Step Menggunakan Virtual Office
Sering mendengar istilah virtual office? Sudah tahu apa itu virtual office?
Secara konsep, kantor virtual ini mengakomodasi perusahaan yang tidak terlalu membutuhkan kantor fisik untuk menjalankan usahanya namun tetap membutuhkan alamat kantor resmi untuk pengurusan legalitas perusahaan.
Virtual office memberikan nilai fungsional yang dibutuhkan oleh para perusahaan startup.
Selain karena lokasi yang strategis dan mudah diakses, penggunaan virtual office juga menjadi alternatif penghematan karena tidak perlu mempekerjakan karyawan khususnya di bagian resepsionis, keamanan, dan admin.
Apa saja sih yang dibutuhkan untuk menggunakan virtual office? Yuk simak langkah-langkanya berikut ini!
Ada beberapa hal yang harus diketahui untuk bisa memulai bisnis dengan virtual office. Berikut penjelasannya:
1. Tentukan Lokasi
Hal pertama yang perlu kamu pertimbangkan dalam menggunakan virtual office adalah pemilihan lokasi. Pemilihan lokasi menjadi hal yang penting karena alamat tersebut yang akan dicantumkan pada legalitas perusahaan kamu. Pastikan lokasi/alamat tersebut merepresentasikan perusahaan kamu. Lokasi yang strategis dan prestisius umumnya adalah lokasi yang paling diminati.
Cari pilihan virtual office berdasarkan lokasi menjadi lebih mudah melalui link ini. Isikan lokasi/alamat yang kamu cari lalu klik Search.
2. Pilih Paket Virtual Office
Dikarenakan sekarang sudah cukup banyak virtual office yang menawarkan fasilitas yang beragam, maka kamu juga perlu menyesuaikan antara kebutuhan perusahaanmu dan fasilitas yang ditawarkan oleh penyedia virtual office. Jika kamu memiliki kebutuhan untuk ruang meeting maka carilah yang memberikan fasilitas meeting room dengan limit pemakaian yang banyak.
Jika kamu mencari virtual office dengan biaya sewa yang terjangkau, biasanya kamu hanya akan mendapatkan alamat domisili dan layanan surat menyurat saja. Pastikan paket yang kamu pilih sesuai dengan fasilitas yang kamu inginkan dan budget yang tersedia ya!
3. Siapkan Kelengkapan Dokumen
Untuk bisa menyewa virtual office ada beberapa dokumen yang harus kamu lengkapi sebagai persyaratan penyewaan virtual office, seperti:
1. Akta Perusahaan,
2. SK Kemenkumham,
3. NPWP Perusahaan, dan
4. KTP Direktur Utama/ Direktur.
Lalu bagaimana jika belum memiliki dokumen legalitas? Atau baru akan proses pendirian perusahaan, apakah tidak bisa menyewa virtual office?
Etss.. Tenang, kamu tidak perlu khawatir karena kamu akan tetap bisa menyewa virtual office agar mendapatkan Surat Domisili dari pihak Virtual Office dan bisa melanjutkan proses pendirian perusahaan.
Kamu hanya perlu menyiapakan:
1. Covernote Notaris dalam Pengurusan
2. KTP Direktur Utama/Direktur
3. NPWP Direktur Utama/Direktur
Mudah kan persyaratannya?
Nah, jika kamu masih belum punya cukup waktu untuk mengurus pendirian PT . Tenang saja, Onespace juga menyediakan Paket Pendirian PT + Sewa Virtual Office lho! Sehingga dapat memudahkan kamu dalam pengurusan pendirian perusahaan.