Regulasi Baru Perubahan PT sesuai Permenkum No. 49 Tahun 2025


Pemerintah kembali memperbarui aturan terkait Perseroan Terbatas (PT) melalui Permenkum Nomor 49 Tahun 2025. Regulasi ini membawa perubahan penting dalam proses perubahan data PT, baik dari sisi administrasi, sistem pelaporan, maupun integrasi layanan digital.

Dengan adanya aturan baru ini, pelaku usaha perlu memahami prosedur perubahan PT agar tetap sesuai ketentuan hukum dan terhindar dari kendala di kemudian hari. Mulai dari perubahan nama perusahaan, alamat, modal, hingga susunan pengurus, seluruh proses kini diatur lebih terstruktur dan transparan.

Artikel ini akan membahas secara singkat dan jelas regulasi baru perubahan PT sesuai Permenkum No. 49 Tahun 2025, sehingga dapat menjadi panduan praktis bagi pelaku usaha yang ingin melakukan perubahan PT dengan aman dan efisien.

Perubahan PT Menurut Permenkum No. 49 Tahun 2025

Dalam Permenkum No. 49 Tahun 2025, perubahan PT diatur secara lebih rinci dan terstruktur. Perubahan ini bertujuan untuk menciptakan proses administrasi yang lebih tertib, transparan, dan sepenuhnya terintegrasi secara elektronik melalui SABH (Sistem Administrasi Badan Hukum)

Secara umum, perubahan PT dibagi menjadi dua kategori utama, yaitu:

1. Perubahan Anggaran Dasar

2. Perubahan Data Perseroan

1. Perubahan Anggaran Dasar PT

Perubahan anggaran dasar adalah perubahan yang menyangkut identitas dan struktur utama perusahaan, sehingga wajib mendapatkan persetujuan atau pemberitahuan kepada Menteri Hukum melalui Ditjen AHU.

A. Perubahan Anggaran Dasar yang Wajib Persetujuan Menteri

Berdasarkan Pasal 8 ayat (3), perubahan berikut harus mendapatkan persetujuan Menteri:

  • Perubahan nama PT

  • Perubahan kedudukan atau domisili PT

  • Perubahan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha

  • Perubahan jangka waktu berdirinya PT

  • Perubahan besarnya modal dasar

  • Pengurangan modal ditempatkan dan disetor

  • Perubahan status PT tertutup menjadi terbuka atau sebaliknya

Jenis perubahan ini biasanya berdampak langsung pada legalitas dan operasional perusahaan, sehingga prosesnya lebih ketat dan memerlukan pemeriksaan dokumen.

B. Perubahan Anggaran Dasar yang Cukup Diberitahukan

Selain perubahan di atas, perubahan anggaran dasar lainnya cukup diberitahukan kepada Menteri, tanpa perlu persetujuan khusus.
Meski hanya pemberitahuan, proses tetap wajib dilakukan melalui notaris dan SABH, serta harus sesuai dengan ketentuan waktu yang ditetapkan.

2. Perubahan Data Perseroan

Selain anggaran dasar, Permenkum 49/2025 juga mengatur perubahan data PT, yang meliputi aspek operasional dan kepengurusan perusahaan.

Perubahan data Perseroan meliputi:

  • Perubahan susunan pemegang saham akibat pengalihan saham

  • Perubahan direksi dan/atau dewan komisaris

  • Perubahan akibat penggabungan, pengambilalihan, atau pemisahan (tanpa perubahan anggaran dasar)

  • Pembubaran PT

  • Berakhirnya status badan hukum PT

  • Perubahan nama pemegang saham

  • Perubahan alamat lengkap PT

Perubahan data ini wajib diberitahukan kepada Menteri dan dicatat dalam daftar Perseroan.

Dasar Keputusan Perubahan PT: RUPS

Setiap perubahan PT harus didasarkan pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau keputusan pemegang saham di luar RUPS yang sah dan mengikat.

Hasil RUPS wajib dinyatakan dalam akta notaris dalam 

  • Dinyatakan dalam akta notaris

  • Dibuat dalam Bahasa Indonesia

  • Diajukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal keputusan

Permenkum No. 49 Tahun 2025 menegaskan bahwa perubahan anggaran dasar yang tidak dinyatakan dalam akta notaris dalam jangka waktu 30 hari tidak dapat diajukan kepada Menteri. Ketentuan ini menjadi krusial karena banyak permohonan perubahan PT ditolak akibat keterlambatan pengajuan.

Khusus untuk perubahan data berupa perubahan direksi dan/atau dewan komisaris, direksi wajib memberitahukan perubahan tersebut kepada Menteri melalui SABH dalam jangka waktu paling lama 30 hari sejak perubahan terjadi, agar dapat dicatat dalam daftar Perseroan.

Tata Cara Pengajuan Perubahan PT

Permohonan perubahan anggaran dasar dan/atau perubahan data Perseroan wajib diajukan oleh notaris. Perusahaan tidak dapat mengajukan permohonan perubahan secara langsung tanpa perantara notaris.

Pengajuan perubahan dilakukan dengan cara:

  • Mengisi formulir perubahan

  • Melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH)

  • Mengunggah salinan akta perubahan dan dokumen pendukung

Dokumen pendukung yang diunggah menyesuaikan dengan jenis perubahan, seperti notula RUPS, akta pemindahan saham, bukti setor modal, surat rekomendasi instansi teknis, hingga dokumen Pemilik Manfaat.

Dalam Pasal 10 juga ditegaskan bahwa notaris wajib membuat pernyataan elektronik yang menyatakan bahwa seluruh data dan dokumen yang diunggah telah lengkap, benar, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Notaris bertanggung jawab penuh atas kebenaran permohonan perubahan yang diajukan.

Pemeriksaan Permohonan Perubahan PT

Setelah permohonan perubahan diajukan, Pasal 13 mengatur bahwa Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum akan melakukan pemeriksaan permohonan.

Pemeriksaan dilakukan terhadap:

  • Kesesuaian data dalam formulir perubahan

  • Kecocokan dengan akta notaris dan notula RUPS

  • Kesesuaian dengan data terakhir yang tercatat di SABH

Proses pemeriksaan ini dilakukan dalam jangka waktu paling lama 14 hari kerja sejak permohonan diterima.

Apabila ditemukan ketidaksesuaian atau kekurangan dokumen, permohonan akan dikembalikan kepada notaris untuk diperbaiki dan dilengkapi dalam jangka waktu 7 hari. Jika dalam jangka waktu tersebut perbaikan tidak dilakukan, permohonan perubahan akan ditolak.

Sebaliknya, apabila permohonan dinyatakan lengkap dan sesuai, Menteri akan menerbitkan Surat Keputusan atau Surat Penerimaan Pemberitahuan yang disampaikan secara elektronik melalui SABH.

Implikasi Permenkum No. 49 Tahun 2025 terhadap Legalitas Perubahan PT

Permenkum No. 49 Tahun 2025 mempertegas bahwa legalitas Perseroan Terbatas (PT) ditentukan oleh data terakhir yang tercatat di Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH). Setiap perubahan PT, baik perubahan anggaran dasar maupun perubahan data seperti direksi, pemegang saham, dan alamat perusahaan, baru dianggap sah secara hukum setelah dilaporkan dan tercatat di Kementerian Hukum. Perubahan yang hanya disepakati secara internal tanpa pelaporan resmi tidak memiliki kekuatan hukum.

Regulasi ini juga menetapkan batas waktu maksimal 30 hari sejak keputusan RUPS atau akta notaris ditandatangani untuk mengajukan perubahan PT. Jika melewati batas waktu tersebut, permohonan perubahan tidak dapat diproses, sehingga berpotensi menyebabkan ketidaksinkronan data legal perusahaan. Kondisi ini dapat berdampak langsung pada pengurusan perizinan OSS, pembukaan rekening bank, kerja sama bisnis, hingga proses audit dan due diligence.

Dengan sistem elektronik dan pengawasan yang lebih ketat, Permenkum 49/2025 menuntut pelaku usaha untuk lebih tertib dalam mengelola perubahan PT. Kepatuhan terhadap prosedur dan ketepatan waktu menjadi kunci agar legalitas perusahaan tetap aman, valid, dan mendukung kelangsungan bisnis. Oleh karena itu, pendampingan profesional dalam pengurusan perubahan PT menjadi langkah strategis untuk meminimalkan risiko hukum di kemudian hari.

Dampak Hukum Permenkum No. 49 Tahun 2025

Penerapan Permenkum No. 49 Tahun 2025 membawa dampak hukum yang signifikan terhadap pengelolaan dan perubahan Perseroan Terbatas (PT). Regulasi ini menegaskan bahwa setiap pendirian, perubahan, dan pembubaran PT hanya diakui secara hukum apabila tercatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH). Dengan demikian, seluruh tindakan hukum perusahaan harus selaras dengan data resmi yang tercantum di Kementerian Hukum.

Salah satu dampak hukum utama adalah hilangnya kekuatan hukum atas perubahan PT yang tidak dilaporkan tepat waktu. Perubahan anggaran dasar atau data PT yang tidak diajukan dalam batas waktu 30 hari sejak keputusan RUPS atau akta notaris ditandatangani tidak dapat diproses. Akibatnya, struktur kepengurusan, kepemilikan saham, atau domisili perusahaan yang tidak tercatat dapat dianggap tidak sah dan berpotensi menimbulkan sengketa hukum di kemudian hari.

Selain itu, Permenkum 49/2025 memperkuat tanggung jawab hukum notaris dan direksi dalam memastikan keakuratan data dan kelengkapan dokumen perubahan PT. Kesalahan atau kelalaian dalam pengajuan perubahan dapat berdampak pada penolakan permohonan, terhambatnya perizinan usaha, hingga risiko hukum dalam kerja sama bisnis. Oleh karena itu, kepatuhan terhadap regulasi ini menjadi fondasi penting untuk menjaga legalitas, kredibilitas, dan keberlangsungan usaha.

Penutup

Permenkum No. 49 Tahun 2025 membawa perubahan signifikan dalam tata cara perubahan PT di Indonesia. Dengan sistem yang lebih terintegrasi dan berbasis elektronik, pelaku usaha dituntut untuk lebih tertib dan tepat waktu dalam melaporkan setiap perubahan perusahaan.

Memahami jenis perubahan PT, prosedur, serta ketentuan hukumnya menjadi langkah penting untuk menjaga legalitas dan kelancaran usaha. Dengan pendampingan yang tepat, proses perubahan PT dapat dilakukan dengan lebih mudah, aman, dan efisien.

 

Mau perubahan PT yang cepat dan aman sesuai Permenkum 49/2025? Onespace siap bantu urus legalitas perusahaan Anda dengan proses yang praktis dan sesuai aturan.

Kamu ada pertanyaan?
Silahkan bertanya!