Simak Pengetahuan Dasar Coretax

Simak! Pengetahuan Dasar Coretax


Pada awal tahun 2025, seperti yang kita semua ketahui bahwa ada perubahan sistem pada perpajakan. Coretax, resmi digunakan sejak 1 Januari 2025. Implementasi Coretax tidak hanya sekadar mengganti sistem lama menjadi sistem baru, tetapi juga mencakup perubahan proses bisnis yang signifikan. Perubahan ini difokuskan pada: 

  1. Otomasi dan digitalisasi layanan administrasi perpajakan. Layanan Perpajakan yang lengkap (integrated), cepat, dapat diakses dari berbagai saluran (omni channel).

  2. Mengintegrasikan berbagai layanan yang selama ini telah disediakan DJP seperti layanan pada DJP Online, e-Nofa, pembayaran, Eol, dan lainnya dengan menyatukan layanan tersebut dalam Portal Wajib Pajak, sehingga dapat menurunkan biaya kepatuhan (cost of compliance) Wajib Pajak.

  3. Transparansi akun Wajib Pajak yang memungkinkan Wajib Pajak dapat melihat seluruh transaksi (360-degree view) sehingga mempermudah Wajib Pajak melakukan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakannya.

  4. Pengawasan dan penegakan hukum yang lebih berkeadilan bagi Wajib Pajak melalui penerapan Compliance Risk Management (kepatuhan berbasis risiko).

Manfaat yang diharapkan dari pembangunan Coretax adalah: 

  1. Biaya kepatuhan Wajib Pajak (cost of compliance) menurun.

  2. Peningkatan efisiensi dan efektivitas pemungutan pajak.

  3. Memperkecil risiko terjadinya fraud.

Pengetahuan Dasar Coretax

Login Coretax Pertama Kali

  1. Wajib Pajak Terdaftar Sebelum 1 Januari 2025

Bagi wajib pajak orang pribadi penduduk Indonesia, pastikan telah melakukan pemadanan NPWP dan NIK melalui DJP Online. 

Prasyarat Login 

Dalam rangka implementasi Coretax, DJP mengimbau seluruh wajib pajak untuk memperhatikan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Memastikan data identitas wajib pajak yang ada pada sistem DJP saat ini (DJP Online) sudah valid dan sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.

  2. Memastikan data alamat email dan nomor telepon valid dan aktif serta dapat diakses. 

Prosedur Login Pertama Kali Coretax

  1. Masukkan NIK/NPWP Anda;

  2. Masukkan kata sandi DJP Online pada isian Kata Sandi

  3. Masukkan kode captcha;

  4. Klik tombol "Login".

Setelah klik Login, Coretax akan secara otomatis mengecek di database, apakah wajib pajak terdaftar sudah memiliki akun DJPOnline atau belum.

A. WP Terdaftar Sudah Memiliki Akun DJPOnline 

Bagi wajib pajak terdaftar yang sudah memiliki akun DJPOnline sebelum 1 Januari 2025, secara otomatis Coretax akan mengarahkan ke halaman permohonan ubah kata sandi. Pada laman permohonan ubah kata sandi, masukkan beberapa informasi sebagai berikut:

  1. Masukkan NIK/NPWP Anda;

  2. Masukkan alamat email atau nomor HP yang terdaftar pada sistem DJP;

  3. Masukkan kode captcha sebagaimana ditampilkan oleh sistem;

  4. Klik Kirim.

  1. Periksa kotak masuk email atau SMS untuk tautan penggantian kata sandi;

  2. Sebelum klik pada tautan, pastikan pengirim pesan adalah dari domain @pajak.go.id atau SMS dengan pengirim "DJP";

  3. Pada laman pengaturan sandi, buat kata sandi untuk akun Coretax Anda;

  4. Sekarang Anda sudah bisa mengakses Coretax!

B. WP Terdaftar Namun Belum Memiliki Akun DJPOnline

Bagi wajib pajak terdaftar yang belum memiliki akun DJPOnline sebelum 1 Januari 2025, secara otomatis Coretax akan mengarahkan ke halaman aktivasi akun wajib pajak.

C. WP Terdaftar Namun Belum Melakukan Pemadanan NIK dan NPWP

Bagi wajib pajak terdaftar namun belum melakukan pemadanan NIK dan NPWP, harus datang ke KPP terdekat untuk melakukan pemadanan NIK dan NPWP pada Coretax.

2. Wajib Pajak Belum Terdaftar/Calon WP

Wajib Pajak dapat melakukan pendaftaran secara mandiri dengan mengunjungi halaman login Coretax di www.pajak.go.id kemudian mengklik Daftar Disini.

Pada saat melakukan pendaftaran pastikan nomor hp dan email valid, aktif dan dapat diakses, karena nomor HP dan alamat email wajib pajak akan menerima kode sekali pakai (one time password) untuk membuktikan validitas data kontak wajib pajak.

3. Hal-Hal Lain yang Perlu Dilakukan

A. Pastikan Data Penanggung Jawab/ Person In Charge (PIC) Telah Sesuai

  • PIC Utama WP Badan merupakan orang pribadi yang memiliki hak akses super user sehingga dapat melakukan hak dan kewajiban perpajakan Wajib Pajak Badan secara penuh.

  • Khusus bagi wajib pajak Badan maupun Instansi Pemerintah, setelah berhasil login pastikan bahwa data profil wajib pajak termasuk penanggung jawab (Person in Charge/PIC) telah sesuai dan penanggung jawab dapat login ke Coretax DJP. Jika data penanggung jawab belum sesuai, wajib pajak dapat memperbarui data profil termasuk data penanggung jawab melalui Coretax DJP setelah imple- mentasi resmi pada Januari 2025

B. Pastikan Data Tempat Kegiatan Usaha/Subunit Telah Sesuai

  • Data TKU/Subunit merupakan hasil migrasi data NPWP Cabang, pastikan data alamat, PIC, KLU, dan status telah sesuai.

C. Pastikan Dat unit Keluarga/Family Tax Unit Sudah Benar

  • Family Tax Unit (FTU) atau Unit Keluarga Untuk Kepentingan Perpajakan adalah kepala keluarga beserta anggota keluarga yang hak dan kewajiban perpajakannya digabungkan pada kepala keluarga, dan anggota keluarga yang menjadi bagian dari penghitungan penghasilan tidak kena pajak dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan kepala keluarga sesuai dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan.

  • Bagi wajib pajak dengan status wanita menikah yang ingin pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakannya digabung dengan suami, maka pastikan data wajib pajak istri sudah terdaftar dalam Data Unit Keluarga pada akun Coretax suaminya.

D. Lakukan Pembaruan Data Terkini, seperti Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU), Nomor Rekening Bank, dll.

Jika data belum sesuai, wajib pajak dapat melakukan pembaruan data pada. 1 Januari 2025 melalui Coretax.

E. Bagi Pemotong dan Pemungut

Bagi pemotong dan pemungut yang hendak membuat bukti potong/pungut dan/atau faktur pajak, harap memastikan ketentuan berikut:

  1. Pihak yang dapat dapat membuat bukti potong dan/atau faktur pajak adalah wajib pajak badan/PIC/wakil/kuasa wajib pajak yang diberikan role untuk membuat draft bukti potong dan/atau faktur;

  2. Penandatanganan bukti potong/pungut dan/atau faktur pajak untuk wajib pajak badan/instansi pemerintah dilakukan melalui akun wajib pajak orang pribadi yang merupakan PIC/wakil/kuasa wajib pajak;

  3. Orang pribadi yang bisa menandatangani bukti potong dan/atau faktur pajak adalah PIC/wakil/kuasa wajib pajak yang diberikan role untuk menandatangani bukti potong dan/atau faktur pajak;

  4. Pastikan wajib pajak orang pribadi yang merupakan PIC/wakil/kuasa wajib pajak sudah login pada Coretax untuk mendapatkan sertifikat elektronik.

  5. Pastikan penunjukan kewenangan PIC/wakil/kuasa wajib pajak telah sesuai, baik untuk jenis maupun jangka waktunya.

Manfaat Manajemen Akses

  1. Kerahasiaan data lebih terjamin karena terdapat fitur manajemen akses sehingga Akun Wajib Pajak hanya dapat diakses oleh yang berhak;

  2. Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) di dalam Portal Wajib Pajak dapat berperan sebagai diri sendiri atau sebagai Wakil/Kuasa/PIC TKU Wajib Pajak sehingga tidak perlu sharing password;

  3. Wakil/Kuasa/PIC TKU Wajib Pajak hanya dapat mengakses akun Wajib Pajak yang dikuasakan sesuai dengan kewenangan yang diberikan.

Panduan Melakukan Impersonate

Bagi Wakil/Kuasa/PIC TKU dari wajib pajak yang hendak melaksanakan kewajiban perpajakan dapat mengikuti langkah berikut:

  1. Buka halaman login Coretax;

  2. Masukkan NIK atau NPWP kuasa beserta kata sandinya;

  3. Masukkan captcha lalu klik login;

  4. Setelah laman utama terbuka, geser kursor ke kanan atas dan akan muncul menu dropdown akun anda;

  5. Pilih akun wajib pajak yang akan digunakan.

Selanjutnya sistem akan menampilkan notifikasi bahwa Anda menggunakan Coretax sebagai Wakil/Kuasa/PIC TKU wajib pajak. Anda dapat menjalankan hak dan kewajiban perpajakan sesuai peran yang diberikan kepada Anda oleh pemberi kuasa.

Tidak ada penggunaan satu akun secara bersama yang berimplikasi tidak dimungkinkan lagi sharing password. Wajib pajak dapat menggunakan akunnya masing-masing dan memilih role atau peran sesuai akses yang dimiliki.

Kamu ada pertanyaan?
Silahkan bertanya!