Blog Simak perbedaan UMK dan Non UMK!

Simak perbedaan UMK dan Non UMK!


Semenjak Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja diberlakukan, ada beberapa perubahan yang terjadi terkait perizinan usaha untuk kriteria Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dan Usaha non Mikro dan Kecil (Non UMK).

Pemerintah bertujuan untuk dapat mengembangkan dan mendukung pelaku usaha Mikro, Kecil dan Menengah diantaranya dengan memberikan sejumlah kemudahan dan isentif bagi pelaku usaha baik UMK maupun Non UMK dalam menjalankan kegiatan usahanya. Dukungan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. 

Simak artikel ini sampai tuntas untuk tahu perbedaan perturan baru dengan peraturan lamanya!

Blog Simak perbedaan UMK dan Non UMK!

Pengertian UMK dan Non UMK

Pengertian UMK

Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Berikut pengertian Usaha Mikro dan Kecil :

Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro yang diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria usaha kecil sebagai dimaksud dalam Peraturan Pemerintah.

Pengertian Non-UMK

Non- UMK yang dimaksud adalah usaha yang tidak termasuk usaha mikro dan kecil. Usaha ini bisa termasuk Usaha Menengah, Usaha Besar, Kantor Perwakilan dan Badan Usaha Luar Negeri (BULN). Berikut pengertian masing masing dari usaha tersebut :

Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha besar yang memenuhi kriteria usaha menengah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah

Usaha Besar adalah usaha ekonomi produktif yang dilakukan oleh badan usaha dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan lebih besar dari Usaha Menengah, yang meliputi usaha nasional milik negara atau swasta, usaha patungan, dan usaha asing yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia.

Kantor Perwakilan adalah orang perseorangan yang berkewarganegaraan Indonesia atau orang asing, atau badan usaha yang merupakan perwakilan pelaku usaha dari luar negeri dengan persetujuan pendirian kantor di wilayah Indonesia.

Badan Usaha Luar Negeri (BULN) adalah Badan usaha asing yang didirikan di luar wilayah Indonesia dan melakukan usaha dan/atau kegiatan di bidang tertentu

Blog Simak perbedaan UMK dan Non UMK!

Dasar Hukum

1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, kecil, dan Menengah (PP UMKM)

3. Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UU UMKM)

Perbedaan UMK dan Non UMK

1. Berdasarkan Modal Usaha

Untuk Usaha Mikro dan Kecil (UMK) adalah usaha milik Warga Negara Indonesia (WNI), baik perseorangan ataupun badan usaha, dengan modal maksimal Rp 5 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Terdapat perubahan kriteria modal usaha UMK sebagai berikut :

a. UMK

Usaha Mikro

Sebelum UU Cipta Kerja : memiliki modal usaha maksimal Rp 50 Juta

Sesudah UU Cipta Kerja : memiliki modal usaha maksimal Rp 1 Milyar (belum termasuk tanah dan bangunan tempat usaha)

Usaha Kecil

Sebelum UU Cipta Kerja : memiliki modal usaha lebih dari Rp 50 Juta dengan maksimal Rp 500 Juta

Sesudah UU Cipta Kerja : memiliki modal usahalebih dari Rp 1 Miliar dengan maksimal Rp 5  Milyar (belum termasuk tanah dan bangunan tempat usaha)

b. Non-UMK 

Usaha Menengah 

Sebelum UU Cipta Kerja : modal usaha lebih dari Rp 500 Juta sampai dengan Rp 10 Miliar

Sesudah UU Cipta Kerja : modal usaha lebih dari Rp 5 Miliar sampai dengan Rp 10 Miliar

Usaha Besar

Sebelum UU Cipta Kerja : memiliki modal usaha di atas Rp 10 Miliar

Sesudah UU Cipta Kerja : memiliki modal usaha di atas Rp 10 Miliar

2. Berdasarkan Kategori Pelaku Usaha

Terdapat perbedaan terkait dengan kategori pelaku usaha antara UMK dan Non UMK, yaitu sebagai berikut :

a. UMK 

Pada Usaha UMK, kategori pelaku usaha dibagi menjadi 2, yaitu 

  • Perorangan

  • Badan Usaha, seperti;

- Perseroan Terbatas (PT)

- Perseroan Terbatas (PT) Perorangan

- Perserpan Komanditer (CV)

- Yayasan

- Persyerikatan atau Persekutuan

- Persekutuan Perdata

- Persekutuan Firma

- Koperasi

- Badan usaha lain yang ketentuan modalnya tidak melebihi Rp 5 Miliar

b. Non UMK 

Pada Usaha Non-UMK, kategori pelaku usaha menjadi 4, yaitu :

  • Perorangan

  • Badan Usaha, seperti;

- Perseroan Terbatas (PT)

- Penanaman Modal Asing (PMA)

- Persekutuan Komanditer atau CV

- Yayasan

- Perkumpulan

- Persekutuan Firma

- Persekutuan Perdata

- Badan usaha lainnya

  • Kantor Perwakilan

  • Badan Usaha Luar Negeri

3. Berdasarkan Omset/ Hasil Penjualan Pertahun
Perbedaan ketiga antara UMK dan Non UMK menurut UU No 7 Tahun 2021, menyebutkan  kriteria hasil penjualan sebagai berikut :

a. Usaha Mikro memiliki hasil penjualan tahunan sampai dengan paling banyak Rp. 2.000.000.000 (dua miliar rupiah)

b. usaha Kecil Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp. 2.000.000.000 (dua miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 15.000.000.000 (lima belas miliar rupiah)

c. Usaha Menengah memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp. 15.000.000.000 (limabelas miliar rupiah) sampai paling banyak Rp. 50.000.000.000 (lima puluh miliar rupiah)

Blog Simak perbedaan UMK dan Non UMK!

Kesimpulan

Berdasarkan pemaparan di atas terkait perbedaan UMK dan Non UMK tersebut maka dapat ditarik kesimpulan bahwa perbedaan yang sangat siginifikan antara UMK dan Non-UMK dilihat dari modal usaha atau modal disetor. Untuk UMK, modal usaha maksimal 5 M dan, untuk Non-UMK modal usaha minimal lebih dari 5 M diluar tanah dan bangunan.

Undang-Undang (UU) Cipta Kerja untuk Usaha Mikro dan Kecil diharapkan bisa memberikan perlindungan dan kemudahan bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dan Koperasi, untuk bisa masuk ke sektor formal melalui kemudahan pendirian, perijinan, dan pembinaan.

Penting bagi para pengusaha untuk mengetahui perkembangan peraturan terkait bisnisnya. Selain sebagai bentuk kesadaran akan hal sekitar, mengetahui peraturan terbaru dapat menjadi dasar penentu langkah yang akan diambil di kemudian hari.

Untuk kamu yang masih bingung bagaimana cara untuk menentukan skala usaha, kamu bisa konsultasikan secara gratis dengan kami! Onespace pasti akan membantu sampai perusahaan kamu berdiri dan bisa beroperasional tanpa proses yang ribet. Segera hubungi kami!

Kamu ada pertanyaan?
Silahkan bertanya!