat ditetapkan sebagai Wajib Pajak non efektif apabila memenuhi kriteria seperti Wajib Pajak yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif tetapi belum dilakukan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak.

Wajib Pajak NE atau NPWP NE adalah status wajib pajak yang sudah tidak lagi diawasi administrasi perpajakannya secara rutin termasuk kewajiban pelaporan SPT.

3. Data Proyek NIB Dihapuskan

Tujuan dihapuskannya data proyek pada NIB karena sudah tidak kewajiban untuk melakukan pelaporan LKPM

Keuntungan Penonaktifan PT

1. Proses Cepat dan Efisien: Tidak perlu menunjuk likuidator dan melalui proses likuidasi yang memakan waktu.

2. Biaya Relatif Rendah: Tidak ada biaya tambahan untuk likuidasi.

3. Minim Risiko Hukum: Karena tidak ada pihak ketiga yang dirugikan.

Kamu ada pertanyaan?
Silahkan bertanya!