Virtual Office untuk PKP, Masih Diperbolehkan? Ini Aturan Terbarunya (PER-7/PJ/2025)


Pendahuluan

"Selamat! Anda dikukuhkan sebagai PKP"
Notifikasi membahagiakan itu berubah jadi mimpi buruk begitu Anda dipanggil untuk verifikasi tempat usaha.. dan ternyata alamat usaha Anda di virtual office.

Kalo dulu masih aman-aman saja terkait pengajuan PKP dengan alamat virtual office, namun sekarang sudah terbit aturan PKP 2025 peraturan pemerintah yang baru PER-7/PJ/2025 tentang Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang alamat kegiatan usahanya di virtual office.

Jadi, apakah bisnis Anda masih bisa PKP pakai virtual office? atau harus cari kantor fisik  yang ada kegiatan usahanya? Santai, kita bedah bareng aturan barunya agar tidak salah langkah dan salah alamat.

Butuh bantuan mendirikan PT sekaligus pengurusan PKP?
Cek layanan lengkap ONESPACE di sini

Apa itu Virtual Office

Virtual office adalah layanan kantor non-fisik yang menyediakan alamat usaha, penerimaan surat, hingga fasilitas meeting room bagi pelaku usaha. Layanan ini banyak dipilih karena fleksibel dan terjangkau untuk para pengusaha pemula, konsultan independen dan bisnis berbasis digital.

Dengan menggunakan virtual office, pengusaha bisa mencantumkan alamat bisnis di lokasi strategis (seperti kawasan perkantoran di kota kota besar di Indonesia) tanpa harus menyewa ruang secara permanen. Namun, dalam konteks perpajakan, penggunaan alamat ini memiliki konsekuensi administratif, terutama saat pengajuan PKP.

Mau sewa virtual office di Jakarta, cek disini!

Apa itu PKP dan Mengapa Penting Untuk Bisnis?

Pengusaha Kena Pajak(PKP) adalah status yang diberikan kepada pengusaha yang memenuhi syarat untuk memungut, menyetor dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dalam proses pengukuhannya Wajib Pajak memerlukan tempat kegiatan usaha yang jelas, karena dari sinilah kegiatan usaha dinilai berjalan secara nyata.

Sesuai denga peraturan perpajakan Indonesia pengusaha yang omzetnya lebih dari Rp.4,8 M pertahun wajib mendaftarkan diri sebagai PKP, namun jika pengusaha omzetnya masih dibawah 4,8 M pertahun boleh mendaftar sebagai PKP dan tidak diwajibkan.

JIka pengusaha sudah berstatus PKP maka berkewajiban :

* Memungut PPN dari pembeli sebesar 11%,
* Menerbitkan faktur pajak untuk setiap transaksi
* Menyetor PPN ke Negara (setelah mengurangi PPN masukan)
* Melaporkan SPT dan Masa PPN setiap bulan.

Penting PKP untuk kegiatan bisnis antara lain :

1. Meningkatkan Kredibilitas dan Profesionalisme.
Menjadi PKP menunjukan bahwa bisnis Anda telah memenuhi syarat administratif perpajakan. Ini memberikan kesan profesional, terpercaya dan serius dalam menjalankan usaha, terutama di mata :
* Mitra Bisnis
* Klien Koorporat
* Pememrintah dan Lembaga Keuangan.

2. Dapat Menerbitkan Faktur Pajak
Perusahaan yang sudah bersatutus PKP memeliki kewenangan untuk menerbitkan faktur pajak. Hal ini sangat penting jika perusahaan Anda
* Bekerjasama dengan perusahaan besar atau instansi pemerintah yang mewajibkan faktur pajak
* Ingin mengikuti tender proyek atau pengadan barang/jasa.

3. Dapat Mengkreditkan PPN Masukan
Dapat mengkreditkan Pajak Masukan (PPN yang dibayar saat membeli barang/jasa) terhadap Pajak Keluaran (PPN yang dikenakan saat menjual barang/jasa). Ini membuat pengelolaan pajak menjadi lebih efisien dan bisa mengurangi beban pajak.

4. Peningkatan Skala dan Potensi Bisnis
Menjadi PKP biasanya menunjukan bahwa omzet tahunan bisnis Ada telah mencapai ambang batas tertentu. Ini mencerminkan pertumbuhan dan potensi usaha Anda.

5. Kepatuhan Terhadap Regulasi Pajak
Dengan menjadi PKP, Anda menunjukan bahwa bisnis Anda taat hukum dan patuh terhadap regulasi perpajakan Indonesia. Ini bisa mencegah potendi sanksi atau masalah hukum dikemudian hari.

Baca juga artikel tentang Kantor: Pengertian dan Jenisnya

Bolehkah PKP di Alamat Virtual Office?

Untuk pertanyaan "Bolehkah PKP di alamat virtual office?" tentu saja jawabanya "Boleh" namun dengan syarat-syarat yang sudah ditentukan oleh DIrektorat Jenderal Pajak (DJP)

Perusahaan dapat memproses pengukuhan pkp menggunakan alamat virtual office (VO) asalkan memenuhi ketentuan Direktorat Jenederal Pajak (DJP) tentang tempat kegiatan usaha.

Dasar Hukum

1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.03/2017 tentang tempat kegiatan usaha
Menjelaskan bahwa "tempat kegiatan usaha" adalah tempat dimana Wajib Pajak melakukan kegiatan administrasi, produksi, pemasaran atau pengelolaan usaha.

2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan;

3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-7/PJ/2025 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengusaha Kena Pajak, Objek Pajak Pajak Bumi Dan Bangunan Serta Perincian Jenis, Dokumen, Dan Saluran Untuk Pelaksanaan Hak Dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.

Berdasarkan  Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-7/PJ/2025 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP), penggunaan alamat virtual office tetap diperbolehkan untuk pengukuhan PKP selama memenuhi syarat verifikasi dan legalitas. Adapun syarat-syaratnya anatara lain :

1. Virtual office harus terdaftar secara resmi, memiliki izin domisli dari pemerintah daerah atau pengelola gedung dan domisili usaha sudah PKP.

2. Ada bukti perjanjian sewa atau surat keterangan penggunaan alamat yang sah antara Wajib Pajak dan penyedia viertual office.

3. Dapat diverifikasi oleh petugas KPP, baik melalui :
* Pemeriksaan dokumen pendukung atau
* Kunjungan kelokasi

4. Bidang Usaha, bidang usaha yang diperbolehkan untuk PKP di alamat virtual office hanya untuk bidang jasa, seperti konsultan, IT, Keuangan, marketing, pendidikan dan sejenisnya. Tidak berlaku untuk bidang usaha perdagangan, pergudangan, produksi atau toko fisik.

5. Alamat virtual office digunakan untuk kegiatan administrasi dan komunikasi resmi perusahaan, bukan untuk menghindari kewajiban perpajakan.

6. Jika alamat virtual office berada diluar wilayah KPP tempat kegiatan usaha sebenarnya dilakukan, maka Wajib Pajak harus melaporkan lokasi kegiatan operasional secara terpisah (sebagai tempat kegiatan usaha tambahan).

Dengan demikian, virtual office sah digunkan untuk pengajuan PKP, aslakan bisa dibuktikan bahwa perusahaan benar-benar beroperasi dan dapat dihubungi dialamat tersebut.

Ringkasan Aturan Terbaru PER-7/PJ/2025

Berikut adalah ringkasan dari dari  Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-7/PJ/2025 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP). 

Informasi Umum

* Peraturan ini ditetapkan tanggal 20 Mei 2025 dan mulai berlaku segera
* Tujuannya memberikan kepastian hukum, kemudahan administrasi, dan meningkatkan pelayanan perpajak khususnya dengan pelaksanaan sistem inti admsnistrasi perpajakan (SIP) seperti Coretax.
* Peraturan ini menggantikan beberapa pertauran lama yang terkait dengan administrasu NPWP, PKP Objek PBB dan saluran dokumen elektronik.

Ruang Lingkup/Hal Utama yang Diatur

Beberapa aspek kunci yang diatur dalam PER-7/PJ/2025 antara lain:

1. Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) termasuk pendaftaran NPWP, fungsi NPWP, dan identifikasi wajib pajak.

2. Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) ketentuan kapan dan bagaimana pengukuhan PKP, termasuk syarat dan pencabutan.

3. Administrasi objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pencatatan, pendaftaran objek PBB dan dokumen terkait.

4. Perincian jenis dokumen dan saluran (elektronik atau non-elektronik) untuk pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan.

5. Ketentuan status wajib pajak (aktif, nonaktif, penghapusan) termasuk syarat-syaratnya.

Cara Mengajukan PKP Menggunakan Virtual Office

Berikut panduan lengkap cara mengajukan PKP (Pengusaha Kena Pajak) dengan menggunakan alamat virtual office, berdasarkan ketentuan terbaru PER-7/PJ/2025 dari Direktorat jenderal Pajak (DJP) :

1. Pastikan Syarat Virtual Office Memenuhi Ketentuan

Alamat Virtual offuce diperbolehkan untuk Pengukuhan PKP asal memenuhi syarat berikut ini :

 

2. Siapkan Dokumen Persayaratan

Berikut dokumen yang harus disiapkan saat mengajukan PKP dengan alamat virtual office :

 

3. Ajukan Pengukuhan PKP Via Coretax atau ke KPP

Pengajuan untuk mendapatkan status PKP dapat dilakukan melalui beberapa cara, yaitu:

  1. Secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak atau sistem DJP yang telah terintegrasi, yakni Coretax.

  2. Secara langsung dengan mendatangi kantor pajak.

  3. Melalui pengiriman pos, jasa ekspedisi, atau kurir resmi.

Bagi Wajib Pajak yang memilih metode elektronik, langkah-langkah yang perlu dilakukan adalah sebagai berikut:

  1. Mengisi formulir pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, menandatanganinya secara digital, lalu menyampaikannya secara online.

  2. Melampirkan peta lokasi dan foto tempat usaha.

  3. Menyediakan surat pernyataan mengenai kegiatan usaha dan lokasi usaha yang sebenarnya.

  4. Menyertakan kontrak, perjanjian, atau dokumen serupa dengan jangka waktu penggunaan Kantor Virtual minimal 1 (satu) tahun, dihitung sejak tanggal pengajuan permohonan PKP.

ONESPACE bisa bantu urus seluruh proses ini , dari penyediaan alamat legal hingga pengajuan PKP.
Hubungi tim kami untuk konsultasi gratis di sini

Tips Agar Pengajuan PKP dengan Virtual Office Tidak Ditolak

Mengajukan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) dengan menggunakan alamat Virtual Office (VO) masih diperbolehkan sesuai ketentuan PER-7/PJ/2025, namun terdapat beberapa hal penting agar permohonan tidak ditolak oleh KPP.

1. Pastikan Virtual Office Terdaftar Resmi

Gunakan virtual office yang memiliki:

  • Izin domisili dari pemerintah daerah atau pengelola gedung.

  • Bukti bahwa lokasi tersebut benar-benar digunakan sebagai alamat bisnis yang sah.

2. Lengkapi Dokumen Pendukung

Pastikan dokumen pengajuan PKP lengkap dan sesuai, seperti:

  • Akta dan SK Pendirian PT/CV.

  • NPWP dan SKT perusahaan.

  • KTP dan NPWP para pengurus.

  • Kontrak sewa atau surat pernyataan penggunaan alamat VO atas nama perusahaan.

  • Bukti pelaporan SPT 3 tahun terakhir bagi pengurus.

  • Alamat virtual office untuk legalitas

3. Bidang Usaha Harus Sesuai

KPP hanya akan menyetujui VO untuk bidang usaha yang berbasis jasa dan tidak memerlukan lokasi produksi atau gudang, seperti:

  • Konsultan, IT, digital marketing, desain, akuntansi, dan sejenisnya.

4. Siapkan Verifikasi dari KPP

Petugas pajak dapat melakukan verifikasi melalui:

  • Kunjungan ke alamat VO, atau

  • Pemeriksaan dokumen secara online.
    Pastikan pihak VO siap menerima dan mengonfirmasi keberadaan perusahaan Anda.

5. Cantumkan Bukti Aktivitas Usaha

Lampirkan bukti pendukung seperti:

  • Website perusahaan, profil usaha, brosur digital, atau portofolio klien.
    Hal ini menunjukkan usaha benar-benar aktif dan bukan hanya alamat fiktif.

6. Gunakan Virtual Office Kredibel

Pilih penyedia VO yang berpengalaman menangani klien PKP dan memiliki reputasi baik di mata KPP.

Butuh alamat Virtual office di Surabaya bisa klik link ini

 

Kesimpulan

PER-7/PJ/2025 menegaskan bahwa penggunaan kantor virtual untuk pengukuhan PKP diperbolehkan — tetapi dengan syarat yang tegas untuk memastikan keberadaan kegiatan ekonomi nyata dan menghindari penyalahgunaan alamat semata. Bagi pelaku usaha dan penyedia layanan virtual office, ini berarti perlu menyiapkan dokumentasi yang memadai dan meninjau kembali praktik pendaftaran PKP agar tetap patuh secara administrasi perpajakan.

 

Ingin memastikan proses pengukuhan PKP Anda sesuai dengan PER-7/PJ/2025 tanpa kendala administrasi?
Percayakan kebutuhan legalitas bisnis Anda kepada OneSpace. Tim profesional kami siap membantu dari penyusunan dokumen, verifikasi, hingga pengajuan ke Direktorat Jenderal Pajak.

Segera hubungi OneSpace sekarang dan wujudkan bisnis Anda yang patuh pajak dan siap berkembang.

Kamu ada pertanyaan?
Silahkan bertanya!