Syarat PKP dan Perbedaannya dengan Non PKP
Pengertian PKP
PKP atau Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha/pelaku bisnis/suatu perusahaan yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang PPN Tahun 1984 dan perubahannya.
Syarat Menjadi PKP
Syarat untuk menjadi PKP yaitu Pengusaha yang dalam 1 tahun buku memiliki jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya mencapai Rp. 4,8 miliar. Permohonan PKP diajukan pada bulan berikutnya. Apabila pengusaha kecil yang sudah dikukuhkan sebagai PKP dan omzetnya belum mencapai Rp. 4,8 miliar dalam 1 tahun bukunya maka bisa mengajukan permohonan pencabutan pengukuhan sebagai PKP.
Perbedaan PKP dan Non PKP
Menurut Undang-Undang (UU) No 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN), perusahaan PKP adalah perusahaan yang sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) serta Jasa Kena Pajak (JKP), yang dikenai atau dibebankan pajak.
Sedangkan perusahaan non PKP merupakan perusahaan yang belum dikukuhkan untuk menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Perusahaan belum dikukuhkan karena memiliki omzet kurang dari Rp 4,8 miliar per tahun.
Oleh karena itu, perusahaan non PKP dihapuskan dari kewajibannya membayar PPN, PPnBM, dan faktur pajak. Namun, perusahaan tetap diharuskan atau diwajibkan untuk membayar Pajak Penghasilan Final (PPh Final).
Kewajiban PKP
Sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), perusahaan memiliki beberapa kewajiban yang harus dipatuhi dan dilaksanakan, anatara lain:
1. Melakukan pemungutan PPN atas barang atau jasa yang dijual ke pelanggan. Besaran PPN yang harus dipungut adalah 11% dari harga jual barang atau jasa.
2. Melakukan penyetoran ppn yang telah dipungut dari pelanggan ke kas negara secara rutin dan tepat waktu.
3. Melakukan pelaporan pajak bulanan dan tahunan secara berkala kepada pemerintah.
Jika kamu membutuhkan bantuan untuk pengajuan PKP di wilayah Jakarta, Onespace bisa bantu loh.